RadarKriminal.id, Jakarta –Publik kembali digegerkan oleh laporan investigatif yang mengungkap adanya dugaan kuat peredaran obat-obatan keras jenis psikotropika secara ilegal yang didalangi oleh seorang sipil bernama Andre Wijaya, alias BomBom.Aksi ilegal ini disebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai oknum, termasuk diduga beberapa dokter dan apoteker di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam temuan Tim Redaksi Investigasi, Andre Wijaya alias BomBom diketahui membeli obat-obatan keras dalam skala besar dari Apotek Sehat Mandiri Farma, kemudian mendistribusikannya ke sejumlah toko obat dan apotek lain, tanpa melalui mekanisme resep dokter resmi.
Adapun jenis obat yang diperdagangkan antara lain:
Riklona
Dumolid
Alprazolam
Quetvell
Lapol
Zyprax
Camlet
Alganax
Semua jenis tersebut termasuk dalam golongan psikotropika kategori IV yang penggunaannya diatur secara ketat berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta UU Kesehatan. Obat-obatan ini seharusnya hanya dapat ditebus berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater)untuk menangani pasien dengan gangguan mental tertentu.
Fakta Lapangan: Obat Keras Dijual Bebas, Bukti Berserakan.
Saat melakukan investigasi di lapangan, Tim Redaksi yang didampingi oleh seorang satpam ruko menemukan bungkusan obat golongan G dan K di tong sampah yang berada di depan salah satu klinik. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik jual beli obat keras secara ilegal memang berlangsung aktif di lokasi tersebut.
Dalam wawancara dengan seorang narasumber berinisial JB, disebutkan bahwa kegiatan ini tidak berjalan sendiri. Diduga kuat terdapat dokter dan apoteker yang turut menunggangi distribusi ilegal tersebut.
> “Penjualan obat-obat keras ini seharusnya diawasi ketat dan memerlukan pemeriksaan medis mendalam. Tapi praktik di lapangan justru menjualnya seperti barang dagangan biasa,” terang JB kepada awak media.
Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 60 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Subsider Pasal 62 UU yang sama
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Desakan untuk Kapolri: Segera Tangkap dan Usut Jaringan BomBom
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik ilegal ini melalui pemberitaan, menyampaikan desakan keras kepada aparat penegak hukum, terutama kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar segera menangkap Andre Wijaya alias BomBom serta membongkar jaringan distribusi ilegal psikotropika yang mengancam kesehatan masyarakat.
> Kami mohon kepada Bapak Kapolri, selamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat. Tangkap aktor utamanya dan bubarkan jaringan ini!” ujar salah satu warga.
Penutup: Siapa Melindungi Pelaku?
Publik kini bertanya: mengapa pelaku yang sudah diinvestigasi bertahun-tahun belum juga ditangkap? Apakah ada pihak yang melindungi? Siapa saja oknum yang ikut terlibat?
Tim Redaksi akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini hingga tuntas. Karena psikotropika bukanlah komoditas dagang biasa, tetapi zat berbahaya yang harus dikendalikan dengan ketat demi keselamatan publik.
Supriyadi