Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Bersegel PT Usaha Baru Kembar Sukses Bekasi, Diduga Gas Bersubsi Dioplos di Kabupaten Bogor

Editor by Editor
Maret 19, 2025
in Lainnya
0
Bersegel PT Usaha Baru Kembar Sukses Bekasi, Diduga Gas Bersubsi Dioplos di Kabupaten Bogor
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Radarkriminal.id, Bekasi Jabar – Berbagai cara dilakukan pelaku usaha baik secara Legal dan Ilegal. PT Usaha Baru Kembar Sukses yang bergerak dibidang pendistribusian barang bersubsidi yang merupakan agen Liquified Petrolium Gas (LPG) 3 Kg yang beralamat Jalan Raya Jati Makmur RT 001 RW 011 Gang Leopard Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi diduga melanggar aturan yang di tetapkan Menteri Energi Sumber Daya Air Mineral (ESDM) dan juga UU Migas.

Lantaran gas 3 Kg yang semestinya dijual di ke masyarakat malah di distribusikan ke luar rayon/wilayah serta diduga ke pengoplos gas LPG Ilegal diwilayah kampung Rawajamun Kirab Exs Hotel Garuda Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat

Saat dikonfirmasi Cecep selaku owner Agen Gas PT Usaha Baru Kembar Sukses mengatakan bahwa sepengetahuan dirinya pihak tidak pernah mengirimkan barang kepengoplos.

“Setahu saya sebagai owner saya gak pernah ngirim ke oplosan”, ujarnya

Dirinya mengaku tidak tahu pangkalan siapa yang mengirim kesana dan segera akan mencari tahu.

“Mana saya tahu, saya akan cari tahu kebenarannya”, katanya dikonfirmasi Rabu (19/3/2025).

Sementara ditempat terpisah Agus Sandi selaku Pemerhati Sosial menyampaikan bahwa praktik itu bisa dikategorikan telah melanggar Pidana karena menyalahkangunakan Bahan Bakar Minyak Gas Subsidi.

“Praktik tersebut bisa dikategorikan penyalahgunaan BBM Subsidi berdasarkan aturan yang berlaku penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau istilah Omnibuslaw”, ucapnya.

Agus menegaskan, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Untuk diketahui Minggu dini 15 Maret 2025 lalu berlokasi di kampung Rawajamun Kirab eks Hotel Garuda Desa Dayeuh kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor ditemukan praktik pengoplosan gas subsidi 3 kg yang bersegel PT Usaha Baru Kembar Sukses yang sedang dipindahkan ke tabung gas 12 kg secara ilegal.
(YBS)

61
Editor

Editor

Related Posts

Khitanan Massal Polresta Cirebon, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kesehatan Anak di Hari Bhayangkara ke-79
Lainnya

Khitanan Massal Polresta Cirebon, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kesehatan Anak di Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
PAUD Al Ikhlas Salman Semarang Gelar Pentas Seni dan Akhirusanah dengan Tema “Melangkah Penuh Ceria Menuju Masa Depan”
Lainnya

PAUD Al Ikhlas Salman Semarang Gelar Pentas Seni dan Akhirusanah dengan Tema “Melangkah Penuh Ceria Menuju Masa Depan”

Juni 28, 2025
Lainnya

Liburan Sekolah Penuh Warna dan Edukasi, Ancol Hadirkan Rangkaian Program Spesial 27 Juni–13 Juli 2025

Juni 28, 2025
Next Post
Polresta Cirebon Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Februari 2025, 17 Tersangka Diamankan

Polresta Cirebon Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Februari 2025, 17 Tersangka Diamankan

Polda Metro Jaya Dirikan Puluhan Pos Pengamanan Jalur Mudik Lebaran 2025

Polda Metro Jaya Dirikan Puluhan Pos Pengamanan Jalur Mudik Lebaran 2025

Polsek Bekasi Barat Bersama FBR Gardu 09 Bintara Berbagi Takjil Kepada Penguna Jalan

Polsek Bekasi Barat Bersama FBR Gardu 09 Bintara Berbagi Takjil Kepada Penguna Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ditlantas Polda Metro Jaya berikan pelayanan SIM bagi korban kebakaran Kemayoran

5 bulan ago
Cegah Gangguan Kamtib, Karutan Cipinang Pimpin Sidak Berantas Halinar

Cegah Gangguan Kamtib, Karutan Cipinang Pimpin Sidak Berantas Halinar

4 bulan ago
Sidokkes Polresta Cirebon Evakuasi Medis Korban Laka Lantas dalam Rangka Ops Ketupat Lodaya 2025 di Wilkum Polresta Cirebon

Sidokkes Polresta Cirebon Evakuasi Medis Korban Laka Lantas dalam Rangka Ops Ketupat Lodaya 2025 di Wilkum Polresta Cirebon

3 bulan ago
Polisi Respons Cepat Keributan Warga Kayu Manis dan Palmeriam, Imbau Selesaikan Secara Kekeluargaan

Polisi Respons Cepat Keributan Warga Kayu Manis dan Palmeriam, Imbau Selesaikan Secara Kekeluargaan

2 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Trending

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01
Pemerintah

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01

by Editor
Juli 2, 2025
0

Radarkriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar - Dugaan rasisme di SDN Jayasampurna 01 tengah menjadi sorotan. Pemerhati politik, Hotma...

Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Juli 2, 2025
Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Juli 2, 2025
Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

Juli 2, 2025
5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Juli 2, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB