Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

APAKAH DUGAAN MAIN MATA ANTARA PIHAK TERDAKWA DENGAN JAKSA PENUNTUT UMUM BISA DI NILAI DARI KERINGANAN TUNTUTAN PADA PERSIDANGAN?

Editor by Editor
Maret 23, 2024
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus bersama-sama menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sistem peradilan. Semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, diharapkan bertindak sesuai dengan aturan dan etika yang telah ditetapkan demi terciptanya keadilan yang sejati.

Telah muncul dugaan serius terkait seorang jaksa yang diduga mengajukan tuntutan hukuman yang lebih ringan daripada yang tertuang dalam pelaku pidana pasal berlapis yang seharusnya menjadi acuan tuntutan JPU dalam sebuah perkara hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri kota Tasikmalaya. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait integritas peradilan dan perlunya transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Salah satunya pada saat persidangan di Pengadilan Negeri kota Tasikmalaya, dimana terdapat perkara nomor 03/Pidana yang sedang menjalani persidangan pada saat agenda tuntutan JPU menuntutnya secara ringan dari pasal pidana berlapis, saat redaksi menemui pihak korban kasus pengrusakan dan penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik yang menimpa keluarga Haji Mansur yang bertempat tinggal di Negara kasih kota tasikmalaya.

kasus ini telah dimuat dibeberapa media online dan TV one, dimana seorang mantan suami melaporkan mantan istrinya telah menggugurkan bayinya yang diduga hasil perselingkuhan dengan pria lain, mantan istrinya tidak terima dilaporkan ke polres kota tasikmalaya, lalu mengamuk di rumah mantan mertuanya dengan memecahkan barang dan merusak jendela serta berteriak-teriak “tolong-tolong anak saya disakiti”, sehingga mengundang orang luar untuk memasuki pekarangan rumah Haji Mansur dan terprovokasi atas teriakan pelaku yang bernama Silvi Siti Aisyah, S.Farm yang diketahui salah satu warga rajapolah saat ini berstatus sebagai terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan pasal saat ditetapkan sebagai terdakwa yakni pasal 311

“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”, adapun Unsur-unsur tindak pidana fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah ,

1. seseorang, 2. pelaku melakukan kejahatan pencemaran secara lisan atau pencemaran tertulis, 3. pelaku diperbolehkan membuktikan apakah yang dituduhkan itu benar, 4. Pelaku tidak membuktikannya 5. Tuduhan itu diketahui tidak benar, pasal pidana 310 dimana dalam pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan, Pasal 406 KUHP “barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan”

Dalam perkara ini, diketahui saat persidangan dalih penyangkalan terdakwa adalah mau menemui anaknya dihalang-halangi, sedangkan dalam pembuktian di CCTV yang beredar tidak ada yang menghalangi dan bahkan pemilik rumah sedang melakukan shalat karna saat kejadian masih mejelang waktu shalat.

Saat ditemui Haji Mansur selesai di persidangan mengatakan bahwa “saat kejadian saya sedang berada di masjid dan kebiasaan keluarga saya saat waktu adzan shalat tepat waktu melaksanakan shalat, jadi saat kejadian tidak ada yang mendengar kedatangan silvi siti aisyah kerumah saya, karena saat itu pelaku sudah pisah rumah dengan anak saya, diduga karena terjadi perselingkuhan yang dilakukan pelaku”;

Saat di tanyakan kepada anak dari pemilik rumah yakni Haji Erwin, di jelaskan bahwa saat itu tidak ada niat pelaku menemui anaknya, melainkan niat datang ke rumah orangtuanya pada tanggal 25 Maret 2023 karena mau memarahi dirinya yang telah melaporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan, aborsi ilegal dan perzinahan pada tanggal 17 Maret 2023 di polres kota tasikmalaya yang saat ini masih proses penyidikan, ujarnya.

“Silvi siti aisyah juga tidak pernah dekat dengan anaknya, bahkan saat masih menjadi istrinya, setelah ketahuan selingkuh serta diduga menghilangkan bayi dalam kandungannya ybs kabur dari rumah membawa mobil yaris putih, satu tas emas batangan dan barang-barang berharga lainnya, saat terdakwa kabur, anak kami sedang sakit (sakit jantung bawaan) dan tidak di peluk apalagi di cium sebagai perpisahan, tetapi info dari baby sitter, terdakwa hanya fokus pada harta dan barang-barang yang mau dibawa kabur” dijelaskannya sambil masih tergurat kesedihan di wajah laki-laki berusia 32 tahun ini yang berprofesi sebagai dosen di Universitas ternama di kota Tasikmalaya,

“kalaupun si terdakwa benar-benar ingat anaknya atau sayang anaknya, saat kabur harusnya dia bawa juga anaknya dan seharusnya saat anaknya ulang tahun pada tanggal 29 Februari 2024, seharusnya sebagai ibu yang baik, terdakwa datang menemui anaknya saat berulangtahun, akan tetapi ybs tidak datang sama sekali, telepon maupun kirim sms/pesan ucapan saja tidak apalagi kirim hadiah tidak pernah ada.

Jadi kalau ybs beralasan niat menemui anaknya saat kejadian pengrusakan di rumah orangtua saya, itu bohong besar, itu paying victim untuk seolah-olah peduli dengan anaknya, padahal niat kedatangannya adalah menemui saya untuk memarahi saya telah melaporkannya ke polres kota tasikmalaya”.

Istri korban mengalami trauma dan kesedihan yang sangat besar atas kejadian ini, “orangtua mana yang tidak sakit hati dikhianati dan diperlakukan seperti ini oleh mantan menantunya, saya masih ingat saat menikahkan anak saya, saya berikan yang terbaik, walaupun silvi siti aisyah bukan dari keluarga berada saat itu, kami upayakan upacara pernikahan megah di hotel asri asia plaza tasikmalaya,

saya berharap dapat menantu yang baik merawat anak saya dan cucu saya kelak, ternyata kami dikhianati dengan kelakuannya selama menikah dengan anak saya, saya sering diperlakukan seperti pembantu, dibentak-bentak, makanan yang sudah dimasakin ditublekin saat sedang marah,

kelakuannya bisa saya terima sebagai seorang ibu, asalkan anak saya bersama wanita pilihannya bahagia, tetapi balasannya seperti ini, harga diri keluarga kami dicemarkan dengan fitnahannya teriak-teriakan anaknya disakiti di rumah kami sehingga semua orang berdatangan dan jadi buah bibir para tetangga sekitar, merusak barang-barang di rumah kami, pada saat menikah saya masih memaklumi memang tabiatnya suka merusak dan melempar barang-barang kalau sedang ngamuk, tetapi setelah berpisah dari anak saya, kami tidak bisa memaklumi lagi dan tidak bisa memaafkan perlakuannya kepada kami” lanjutnya

“untuk itu kami memohon kepada majelis hakim pengadilan negeri kota tasikmalaya, untuk menghukum pelaku dengan hukuman yang setimpal dan hukuman pidana yang seharusnya,

saya sangat kecewa kepada Jaksa Penuntut Umum Bapak Dudi sebagai jaksa penuntut umum tidak bisa secara maksimal sesuai hukuman pidana yang disebutkan maksimal 4 (empat) tahun penjara malahan hanya dituntut hanya 1 (satu) tahun penjara, kami sangat kecewa sekali, dimana keadilan di negri ini untuk orang-orang kecil seperti kami?

Apakah meringankan hukuman bagi terdakwa silvi siti aisyah bisa membersihkan nama baik kami yang sudah tercoreng dan tercemar di lingkungan sekitar rumah kami tinggal?, saya bertanya-tanya dalam hati, apakah ada permainan antara jaksa penuntut umum dengan pihak terdakwa, karna selama sidang pihak Jaksa lebih ramah dengan keluaga terdakwa, sedangkan dengan kami hanya bicara seperlunya.

Seharusnya jaksa bisa lebih komitmen dengan jabatannya sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk menegakkan sanksi yang berlaku bagi pelanggar hukum”.

Ungkapnya dengan terbata-bata menahan tangisnya, diketahui pada sidang sebelumnya istri dari korban Hj. Enok ida pingsan di ruang sidang pada kejadian saat sidang minggu lalu karna tidak dapat menahan sakit hati dan kesedihannya yang mendalam.

Selesai persidangan terlihat kuasa hukum Nurita H, SH kantor Maps Lawyer Indonesia dan juga salah satu Pendiri BAHU PRABOWO (Bantuan Hukum Prabowo) dari Jakarta yang mendampingi korban menemui jaksa yang biasa disapa Bapak Dudi untuk menyatakan kekecewaannya dalam tuntutan jaksa penuntut umum pada tanggal 20 Maret 2024 pada persidangan hari ini.

Oleh karena itu, pentingnya masyarakat menyerukan agar pihak yang terlibat dalam kasus ini segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh. Tidak hanya itu, langkah-langkah preventif dan korektif juga harus diambil untuk memastikan bahwa hal serupa tidak terulang di masa mendatang dalam system peradilan.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat. Kepatuhan terhadap hukum adalah pondasi dari masyarakat yang adil dan beradab.

125
Editor

Editor

Related Posts

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi   
Hukum

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

November 26, 2025
PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa
Hukum

PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa

November 25, 2025
Hukum

Orang tua Siswa Fatizaro gulo Tempuh Jalur Hukum Atas Penganiayaan Terhadap Anaknya

November 24, 2025
Next Post
Hebat!! Di Bulan Ramadhan Judi Togel Di Wilayah Hukum Polres Batang Masih Marak

Hebat!! Di Bulan Ramadhan Judi Togel Di Wilayah Hukum Polres Batang Masih Marak

Aparat Polres Kebumen Tangkap Penyedia Togel Hongkong Online, Di Duga Resahkan Masyarakat

Gelar Safari Ramadhan, Rivan A. Purwantono Ungkapkan Standar Pelayanan Samsat Sudah Bertransformasi, Cepat dan Nyaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Seminar Kepailitan BUMN Bahas Revisi UU dan Pencegahan Korupsi

Seminar Kepailitan BUMN Bahas Revisi UU dan Pencegahan Korupsi

3 bulan ago
Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Nenek di Bekasi 

Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Nenek di Bekasi 

9 bulan ago
Desa sukamanah Genjot Pembanguna Infrastruktur jalan Bukti Nyata APBD 2025 Hadir untuk Rakyat.

Desa sukamanah Genjot Pembanguna Infrastruktur jalan Bukti Nyata APBD 2025 Hadir untuk Rakyat.

2 bulan ago
Kanwil DKI Jakarta Bersinergi Pastikan Hak Pilih Warga Binaan pada Finalisasi Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Kanwil DKI Jakarta Bersinergi Pastikan Hak Pilih Warga Binaan pada Finalisasi Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

12 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Bullying Chopper Bike Istana Negara Kekerasan anak Kemendikbud Market Stories Minyak subsidi National Exam Penganiayaan PERTAMINA Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP

Batuud Hadiri Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Miri, Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Kamtibmas

Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

Babinsa Kelurahan Larangan Dampingi Poktan Sipanggang Jaya Laksanakan Panen Padi

Polresta Cirebon Laksanakan Gatur Lalin Pagi Serentak dan Masif

Trending

Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang
TNI

Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Hadiri Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih

by Editor
November 26, 2025
0

RadarKriminal.id, Kab Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 26 November 2025 Cirebon — Bertempat di Ruang Paseban Pemda Kabupaten...

Curanmor Marak, Motor Jurnalis Koran Cirebon Raib di Area CFD Bima   

Diduga Paguyuban Bima Dipertanyakan, Polres Ciko dan Dishub Ciko Turun Tangan Terkait Curanmor Jurnalis  

November 26, 2025
Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang

Danrem 063/SGJ Wakili Pangdam III/SLW Hadiri Groundbreaking PT Deli Indonesia Factory di Karawang

November 26, 2025
Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP

Dukung Percepatan Pembangunan, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Bersama Forkopimca Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP

November 26, 2025
Batuud Hadiri Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Miri, Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Kamtibmas

Batuud Hadiri Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Miri, Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Kamtibmas

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB