Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Diduga Edarkan Psikotropika Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Segera Tangkap Andre Wijaya alias BomBom

Editor by Editor
Mei 13, 2025
in Hukum, Pemerintah, Polri
0
Diduga Edarkan Psikotropika Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Segera Tangkap Andre Wijaya alias BomBom
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jakarta –Publik kembali digegerkan oleh laporan investigatif yang mengungkap adanya dugaan kuat peredaran obat-obatan keras jenis psikotropika secara ilegal yang didalangi oleh seorang sipil bernama Andre Wijaya, alias BomBom.Aksi ilegal ini disebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai oknum, termasuk diduga beberapa dokter dan apoteker di wilayah Jakarta Pusat.

Dalam temuan Tim Redaksi Investigasi, Andre Wijaya alias BomBom diketahui membeli obat-obatan keras dalam skala besar dari Apotek Sehat Mandiri Farma, kemudian mendistribusikannya ke sejumlah toko obat dan apotek lain, tanpa melalui mekanisme resep dokter resmi.

Adapun jenis obat yang diperdagangkan antara lain:

Riklona

Dumolid

Alprazolam

Quetvell

Lapol

Zyprax

Camlet

Alganax

Semua jenis tersebut termasuk dalam golongan psikotropika kategori IV yang penggunaannya diatur secara ketat berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta UU Kesehatan. Obat-obatan ini seharusnya hanya dapat ditebus berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater)untuk menangani pasien dengan gangguan mental tertentu.

Fakta Lapangan: Obat Keras Dijual Bebas, Bukti Berserakan.

Saat melakukan investigasi di lapangan, Tim Redaksi yang didampingi oleh seorang satpam ruko menemukan bungkusan obat golongan G dan K di tong sampah yang berada di depan salah satu klinik. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik jual beli obat keras secara ilegal memang berlangsung aktif di lokasi tersebut.

Dalam wawancara dengan seorang narasumber berinisial JB, disebutkan bahwa kegiatan ini tidak berjalan sendiri. Diduga kuat terdapat dokter dan apoteker yang turut menunggangi distribusi ilegal tersebut.

> “Penjualan obat-obat keras ini seharusnya diawasi ketat dan memerlukan pemeriksaan medis mendalam. Tapi praktik di lapangan justru menjualnya seperti barang dagangan biasa,” terang JB kepada awak media.

Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 60 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Subsider Pasal 62 UU yang sama

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Desakan untuk Kapolri: Segera Tangkap dan Usut Jaringan BomBom

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik ilegal ini melalui pemberitaan, menyampaikan desakan keras kepada aparat penegak hukum, terutama kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar segera menangkap Andre Wijaya alias BomBom serta membongkar jaringan distribusi ilegal psikotropika yang mengancam kesehatan masyarakat.

> Kami mohon kepada Bapak Kapolri, selamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat. Tangkap aktor utamanya dan bubarkan jaringan ini!” ujar salah satu warga.

Penutup: Siapa Melindungi Pelaku?

Publik kini bertanya: mengapa pelaku yang sudah diinvestigasi bertahun-tahun belum juga ditangkap? Apakah ada pihak yang melindungi? Siapa saja oknum yang ikut terlibat?

Tim Redaksi akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini hingga tuntas. Karena psikotropika bukanlah komoditas dagang biasa, tetapi zat berbahaya yang harus dikendalikan dengan ketat demi keselamatan publik.

 

Supriyadi

52
Editor

Editor

Related Posts

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis
Hukum

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Juli 2, 2025
Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Pemerintah

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Juli 1, 2025
Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali
Polri

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Next Post
Polres Sukabumi Tangkap Dua Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan Proyek Pemerintah

Polres Sukabumi Tangkap Dua Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan Proyek Pemerintah

Polresta Cirebon Sita 148 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 148 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kakorlantas: Hingga 1 April 2025, 1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta

Kakorlantas: Hingga 1 April 2025, 1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta

3 bulan ago
Jelang pergeseran logistik KPU, sejumlah personil Polri amankan Gudang Logistik 

Jelang pergeseran logistik KPU, sejumlah personil Polri amankan Gudang Logistik 

8 bulan ago
Polsek Jatiasih Hadiri Giat Musyawarah Pokdarkamtibmas Jatimekar Jatiasih: Pemilihan Ketua Baru Berjalan Lancar

Polsek Jatiasih Hadiri Giat Musyawarah Pokdarkamtibmas Jatimekar Jatiasih: Pemilihan Ketua Baru Berjalan Lancar

6 bulan ago

Diduga Melanggar Keselamatan Para Pekerja dan Tidak ada Pengawasan dari Dinas Setempat.

1 tahun ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Pasar Kemis Gelar Perlombaan Panjat Pinang, 

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Tangerang Gelar Lomba Panjat Pinang di Alun-Alun Tigaraksa

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

Trending

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis
Hukum

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

by Editor
Juli 2, 2025
0

Radarkriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar - Seorang ibu berinisial TS mengalami dugaan penolakan saat mendaftarkan anaknya, SM, ke...

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Juli 1, 2025
Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025
Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Juli 1, 2025
‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil  ‎

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Juli 1, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB