Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pendidikan

Bawa 22 Gram Sabu, Boy Dicokok Satresnarkoba Polresta Tangerang

Editor by Editor
Agustus 27, 2025
in Pendidikan, Polri
0
Bawa 22 Gram Sabu, Boy Dicokok Satresnarkoba Polresta Tangerang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id. Kab.Tangerang,– Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AF alias Boy (29) di sekitaran daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Boy dicokok lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi, Rabu (27/8/2025).

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan kelak observasi. Di lokasi yang diinformasikan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihampiri, pria yang belakangan diketahui adalah tersangka Boy sempat berusaha melarikan diri. Namun petugas dengan sigap mengamankan tersangka.

Dari tangan tersangka Boy, didapati 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 17,70 gram, 5 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,03 gram, 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 3,74 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Sehingga total berat bruto sabu yang dibawa tersangka AF alias Boy seberat 22,77 gram.

Barang bukti narkotika yang ditemukan membuat tersangka Boy tidak bisa mengelak. Tersangka Boy menyembunyikan sabu itu dalam sebuah kotak bekas dus headset yang kemudian dimasukkan ke dalam tas.

“Barang bukti yang ditemukan dalam keadaan siap edar. Hal itu menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar narkotika,” ujar Maryadi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Boy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polresta Tangerang. Maryadi menegaskan, tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang.

“Dukungan masyarakat melalui informasi sangat penting agar kami bisa bertindak cepat dan tepat,” tandasnya.

( Sodikin )

9
Editor

Editor

Related Posts

Diduga Polsek Pakuhaji Membiarkan Tersangka Maling Hewan Melarikan Diri.
Hukum

Diduga Polsek Pakuhaji Membiarkan Tersangka Maling Hewan Melarikan Diri.

Agustus 27, 2025
Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Pembinaan Falsafah Hidup Berbangsa dan Bernegara TA 2025
Pemerintah

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Pembinaan Falsafah Hidup Berbangsa dan Bernegara TA 2025

Agustus 27, 2025
Kapolresta Cirebon Terima Penghargaan dari Gubernur Jawa Barat atas Peran dalam Pendidikan Karakter Anak Berhadapan dengan Hukum
Pemerintah

Kapolresta Cirebon Terima Penghargaan dari Gubernur Jawa Barat atas Peran dalam Pendidikan Karakter Anak Berhadapan dengan Hukum

Agustus 27, 2025
Next Post
Babinsa Kesambi Laksanakan Kegiatan Sergab pada Panen Padi di Karyamulya

Babinsa Kesambi Laksanakan Kegiatan Sergab pada Panen Padi di Karyamulya

Polresta Cirebon Amankan Kunjungan Wapres RI ke-13 KH. Ma’ruf Amin di Halaqah Nasional IV

Kapolresta Cirebon Terima Penghargaan dari Gubernur Jawa Barat atas Peran dalam Pendidikan Karakter Anak Berhadapan dengan Hukum

Kapolresta Cirebon Terima Penghargaan dari Gubernur Jawa Barat atas Peran dalam Pendidikan Karakter Anak Berhadapan dengan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polisi Respons Cepat Keributan Warga Kayu Manis dan Palmeriam, Imbau Selesaikan Secara Kekeluargaan

Polisi Respons Cepat Keributan Warga Kayu Manis dan Palmeriam, Imbau Selesaikan Secara Kekeluargaan

4 bulan ago
Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo

Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo

8 bulan ago
Polda Lampung Bersama Perum Bulog Kanwil Buka Pangan Murah .

Polda Lampung Bersama Perum Bulog Kanwil Buka Pangan Murah .

2 minggu ago

Polres Metro Bekasi Kota Kembali Terima Kunjungan Kepolisian Jepang

7 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Polresta Cirebon Amankan Kunjungan Wapres RI ke-13 KH. Ma’ruf Amin di Halaqah Nasional IV

Babinsa Kesambi Laksanakan Kegiatan Sergab pada Panen Padi di Karyamulya

Bawa 22 Gram Sabu, Boy Dicokok Satresnarkoba Polresta Tangerang

Sinergi Polri dan Bulog, Polda Metro Jaya Salurkan 3 Ton Beras Murah di Matraman

Polresta Cirebon Amankan Terduga Pelaku Penculikan Anak

Peresmian Wisata Juang Korps Brimob Polri, Sarana Edukasi Sejarah Perjuangan Polri

Trending

Diduga Polsek Pakuhaji Membiarkan Tersangka Maling Hewan Melarikan Diri.
Hukum

Diduga Polsek Pakuhaji Membiarkan Tersangka Maling Hewan Melarikan Diri.

by Editor
Agustus 27, 2025
0

‎ RADARKRIMINAL.id | ‎Sabtu, 23 Agustus 2025 - Puluhan Warga keramat encle telah berhasil menangkap dan mengamankan...

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Pembinaan Falsafah Hidup Berbangsa dan Bernegara TA 2025

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Pembinaan Falsafah Hidup Berbangsa dan Bernegara TA 2025

Agustus 27, 2025
Kapolresta Cirebon Terima Penghargaan dari Gubernur Jawa Barat atas Peran dalam Pendidikan Karakter Anak Berhadapan dengan Hukum

Kapolresta Cirebon Terima Penghargaan dari Gubernur Jawa Barat atas Peran dalam Pendidikan Karakter Anak Berhadapan dengan Hukum

Agustus 27, 2025

Polresta Cirebon Amankan Kunjungan Wapres RI ke-13 KH. Ma’ruf Amin di Halaqah Nasional IV

Agustus 27, 2025
Babinsa Kesambi Laksanakan Kegiatan Sergab pada Panen Padi di Karyamulya

Babinsa Kesambi Laksanakan Kegiatan Sergab pada Panen Padi di Karyamulya

Agustus 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB