Radarkriminal.id, Kabupaten Bogor Jawabarat – Pemimpin Redaksi (Pimred) salahsatu media Online di Kabupaten Bogor Firmansyah melaporkan oknum Kapolsek Cileungsi, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri setelah diduga mengalami intimidasi saat meliput kegiatan razia Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/25).
Laporan tersebut menjadi sorotan setelah insiden tersebut berujung pada dugaan pelanggaran hak wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Kejadian bermula ketika Firmansyah yang sedang melakukan tugas jurnalistik untuk meliput razia yang digelar oleh aparat kepolisian di wilayah Cileungsi. Saat itu, ia mendokumentasikan jalannya operasi penertiban terhadap THM. Namun, diduga kuat oknum Kapolsek Cileungsi, yang tidak disebutkan namanya dalam laporan, berupaya menghalangi kegiatan peliputan tersebut dengan cara yang dinilai intimidatif.
“Saya merasa hak saya dirampas dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan. Tindakan tersebut jelas melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang,” ujar Firmansyah dalam keterangannya.
Pada hari ini, Senin, 10 Maret 2025, Firmansyah resmi melaporkan oknum Kapolsek Cileungsi ke Propam Polda Jabar dan Propam Polres Kabupaten Bogor.
“Saya datang ke Polres Kabupaten Bogor hari ini untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Paminal Polda Jabar,” jelas Firmansyah.
Sebelumnya, laporan awal telah diterima oleh Paminal Polda Jabar, dan proses pemeriksaan berjalan dengan tujuan memastikan bahwa tindakan oknum tersebut tidak melanggar kode etik kepolisian maupun UU Pers. Firmansyah berharap laporan ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan yang tegas dari pihak Propam.
Kejadian ini mengundang kekhawatiran tentang potensi pelanggaran kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) undang-undang tersebut, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi setiap warga negara. Selain itu, Pasal 6 juga mengatur bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Firmansyah merasa tindakan tersebut jelas melanggar haknya sebagai wartawan untuk melakukan tugasnya tanpa tekanan atau intimidasi.
“Tindakan ini jelas merugikan saya dan menghalangi tugas saya sebagai jurnalis. Undang-undang memberikan saya kebebasan untuk meliput dan memperoleh informasi, namun hak tersebut dirampas dalam kejadian ini,” ungkapnya.
Sebagai dampak dari insiden ini, Firmansyah berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik terhadap dirinya maupun terhadap rekan-rekan wartawan lainnya. Dia juga mengingatkan pentingnya penegakan hak kebebasan pers dan mendesak agar kejadian ini diselesaikan dengan tegas oleh pihak yang berwenang.
“Saya berharap insiden ini tidak terulang lagi, baik bagi saya maupun teman-teman wartawan di luar sana. Saya juga meminta kepada Kapolres Bogor untuk segera mencopot jabatan oknum Kapolsek yang terlibat dan memberikan pemahaman lebih mendalam kepada seluruh anggota kepolisian tentang peran dan tugas wartawan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Bogor atau Kapolsek Cileungsi terkait laporan yang telah disampaikan. Namun, proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh Propam diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya peran media dalam mengawasi dan memberikan informasi kepada publik, serta kebutuhan untuk menjaga kebebasan pers agar tidak terganggu oleh pihak-pihak yang seharusnya mendukung hak-hak tersebut.
Insiden yang melibatkan oknum Kapolsek Cileungsi ini menjadi salah satu contoh di mana kebebasan pers dan hak-hak wartawan harus dilindungi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Harapan masyarakat, khususnya insan pers, agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang dan sistem hukum dapat memberikan keadilan.
(YBS