Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Diduga Salahgunakan BBM Pertalite! Para Oknum Pelaku Tidak Di Proses Polisi, Kanit Polsek Pinang Sebut Tidak Ada Pidana

Editor by Editor
April 25, 2024
in Hukum
0
Diduga Salahgunakan BBM Pertalite! Para Oknum Pelaku Tidak Di Proses Polisi, Kanit Polsek Pinang Sebut Tidak Ada Pidana
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kota Tangerang – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 34.151.18 yang berada di Jalan KH. Hasyim Ashari, Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang diduga masih melayani pembelian BBM jenis Pertalite secara berulang kali dan tanpa dilengkapi plat nomer pada bagian depan mobil dan plat belakang memakai nomer palsu.

Pantauan wartawan di lokasi, Jum'at (19/4/24) pukul 02.30 WIB, terlihat ada pengendara roda empat membeli bahan bakar Pertalite secara berulang kali/motif ekonomi. Tanpa di lengkapi plat nomer mobil bagian depan.

Atas temuan itu, wartawan mencoba meminta bantuan anggota TNI dan Komuniti Intel Daerah ketika sedang melintas bersamaan, setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut membawa jerigen lebih dari 5 dan menaruhnya ditempat bagasi mobil belakang.

Ketika dikonfirmasi pengendaraan mobil tersebut berinisial A menyatakan, “Ini baru pak, kami bawa juga 1 unit motor Pak”

Dari keterangan pengendara mobil tersebut, anggota TNI dan Komuniti Intel Daerah mencoba menginformasikan kepada wartawan, untuk menghubungi pihak Polsek setempat. Karena ketika diperiksa plat nomer mobil tidak sesuai dengan STNK dan menggunakan motor yang sudah dimodifikasi tangkinya, tidak sesuai dengan standarnya. Lalu 2 unit motor lain pun menyusul, dengan tangki yang sudah dimodifkasi juga.

Lalu anggota Polsek Pinang pun datang dan membawa mereka untuk diamankan di Polsek Pinang. Dan dari pihak Anggota TNI dan Komuniti Intel Daerah meminta kepada pihak polsek untuk ke tempat timbunannya, tetapi tidak dilakukan. Malah dari keterangan Bapak Kanit Polsek Pinang berinisial B menjelaskan kepada wartawan dan Anggota TNI,

“LP itu harus ada pasal pidananya, makanya ada di undang undang migas itukan pasal 53 tapi mengacu ke pasal 23 di undang undang cipta kerja, baru disisipkan lagi pasal 23 a jatuhnya sanksi administratif”. Sabtu,(20/4/24).

Lalu dilanjutkannya kembali “Hari Senin saya mau ke Dinas Perindustrian Perdagangan. Saya pulangkan karena saya menjalankan perintah Kapolres juga, sudah jelas perintah Kapolres melalui Kapolsek. Suruh Wajib Lapor, nanti serahkan ke Dinas Perdagangan – Dinas Perindustrian. Makanya saya hari Senin Kordinasi, karena hari ini hari libur”, Ujar Bapak Kanit Polsek Pinang.

Kepolisian Sektor Pinang membawa 6 orang yang diduga sebagai terduga pelaku penghisap pertalite serta 1 Unit Mobil pribadi dan 3 sepeda motor guna diperiksa.

Perlu diketahui, Pertamina telah mengeluarkan larangan untuk melayani pembelian produk Pertalite JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) memakai jerigen atau drum/motif ekonomi (pembelian secara berulang). Larangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 06 April 2022. Mengacu pada tiga hal, yakni:

Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kedua, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Kemudian, Ketiga, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Sementara Kanit Pinang yang berkomunikasi kepada Bapak berinisial S, BPH Migas menjelaskan kepada rekan rekan wartawan dan anggota TNI, dengan jawaban,”

“Ini patut diduga pasal 53 terkait niaga pak, karena tanpa ijin dari pemerintah, dia dijual kembali atau tujuan untuk mendapat keuntungan”.

Lalu dilanjutkannya kembali “Nanti bapak kordinasi dengan Pak Taslim yang biasa memberikan keterangan ahli. Dari dulu sudah sering terjadi seperti itu masyarakat cuma dibiarkan yah ini juga nanti temen temen ke kepolisian, kok dibiarkan. Jadi itu terkait niaganya Pak, Pertalite itu bukan BBM subsidi tapi jenis BBM khusus Penugasan. Betul memang itu ada uang negara, uang negara itu anutnya ke Badan Usaha yaitu Pertamina. Karena dia yang mendapatkan penugasan BBM subsidi dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP)”. Ujarnya, Jum'at (19/4/24).

 

Supriyadi

100
Editor

Editor

Related Posts

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi   
Hukum

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

November 26, 2025
Next Post

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Rutan Palembang

Jambret Hp anak SMP Dua Pria Di Hajar Massa

Apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

HUT ke-74 Polairud, Kapolda Metro Jaya Tekankan Stabilitas dan Sinergi  

HUT ke-74 Polairud, Kapolda Metro Jaya Tekankan Stabilitas dan Sinergi  

12 bulan ago

Mengasah Keterampilan, Warga Binaan Rutan Cipinang dibekali Pelatihan Sablon Manual

1 tahun ago
Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD ke-79 Tahun 2024 Tingkat Korem 063/SGJ

Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD ke-79 Tahun 2024 Tingkat Korem 063/SGJ

12 bulan ago
Polsek Rajeg Pastikan Penanganan Kasus Penganiayaan di Lembangsari Sesuai Prosedur 

Polsek Rajeg Pastikan Penanganan Kasus Penganiayaan di Lembangsari Sesuai Prosedur 

2 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Adopsi Ilegal Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Bekasi Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Hak Anak Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kasus Anak Kasus Hukum Keadilan Anak Kekerasan anak Kelompok Tani Klinik Yessy Carolin Koramil 1402 Harjamukti Market Stories National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Perdagangan Anak Perlindungan Anak Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polda Metro Jaya Polresta Cirebon Program Tanam Ketiga Proses Hukum Razia Miras Renakta Rumah Sakit Graha Juanda Sinergi TNI Petani Surat Lahir Palsu Tanam Padi TNI AD Visit Bali YLBH
No Result
View All Result

Highlights

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Trending

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

by Beni
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Penanganan kasus dugaan adopsi anak ilegal di Rumah Sakit Graha Juanda, Bekasi,...

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB