Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Diduga Edarkan Psikotropika Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Segera Tangkap Andre Wijaya alias BomBom

Editor by Editor
Mei 13, 2025
in Hukum, Pemerintah, Polri
0
Diduga Edarkan Psikotropika Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Segera Tangkap Andre Wijaya alias BomBom
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jakarta –Publik kembali digegerkan oleh laporan investigatif yang mengungkap adanya dugaan kuat peredaran obat-obatan keras jenis psikotropika secara ilegal yang didalangi oleh seorang sipil bernama Andre Wijaya, alias BomBom.Aksi ilegal ini disebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai oknum, termasuk diduga beberapa dokter dan apoteker di wilayah Jakarta Pusat.

Dalam temuan Tim Redaksi Investigasi, Andre Wijaya alias BomBom diketahui membeli obat-obatan keras dalam skala besar dari Apotek Sehat Mandiri Farma, kemudian mendistribusikannya ke sejumlah toko obat dan apotek lain, tanpa melalui mekanisme resep dokter resmi.

Adapun jenis obat yang diperdagangkan antara lain:

Riklona

Dumolid

Alprazolam

Quetvell

Lapol

Zyprax

Camlet

Alganax

Semua jenis tersebut termasuk dalam golongan psikotropika kategori IV yang penggunaannya diatur secara ketat berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta UU Kesehatan. Obat-obatan ini seharusnya hanya dapat ditebus berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater)untuk menangani pasien dengan gangguan mental tertentu.

Fakta Lapangan: Obat Keras Dijual Bebas, Bukti Berserakan.

Saat melakukan investigasi di lapangan, Tim Redaksi yang didampingi oleh seorang satpam ruko menemukan bungkusan obat golongan G dan K di tong sampah yang berada di depan salah satu klinik. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik jual beli obat keras secara ilegal memang berlangsung aktif di lokasi tersebut.

Dalam wawancara dengan seorang narasumber berinisial JB, disebutkan bahwa kegiatan ini tidak berjalan sendiri. Diduga kuat terdapat dokter dan apoteker yang turut menunggangi distribusi ilegal tersebut.

> “Penjualan obat-obat keras ini seharusnya diawasi ketat dan memerlukan pemeriksaan medis mendalam. Tapi praktik di lapangan justru menjualnya seperti barang dagangan biasa,” terang JB kepada awak media.

Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 60 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Subsider Pasal 62 UU yang sama

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Desakan untuk Kapolri: Segera Tangkap dan Usut Jaringan BomBom

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik ilegal ini melalui pemberitaan, menyampaikan desakan keras kepada aparat penegak hukum, terutama kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar segera menangkap Andre Wijaya alias BomBom serta membongkar jaringan distribusi ilegal psikotropika yang mengancam kesehatan masyarakat.

> Kami mohon kepada Bapak Kapolri, selamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat. Tangkap aktor utamanya dan bubarkan jaringan ini!” ujar salah satu warga.

Penutup: Siapa Melindungi Pelaku?

Publik kini bertanya: mengapa pelaku yang sudah diinvestigasi bertahun-tahun belum juga ditangkap? Apakah ada pihak yang melindungi? Siapa saja oknum yang ikut terlibat?

Tim Redaksi akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini hingga tuntas. Karena psikotropika bukanlah komoditas dagang biasa, tetapi zat berbahaya yang harus dikendalikan dengan ketat demi keselamatan publik.

 

Supriyadi

94
Editor

Editor

Related Posts

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita
Polri

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Agustus 21, 2025
Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan
Polri

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Agustus 21, 2025
Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51
Polri

Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51

Agustus 20, 2025
Next Post
Polres Sukabumi Tangkap Dua Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan Proyek Pemerintah

Polres Sukabumi Tangkap Dua Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan Proyek Pemerintah

Polresta Cirebon Sita 148 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 148 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolresta Cirebon Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Pemberian Penghargaan Kepada Personel

Kapolresta Cirebon Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Pemberian Penghargaan Kepada Personel

1 minggu ago
Tegakkan Disiplin Berlalu Lintas, Polresta Cirebon Tertibkan Puluhan Pengendara Sepeda Motor di Ciledug

Tegakkan Disiplin Berlalu Lintas, Polresta Cirebon Tertibkan Puluhan Pengendara Sepeda Motor di Ciledug

1 bulan ago
Laksanakan Police Goes To Ponpes dan Jum’at Curhat Polresta Cirebon Hadir di Ponpes Bina Insan Mulia

Laksanakan Police Goes To Ponpes dan Jum’at Curhat Polresta Cirebon Hadir di Ponpes Bina Insan Mulia

1 tahun ago
5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

2 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS

Rutinitas Patroli Pusaka Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Aksi Kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Tangerang 51

Polsek Cikupa Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Wujudkan Kamseltibcar di Jam Sibuk

Hari Juang Polri 2025 Dipusatkan di Surabaya, Kapolri Pimpin Langsung Upacara

Trending

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita
Polri

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id. Kabupaten Tangerang,-Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang bersama Satpol PP Kecamatan Cisoka merazia depot jamu di Jalan...

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Agustus 21, 2025
SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

Agustus 20, 2025
Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51

Aiptu Dedi H. Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Meningkatkan Program NGARIUNG di Kewilayahan 51

Agustus 20, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Agustus 20, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB