Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

“Blasting WhatsApp Bermodus CS Bank, Pelaku Tipu Korban Rp261 Juta Ditangkap di Sumsel”

Editor by Editor
Mei 11, 2025
in Polri
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap D (30) tersangka melakukan blasting melalui pesan WhatsApp dengan korban mendapati notifikasi terjadi transaksi kartu kredit Bank Danamon miliknya sebesar Rp155.000.000.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyampaikan pelaku melakukan blasting pesan singkat (whatsapp) yang mengaku sebagai costumer service dari Bank.

“Pelaku melakukan blasting dengan cara mencari korban secara random. Memilah nomor telepon calon korban berdasarkan database yang dimiliki oleh pelaku inisial AL yang masuk daftar pencarian orang (DPO) guna menentukan calon korban,” ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025).

Lanjut AKBP Herman, pelaku D yang telah melakukan aksinya selama 3 tahun ditangkap pada hari Minggu 27 April 2025, di Jl. Tanjung Kodok Dusun I, RT/RW. 002/000, Kel Tulung Selapan Timur, Kec. Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

“Awal kejadian korban mendapati notifikasi telah terjadi transaksi pada kartu kredit Bank Danamon miliknya sebesar Rp155.000.000. Yang tidak lama kemudian korban mendapati pesan whatsapp yang mengaku dari MyBank yang melakukan konfirmasi terkait transaksi pada MyBank milik korban,” ungkap AKBP Herman.

Korban tidak merasa melakukan transaksi tersebut, maka korban melakukan pembatalan atas transaksi yang dimaksud.

Korban diminta untuk mengisi link https://informasi.cloud/Pembatalan/maybank- yang dijelaskan bahwa link tersebut adalah formulir yang harus diisi oleh korban untuk melakukan pembatalan transaksi tersebut.

“Lalu tanpa diketahui rekening MyBank milik korban juga terdapat transaksi yang tidak diketahui sebesar Rp106.000.000,” paparnya.

Tersangka dijerat Pasal 46 ayat jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

 

Irwan Santhosa

71
Editor

Editor

Related Posts

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan
Polri

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis
Polri

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025
Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 
TNI

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

November 27, 2025
Next Post
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Bhabinkamtibmas Sambang dan Patroli Antisipasi Kemacetan Perum Jati Permai

Bhabinkamtibmas Sambang dan Patroli Antisipasi Kemacetan Perum Jati Permai

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gelar Penyuluhan ke Ormas GMBI, Ajak Aktif Jaga Kamtibmas dan Tolak Premanisme

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gelar Penyuluhan ke Ormas GMBI, Ajak Aktif Jaga Kamtibmas dan Tolak Premanisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tingkatkan Tertib Administrasi, Kodim Boyolali Terima Kunjungan Tim Wasrik Irdam IV/Diponegoro

Tingkatkan Tertib Administrasi, Kodim Boyolali Terima Kunjungan Tim Wasrik Irdam IV/Diponegoro

2 bulan ago
SMK Muhammadiyah Kandanghaur : Pendidikan Butuh Kesadaran dan Tanggung Jawab Siswa

SMK Muhammadiyah Kandanghaur : Pendidikan Butuh Kesadaran dan Tanggung Jawab Siswa

2 bulan ago
Rivan A. Purwantono: Apresiasi GRC & Performance Excellence Jadi Motivasi Perusahaan Tingkatkan Inovasi dan Kualitas Layanan

Rivan A. Purwantono: Apresiasi GRC & Performance Excellence Jadi Motivasi Perusahaan Tingkatkan Inovasi dan Kualitas Layanan

1 tahun ago
GERAKAN KEADILAN RAKYA mencermati kelangkaan beras, bisa disimpulkan kemungkinan adanya bantuan sosial (bansos) oleh presiden

GERAKAN KEADILAN RAKYA mencermati kelangkaan beras, bisa disimpulkan kemungkinan adanya bantuan sosial (bansos) oleh presiden

2 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Diplomasi Kepolisian Geopolitik Hak Anak Ilmu Kepolisian Indonesia Bebas Korupsi Integritas Nasional Istana Negara Kasus Hukum Keadilan Anak Kehumasan Polri Klinik Yessy Carolin Komjen Chryshnanda Lemdiklat Polri Market Stories National Exam Pacific Oceania Pencegahan Korupsi Penegakan Hukum Perdagangan Anak Perlindungan Anak Polri Modern Program Antikorupsi Proses Hukum Pusat Studi Reformasi Birokrasi Renakta Riset Akademik Rumah Sakit Graha Juanda SDM Polri Smart Policing STIK Polri Stranas PK Surat Lahir Palsu Tata Kelola Pemerintahan Transformasi Polri Transparansi Tri Dharma Perguruan Tinggi Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Trending

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029
Dugaan Korupsi

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

by Beni
November 28, 2025
0

Pusat Studi Antikorupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029 RadarKriminal.id. Jakarta, Pusat Studi Antikorupsi STIK–Lemdiklat Polri...

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025
Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

November 27, 2025
Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB