Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

DIDUGA PENGADILAN NEGERI KETAPANG, TIDAK MENGAKUI AKTA KELAHIRAN DAN HANYA MENGAKUI SURAT KETERANGAN DARI DESA, APAKAH TERMASUK MAFIA PERADILAN?

Editor by Editor
Juli 28, 2024
in Hukum, Pemerintah, Polri
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Ketapang – Pencari keadilan ke rumah Tuhan di dunia ini, yaitu Pengadilan Negeri Ketapang menemui jalan tak berujung. Pasalnya banyak rintangan setelah sampai ke rumah keadilan atau sering disebut ” PENGADILAN “, alih – alih dapat keadilan, yang terjadi malah sebaliknya, ketidakpastian keadilan.

Hal ini bermula dari Lazarus Lintas memberikan kuasa insidentil kepada anak kandung beliau, dengan alasan ekonomi, pendidikan tidak tamat SD, berusia hampir 70 tahun, serta kesehatan yang mulai menurun.
Dengan kondisi jarak yang jauh dari pengadilan dan tidak cukup uang untuk bayar pengacara dan pendidikan terbatas, pada akhir memutuskan memberikan kuasa kepada anak kandungnya.

Namun apa yang terjadi, anak kandung Lazarus Lintas di tolak jadi kuasa insidentil dengan alasan pengadilan negeri ketapang, karena anak kandung Lazarus Lintas tidak memiliki surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa ada hubungan antara Lazarus Lintas dengan penerima kuasa insidentil.

Anak kandung Lazarus Lintas padahal sudah membawa foto copy KK, KTP dan AKTA KELAHIRAN,. Namun AKTA kelahiran tidak cukup untuk membuktikan bahwa ada hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Pengadilan negeri ketapang tetap meminta surat keterangan dari Desa/Kelurahan untuk membuktikan status hubungan keluarga antara Lazarus Lintas dengan penerima kuasa insidentil.

Hasil pengamatan awak media ini, Di dalam persidangan, Ketua hakim dalam perkara nomor 20/Pdt.G/2024/PN KTP, menyarankan agar penerima kuasa melengkapi dokumen Surat keterangan dari Desa, yang menyatakan bahwa penerima kuasa insidentil ada hubungan keluarga dengan Lazarus Lintas, selaku pemberi kuasa insidentil.

Lebih lanjut ketua majelis hakim mengatakan, Jika Desa/Kelurahan tidak bisa keluarkan Surat keterangan hubungan keluarga, minta Kecamatan yang keluar kan, jika Kecamatan tidak bisa, minta DUKCAPIL, kata hakim ketua dalam persidangan tanggal 25 Juli 2024, kata hakim ketua yang namanya tidak diketahui.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten ketapang, melalui Suparman, sekretaris dinas dukcapil selaku plh Kepala Dinas dukcapil Ketapang, ketika di tanya apakah AKTA kelahiran tidak bisa menjadi bukti hubungan antara anak kandung dan Bapak/Ibu kandung, Suparman menjelaskan bahwa Akta kelahiran merupakan dokumen negara untuk menjelaskan hubungan keluarga antara anak dan bapak serta Ibu.

Kemudian, awak media mempertanyakan, apakah Surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan hubungan anak dan Bapak/Ibu, memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan AKTA KELAHIRAN, Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil, melalui Suparman, sekretaris dinas dukcapil selaku plh Kepala Dinas dukcapil Ketapang, menjelaskan bahwa ketika AKTA kelahiran sudah ditebitkan maka tidak di perlukan lagi surat keterangan dari desa/kelurahan untuk membuktikan hubungan anak dan orang tua kandung.

Lebih lanjut kata Suparman, dukcapil tidak pernah mengeluarkan surat keterangan yg menunjukan hubungan keluarga antara ayah, ibu dan anak.

Namun di dalam penerbitan akta kelahiran mencantumkan anak dalam KK orang tua itu dibutuhkan surat keterangan kelahiran dari bidan, dan atau biasanya surat keterangan dari desa, Barulah anak tersebut dicatat dalam KK orang tuanya dan dibuatkan akta kelahiran.

Dalam SOP dukcapil tidak ada pelayanan pembuatan keterangan kelahiran, yang ada hanya membuat dan menerbitkan akta kelahiran sesuai dengan SOP maupun Standar Pelayanan Dukcapil.

Ketua pengadilan negeri ketapang, melalui Humas pengadilan, ALDILLA ANANTA, S.H., M.H., sekaligus hakim di PN ketapang menjelaskan bahwa ada SOP kepaniteraan muda hukum tahun 2023 Pengadilan negeri ketapang tentang kuasa insidentil. Dalam SOP tersebut, beliau menjelaskan bahwa yang di butuhkan untuk menjadi kuasa insidentil adalah, surat permohonan, surat kuasa insidentil, KTP, KK dan surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menjelaskan hubungan keluarga dalam kepentingan kuasa insidentil, sedankan Akta kelahiran tidak termasuk dalam syarat untuk menjadi kuasa insidentil.

Lebih lanjut, ALDILLA ANANTA, S.H., M.H, mengatakan, penerima kuasa insidentil memiliki AKTA kelahiran, namun tidak menyerahkan/melampirkan surat keterangan hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa insidentil dari Desa, maka pengadilan negeri ketapang tidak bisa memproses kuasa insidentil tersebut, walaupun penerima kuasa insidentil sudah melampirkan Akta kelahiran, sebab, jika hanya menggunakan syarat, nanti ketua pengadilan negeri ketapang yang akan bermasalahbermasalah, tutup Aldila Ananta.

Ketua Umum DPP GPN 08, Bapak Safrin S, meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengkaji terkait SOP kuasa insidentil, sebagaimana keterangan pengadilan negeri ketapang melalui humas PN ketapang, Aldilla Ananta, S.H.,M.H., PN ketapang tidak bisa memproses Surat kuasa insidentil, jika syarat yang di lampirkan hanya AKTA kelahiran, bukan Surat keterangan dari Desa. Walaupun isi surat keterangan tersebut memiliki isi dan makna yang sama, yaitu menjelaskan hubungan keluarga antara pemberi kuasa insidentil dan penerima kuasa insidentil.

Lebih lanjut, ketua Umum DPP GPN 08 meminta Badan pengawas Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial agar pengusut tuntas polemik antara penggunaan Surat keterangan dari Desa dan Akta kelahiran sebagai syarat Surat kuasa insidentil.

Ketua umum GPN 08 juga mempertanyakan, apa perbedaan isi surat keterangan dari Desa yang menyatakan ada hubungan keluarga antara pemberi kuasa insidentil dengan penerima kuasa insidentil, dengan isi dari Akta kelahiran yang menyatakan, bahwa penerima kuasa insidentil adalah anak dari pemberi kuasa? Jika demikian, maka tidak diperlukan lagi NOTARIS di Indonesia, sebab AKTA tidak di perlu kan lagi, cukup surat keterangan dari Desa saja. Dan instansi yang menerbitkan Akta kelahiran dan surat kependudukan lainnya di hapus saja oleh pemerintah, sebab data kependudukan cukup menggunakan surat keterangan dari Desa, tutup Safrin, Ketua Umum DPP GPN 08.

/supriyadi

87
Editor

Editor

Related Posts

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Juli 1, 2025
Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali
Polri

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 
Polri

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Juli 1, 2025
Next Post

Penanaman 10.000 Mangruve di pantai Kejawanan kota Cirebon.  

Kejuaraan Menembak Pengayoman Cup 2024 Diikuti 158 Atlet, Menkumham Pesan Ini

STMA Trisakti Ajak Industri Asuransi Tanam 2500 Bibit Pohon Mangrove dalam Rangka World Nature Conservation Day dengan tema "Plant Mangroves, Save The Earth"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Selama Juni – Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Sabu-Sabu dan OKT

Selama Juni – Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Sabu-Sabu dan OKT

11 bulan ago
Polsek Cileungsi Diapresiasi, Amankan Mobil Angkut Gas Oplosan 12 Kg! Semoga Gak Dilepas…

Polsek Cileungsi Diapresiasi, Amankan Mobil Angkut Gas Oplosan 12 Kg! Semoga Gak Dilepas…

3 bulan ago
Luar biasa! Rutan Cipinang Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025

Luar biasa! Rutan Cipinang Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025

3 bulan ago
Survei Indikator: 80,3% Masyarakat Puas, Operasi Ketupat 2025 Disambut Positif

Survei Indikator: 80,3% Masyarakat Puas, Operasi Ketupat 2025 Disambut Positif

2 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Pasar Kemis Gelar Perlombaan Panjat Pinang, 

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Tangerang Gelar Lomba Panjat Pinang di Alun-Alun Tigaraksa

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Trending

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

by Editor
Juli 1, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta...

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Juli 1, 2025
‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil  ‎

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Juli 1, 2025
Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Juli 1, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB