Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Aliansi Jurnalis, Pekerja Media Dan Organisasi Mahasiswa Menggelar Orasi Dan Demonstrasi Penolakan RUU Penyiaran Di Puspem Kota Tangerang

Editor by Editor
Mei 27, 2024
in Polri
0
Tuntutan massa yang hadir terkait dengan penolakan RUU Penyiaran
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kota Tangerang, -Gabungan sejumlah massa jurnalis dan pekerja media menggelar demo di depan Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) dan DPRD Kota Tangerang.

Adapun tuntutan memberi Penyataan terkait Penolakan Rancangan Undang – Undang Penyiaran.

 

Dalam UUD 1945, jurnalis telah dijamin kemerdekaannya dan telah diakui keberadaan Jurnalis sebagai Pilar ke-4 Demokrasi.

Jurnalis dianggap amat erat dengan roh Demokrasi yakni kebebasan berekspresi. Bahkan secara Konseptual, kebebasan Pers dapat membuahkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.

 

Jurnalis , sebagai masyarakat banyak mengetahui berbagai peristiwa. Diantaranya kinerja pemerintah, sehingga tercipta mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan.

Sayangnya, nilai – nilai diatas mulai memudar, bahkan lenyap ditelan kekuasaan.

 

Saat ini, Anggota DPR-RI tengah merancang Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran, yang mana di dalamnya berisi pasal – pasal yang dapat mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik, bahkan pembungkaman terhadap Pers.

Berikut Pasal- pasal Kontroversi RUU Penyiaran :

– Pasal 50 B ayat 2 huruf C yang mengatakan ; Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

– Pasal 50B ayat 2 huruf K ;

Melarang isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

 

– Pasal 8A ayat 1huruf q ;

Komisi penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

 

– Pasal 51 huruf E ;

Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan.

 

Pers, jurnalis menyatakan sikap dan mengganggap pasal – pasal RUU Penyiaran diatas sangat kontroversi karena bertentangan dan terjadi tumpang tindih hukum dan menilai :

 

– Pasal 50 B ayat 2 bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat 2, bahwa, Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, Pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

– Terkait sengketa Pers pada pasal 8A ayat 1 hurufq dan pasal 51 E bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayat 2 huruf D. Salah satu fungsi Dewan Pers ialah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus – kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers tersebut. Artinya, sengketa Pers, jurnalis haruslah diselesaikan dengan Dewan Pers.

– Selain itu, pada pasal 50B ayat 2 huruf K, mengakibatkan hilangnya lapangan kerja para pekerja Kreatif seperti konten kreator atau pegiat media sosial.

 

Segenap Gabungan Jurnalis, wartawan, Pers, Organisasi Pers, jurnalis, Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa (AJM), menuntut :

1. DPR RI menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung pasal – pasal Kontroversi.

2. DPR-RI harus melibatkan Pers, Akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

3. Mematikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip Demokrasi dan kebebasan Pers.

4. Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani nota kesepahaman, menolak RUU Penyiaran yang kontroversi.

 

Sejumlah Gabungan dan Organisasi Pers dan Aliansi Jurnalis, Mahasiswa (AJM) menyatakan sikap, mengadakan dan Menyatakan Orasi Kebebasan Pers, Jurnalis, dan ‘MENOLAK Sepenuhnya’ terhadap Rancangan Undang – undang Penyiaran.

 

Seluruh Jurnalis, Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten memberi Penyataan, Menolak RUU Penyiaran, tolak tegas RUU Penyiaran.

(Margareth)

138
Editor

Editor

Related Posts

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

November 27, 2025
Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga
TNI

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Next Post
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum di Rutan Cipinang, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pastikan Prosesnya Sesuai Prosedur

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum di Rutan Cipinang, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pastikan Prosesnya Sesuai Prosedur

Hitungan Jam, Polisi Ringkus 4 Pelaku Sindikat Curanmor di Neglasari, Tangerang

Hitungan Jam, Polisi Ringkus 4 Pelaku Sindikat Curanmor di Neglasari, Tangerang

Virallllll…….!!!!!! Inspektorat Audit di Desa Geneng Kecamatan Miri Kabupaten Sragen.

Virallllll.......!!!!!! Inspektorat Audit di Desa Geneng Kecamatan Miri Kabupaten Sragen.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polresta Cirebon Gelar Dapur Takjil Ramadhan, Patroli Ngabuburit Sambil Berbagi

Polresta Cirebon Gelar Dapur Takjil Ramadhan, Patroli Ngabuburit Sambil Berbagi

9 bulan ago
Polri melalui Polres Metro Jakarta Timur di hadiri Langsung Kapolda Metro Jaya menggelar kegiatan bakti kesehatan di Aula Polres Metro Jakarta Timur

Polri melalui Polres Metro Jakarta Timur di hadiri Langsung Kapolda Metro Jaya menggelar kegiatan bakti kesehatan di Aula Polres Metro Jakarta Timur

1 tahun ago
Polresta Cirebon Gelar Tes Urine Terhadap Personel Satuan Lalu Lintas Guna Cegah penyalahgunaan Narkoba

Polresta Cirebon Gelar Tes Urine Terhadap Personel Satuan Lalu Lintas Guna Cegah penyalahgunaan Narkoba

11 bulan ago
Ayah Affan: Tindak yang Berbuat Aja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban

Ayah Affan: Tindak yang Berbuat Aja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban

3 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Adopsi Ilegal Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Bekasi Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Hak Anak Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kasus Anak Kasus Hukum Keadilan Anak Kekerasan anak Kelompok Tani Klinik Yessy Carolin Koramil 1402 Harjamukti Market Stories National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Perdagangan Anak Perlindungan Anak Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polda Metro Jaya Polresta Cirebon Program Tanam Ketiga Proses Hukum Razia Miras Renakta Rumah Sakit Graha Juanda Sinergi TNI Petani Surat Lahir Palsu Tanam Padi TNI AD Visit Bali YLBH
No Result
View All Result

Highlights

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Trending

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

by Beni
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Penanganan kasus dugaan adopsi anak ilegal di Rumah Sakit Graha Juanda, Bekasi,...

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB