Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Diduga Edarkan Psikotropika Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Segera Tangkap Andre Wijaya alias BomBom

Editor by Editor
Mei 13, 2025
in Hukum, Pemerintah, Polri
0
Diduga Edarkan Psikotropika Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Segera Tangkap Andre Wijaya alias BomBom
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jakarta –Publik kembali digegerkan oleh laporan investigatif yang mengungkap adanya dugaan kuat peredaran obat-obatan keras jenis psikotropika secara ilegal yang didalangi oleh seorang sipil bernama Andre Wijaya, alias BomBom.Aksi ilegal ini disebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai oknum, termasuk diduga beberapa dokter dan apoteker di wilayah Jakarta Pusat.

Dalam temuan Tim Redaksi Investigasi, Andre Wijaya alias BomBom diketahui membeli obat-obatan keras dalam skala besar dari Apotek Sehat Mandiri Farma, kemudian mendistribusikannya ke sejumlah toko obat dan apotek lain, tanpa melalui mekanisme resep dokter resmi.

Adapun jenis obat yang diperdagangkan antara lain:

Riklona

Dumolid

Alprazolam

Quetvell

Lapol

Zyprax

Camlet

Alganax

Semua jenis tersebut termasuk dalam golongan psikotropika kategori IV yang penggunaannya diatur secara ketat berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta UU Kesehatan. Obat-obatan ini seharusnya hanya dapat ditebus berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater)untuk menangani pasien dengan gangguan mental tertentu.

Fakta Lapangan: Obat Keras Dijual Bebas, Bukti Berserakan.

Saat melakukan investigasi di lapangan, Tim Redaksi yang didampingi oleh seorang satpam ruko menemukan bungkusan obat golongan G dan K di tong sampah yang berada di depan salah satu klinik. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik jual beli obat keras secara ilegal memang berlangsung aktif di lokasi tersebut.

Dalam wawancara dengan seorang narasumber berinisial JB, disebutkan bahwa kegiatan ini tidak berjalan sendiri. Diduga kuat terdapat dokter dan apoteker yang turut menunggangi distribusi ilegal tersebut.

> “Penjualan obat-obat keras ini seharusnya diawasi ketat dan memerlukan pemeriksaan medis mendalam. Tapi praktik di lapangan justru menjualnya seperti barang dagangan biasa,” terang JB kepada awak media.

Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 60 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Subsider Pasal 62 UU yang sama

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Desakan untuk Kapolri: Segera Tangkap dan Usut Jaringan BomBom

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik ilegal ini melalui pemberitaan, menyampaikan desakan keras kepada aparat penegak hukum, terutama kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar segera menangkap Andre Wijaya alias BomBom serta membongkar jaringan distribusi ilegal psikotropika yang mengancam kesehatan masyarakat.

> Kami mohon kepada Bapak Kapolri, selamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat. Tangkap aktor utamanya dan bubarkan jaringan ini!” ujar salah satu warga.

Penutup: Siapa Melindungi Pelaku?

Publik kini bertanya: mengapa pelaku yang sudah diinvestigasi bertahun-tahun belum juga ditangkap? Apakah ada pihak yang melindungi? Siapa saja oknum yang ikut terlibat?

Tim Redaksi akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini hingga tuntas. Karena psikotropika bukanlah komoditas dagang biasa, tetapi zat berbahaya yang harus dikendalikan dengan ketat demi keselamatan publik.

 

Supriyadi

187
Editor

Editor

Related Posts

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga
TNI

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.
Pemerintah

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Next Post
Polres Sukabumi Tangkap Dua Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan Proyek Pemerintah

Polres Sukabumi Tangkap Dua Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan Proyek Pemerintah

Polresta Cirebon Sita 148 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 148 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polsek Jatiasih Hadiri Giat Musyawarah Pokdarkamtibmas Jatimekar Jatiasih: Pemilihan Ketua Baru Berjalan Lancar

Polsek Jatiasih Hadiri Giat Musyawarah Pokdarkamtibmas Jatimekar Jatiasih: Pemilihan Ketua Baru Berjalan Lancar

11 bulan ago
Lewat Sambang Bhabinkamtibmas Polsek gunung jati Polres Cirebon Kota Wujudkan Kamtibmas Pasca Pilkada.

Lewat Sambang Bhabinkamtibmas Polsek gunung jati Polres Cirebon Kota Wujudkan Kamtibmas Pasca Pilkada.

11 bulan ago
Dengan Semangat Baru 2024 Sekdako Tegaskan OPD Genjot Pendapatan Daerah

Dengan Semangat Baru 2024 Sekdako Tegaskan OPD Genjot Pendapatan Daerah

2 tahun ago
Danlanal Cirebon Hadiri Acara Ramah Tamah Bersama Para Perintis Kemerdekaan.

Danlanal Cirebon Hadiri Acara Ramah Tamah Bersama Para Perintis Kemerdekaan.

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Arak Bali Asian Games 2018 Babinsa Balinese Culture Bali United Berita Cirebon Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kamtibmas Keamanan Lingkungan Kekerasan anak Kelompok Tani Ketahanan Pangan Kombes Pol Sumarni Koramil 1402 Harjamukti Market Stories Minyak subsidi Miras Ilegal National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Penganiayaan PERTAMINA Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polres Jajaran Polresta Cirebon Polri Presisi Program Tanam Ketiga Razia Miras Sinergi TNI Petani Swasembada Pangan Tanam Padi Tindak Pidana Ringan TNI AD Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

Trending

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga
TNI

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

by Beni
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat – (Kamis, 27 November 2025). Babinsa Kelurahan Larangan, Sertu Feri S. dari...

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB