*Briels’Cafe yang Diduga Menjual
Minuman Keras (Miras) Tanpa Izin Eday*
Radarkriminal.id Kabupaten Bogor
Jabar – Salah satu Cafe Briels’Cafe yang beralamat di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sebelumnya sudah pernah terlibat dalam kasus menjual minuman miras pada 4/7/2023 sempat digerebek oleh pihak satpol PP.
Awak media saat mengkonfirmasi selasa (8/07/2025) wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (08/April/2025).
dan Salah satu Briels’Cafe yang , sebelumnya sudah pernah terlibat dalam kasus menjual minuman miras pada 4/7/2023 sempat digerebek oleh pihak satpol PP.
Awak media mengkonfirmasi kepada owner cafe Briels’Cafe terkait izin lingkungan (SIL) namun owner Briels’Cafe
Mengatakan sudah ada izin nya dari desa dan kecamatan. Ujar owner. Briels’Cafe menjual miras tanpa izin yang dapat membahayakan keselamatan dan ketertiban umum.
Briels’Cafe pernah di grebek Selasa (4/7/2023) sore. Cafe tersebut menjual miras yang diduga untuk kedua kali Jenis miniman yang di jual golongan A, B, dan C,”. lokasi yang digerebek itu, petugas berhasil menyita 57 botol miras dengan berbagai jenis dan kadar alkohol tinggi
Dalam hal ini (Pemda)
Pemerintah daerah telah mengatur
Undang undang nomor 41 tahun 2011
Mengatur tentang pengelolaan minum keras termasuk izin edar pengawasan, dan penindakan oleh APH.
(YBS)