RADARKRIMINAL.id| Kabupaten Bogor – Jihan (16 Th) seorang Anak dibawah umur telah jadi korban pengeroyokan oleh ke lima temann mainnya sendiri yang berinisial (Salwa,Biya,Awa,Ara,Sipa)pd hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024,Dihari itu jihan ( korban )Jam 11.00 di jemput oleh Salwa dan Awa dirumahnya Depok
tanpa curiga Jihan pun ikut sm Salwa dan Awa dengan mengendarai sepeda motor,jihan dibawa kedua pelaku kerumah kosong yg beralamat.di jalan kebon kopi 008 /011 kelurahan pabuaran kabupaten bogor cibinong dekat jembatan merah,yang ternyata sudah ditunggu sm ketiga pelaku
Biya ,Ara dan Sipa ,ke lima pelaku tersebut telah menyiapkan minuman berupa ciu utk mrk minum dan jihan pun di cekokin minuman sama mereka.
Akhirnya dlm keadaan setengah sadar mereka menganiaya Jihan dgn membabi buta,dgn ditendang ,dijenggut ,dipukul mata dn hidungnya sampai bibir jihan pun disundut rokok , tidak cukup disitu Hp jihan pun di ambil oleh pelaku yg bernama Salwa, dihari yg sama jihan pun dibawa lg keruko kosong yg tidak jauh dr lokasi pertama oleh ke lima pelaku untuk melanjutkan aksinya,
Setelah korban tidak berdaya, korbanpun ditinggalkan dilokasi tersebut sm kelima pelaku,beruntung disaat korban dianiaya ada salsa temen jihan yg menyaksikan kejadian tersebut salsa mencoba untuk melerainya namun salsa kebelanting karna pelaku kroyokan,tanpa pikir panjang akhirnya jihan dibawa plng oleh salsa kerumah orang tuanya didepok.
melihat memar – memar dibadan anaknya Ayah Jihan (At) tidak trima anaknya diperlakukan tidak manusiawi ,pada hr senin 23 Desember 2024 orang tua jihan (At) ahirnya buat laporan kepolres Bogor terkait pengeroyokan anaknya (Jihan) dan laporan tersebut ditrima langsung oleh kanit SPKT yang bertugas dan diproses oleh Satreskrim Subnit polres Bogor.
ke lima pelaku mencoba mendatangi korban untuk berdamai ,pihak korban pun menerima tawaran pelaku ,pada hari kamis 12 Juni 2025 pihak korban dengan didampingi Kuasa hukumnya Srimurni Modiasari Rossakinah SH memenuhi undangan dr pihak kelima pelaku yaitu ( Salwa,Biya ,Ara ,Awa dan Sipa )untuk mediasi di Polres Bogor ,setelah beberapa lama Tidak menemukan titik temu ahirnya mediasipun gagal.
kuasa Hukum korban Srimurni Modiasari Rossakinah SH ,Berharap kepada pihak kepolisian supaya bisa bertindak cepat dan tegas kepada para pelaku Supaya bisa dihukum dengan seadil – adilnya karna mengingat kejadian pengeroyokan sudah cukup lama dari bulan desember 2024 ,pungkasnya. (Asri)