Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Bebas Mengisi Kendaraan Modifikasi, Di Duga SPBU 44.573.05 Sunggingan-Boyolali Bekerja Sama Dengan Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Yang Di Duga Merupakan Oknum Anggota

Editor by Editor
April 8, 2024
in Hukum, Lainnya, Polri
0
Bebas Mengisi Kendaraan Modifikasi, Di Duga SPBU 44.573.05 Sunggingan-Boyolali Bekerja Sama Dengan Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Yang Di Duga Merupakan Oknum Anggota
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Boyolali -Banyaknya aktivitas keluar masuk kendaraan yang telah dimodifikasi di sebuah SPBU wilayah kabupaten Boyolali, tepatnya di SPBU 44.573.05 Sunggingan-Boyolali yang kerap di duga sebagai sarang/tempat para mafia pengangsu BBM bersubsidi jenis solar dengan mengisi berulang-ulang seolah sudah ada kongkalikong antara mafia solar dengan petugas SPBU tersebut.

Ditengah gencarnya atensi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. kepada seluruh jajaran Polri mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga di tingkat Polsek, untuk benar-benar dapat menertibkan dan menangkap para Mafia Migas, seperti para pelaku penimbun Solar Subsidi jenis Bio Solar yang marak terjadi dan sangat merugikan negara.

Namun nampaknya, Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan dan penimbun BBM Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di beberapa SPBU wilayah kabupaten Boyolali, Salah satunya di SPBU 44.573.05 Sunggingan-Boyolali, yang berada di Jl. Raya Boyolali-Semarang No.16, Dusun 1, Penggung, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Seperti yang ditemukan oleh awak media pada Hari Sabtu, (06/04/2024), sekira pukul 18.00 WIB, Di Temukan adanya aktivitas antrian penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan beberapa kendaraan modifikasi jenis Trukbox L300, di duga kendaraan-kendaraan tersebut bebas Mengisi secara berulang-ulang. Di ketahui kendaraan-kendaraan yang bebas Mengisi secara berulang-ulang tersebut merupakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar.

Saat tim awak media mencoba klarifikasi dengan pegawai SPBU, pegawai SPBU tersebut mengakui bahwa dirinya telah mengetahui secara pasti bahwa truk tersebut merupakan kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Menurut keterangannya, Pengawas SPBU (Mandor SPBU) tersebut di ketahui sudah bekerjasama dengan pemilik kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

Kemudian awak media melakukan klarifikasi dengan sopir kendaraan modifikasi tersebut, dirinya mengaku bahwa dirinya memang membawa truk modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Dirinya mengaku bahwa dirinya hanya bekerja sebagai sopir, dirinya juga menyatakan bahwa yang bertanggung jawab dalam pengangsuan BBM bersubsidi jenis solar ini adalah Pak Giono yang sekaligus merupakan pemilik dari kendaraan modifikasi serta BBM bersubsidi jenis solar yang di angkut nya. Menurut pengakuan sopir, Pak Giono di duga merupakan salah satu oknum Anggota.

Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), secara umum kepada Kapolda Jateng dan secara khusus Kapolres Boyolali untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi ini, agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.

EP & Tim

139
Editor

Editor

Related Posts

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga
TNI

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan
Lainnya

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Next Post
Peredaran Miras sebagai upaya cipta kondisi di wilayah Kabupaten Cirebon

Peredaran Miras sebagai upaya cipta kondisi di wilayah Kabupaten Cirebon

Batam : 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐊𝐞𝐥𝐮𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐒𝐚𝐥𝐚𝐭 𝐈𝐝𝐮𝐥 𝐅𝐢𝐭𝐫𝐢 𝐝𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐣𝐢𝐝 𝐁𝐚𝐢𝐭𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧

Jajaran Polresta Cirebon dipastikan siap untuk mengamankan momentum Hari Raya Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar dan Penjual Konten Pornografi Anak, Selama 8 Bulan Raup Rp 80 Juta

Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar dan Penjual Konten Pornografi Anak, Selama 8 Bulan Raup Rp 80 Juta

9 bulan ago
Tegas, Menteri BUMN Akan Berantas Tambang Ilegal di Semua Wilayah

Tegas, Menteri BUMN Akan Berantas Tambang Ilegal di Semua Wilayah

11 bulan ago
Kapolres Metro Bekasi Hadiri Kunjungan Menkes RI: Dorong Kolaborasi Penanggulangan Kusta hingga Akar Rumput

Kapolres Metro Bekasi Hadiri Kunjungan Menkes RI: Dorong Kolaborasi Penanggulangan Kusta hingga Akar Rumput

4 bulan ago
Kapolri Resmikan Lapangan Tembak Presisi dan Buka Kapolri Cup 2025: Sinergi, Prestasi, dan Penguatan Soliditas Antarinstansi

Kapolri Resmikan Lapangan Tembak Presisi dan Buka Kapolri Cup 2025: Sinergi, Prestasi, dan Penguatan Soliditas Antarinstansi

4 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Arak Bali Asian Games 2018 Babinsa Balinese Culture Bali United Berita Cirebon Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kamtibmas Keamanan Lingkungan Kekerasan anak Kelompok Tani Ketahanan Pangan Kombes Pol Sumarni Koramil 1402 Harjamukti Market Stories Minyak subsidi Miras Ilegal National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Penganiayaan PERTAMINA Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polres Jajaran Polresta Cirebon Polri Presisi Program Tanam Ketiga Razia Miras Sinergi TNI Petani Swasembada Pangan Tanam Padi Tindak Pidana Ringan TNI AD Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

Trending

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga
TNI

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

by Beni
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat – (Kamis, 27 November 2025). Babinsa Kelurahan Larangan, Sertu Feri S. dari...

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB