RadarKriminal.id, Sebuah warung kelontong di Jalan Krendang Barat RT 06 RW 05, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, diduga kuat menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang secara ilegal. Warung tersebut tampak seperti toko kelontong biasa yang menjual kebutuhan harian, namun belakangan mencuat dugaan bahwa tempat itu juga memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin.Menurut keterangan warga, aktivitas mencurigakan kerap terjadi terutama pada sore hari. Pelanggan datang silih berganti dengan gerak-gerik mencurigakan, masuk sebentar, lalu keluar membawa barang yang tidak terlihat dijual secara terbuka.
“Kalau siang biasa saja, jual tisu, dan air mineral. Tapi kalau malam banyak anak muda yang datang, cepat banget masuk keluar. Barangnya langsung dikasih dari belakang rak,” ungkap seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Warga menduga warung tersebut menjual obat-obatan keras yang sering disalahgunakan, seperti tramadol, hexymer, excimer, atau obat daftar G lainnya yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter. Parahnya, diduga barang tersebut bisa dibeli bebas tanpa pengawasan, termasuk oleh anak di bawah umur.
“Ini sangat meresahkan. Kalau benar dijual bebas, bisa merusak generasi muda di lingkungan kami,” kata seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tindakan dari pihak berwajib. Namun warga berharap agar pihak kepolisian segera turun tangan melakukan investigasi, serta menutup dan memproses hukum jika terbukti adanya pelanggaran.
Supriyadi