RadarKriminal.id, Tangerang – Dalam upaya menjaga kondusifitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan harmonis di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamulya Polsek Cikupa melaksanakan kegiatan problem solving atau penyelesaian masalah antar warga, pada Kamis malam (17/07/2025) pukul 19.00 WIB di kediaman Bapak Juandi, RT 07/03 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Problem solving tersebut dilakukan untuk menyelesaikan kesalahpahaman antara dua warga, yaitu:
1. Muhamad Topik, 35 tahun, warga Kp. Kadu RT 07/03 Kelurahan Sukamulya.
2. Nurhadi, 37 tahun, warga Kp. Kadu RT 06/03 Kelurahan Sukamulya.
Berkat pendekatan persuasif dan mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Hasil kesepakatan:
1. Kedua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak saling menuntut secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kedua belah pihak saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi.
3. Proses mediasi berlangsung dalam suasana aman dan lancar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H. menegaskan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan persoalan sosial secara humanis.
“Langkah problem solving seperti ini merupakan bagian dari pelayanan Polri yang mengedepankan pendekatan restoratif justice. Harapannya, warga bisa hidup rukun dan tidak ada dendam berkepanjangan di lingkungan masyarakat,” ungkap Kapolsek.
( Sodikin )