RadarKriminal.id, Kendal, 21 Juni 2025 – Maraknya aktivitas tebak angka di wilayah hukum Polres Kendal kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang dinilai menyalahi aturan ini masih beroperasi secara terbuka di sejumlah titik, terutama di wilayah Kecamatan Weleri.
Berdasarkan pantauan tim awak media, ditemukan adanya lapak-lapak tebakan angka yang beroperasi terang-terangan, salah satunya berlokasi di Jalan Telaga Gendong, Ngasinan, Sari Pandan, Weleri. Lokasi itu bahkan diketahui berada tepat di sebuah warung makan yang disebut warga sekitar sebagai titik penjualan utama.
Kupon-kupon tebakan angka yang tersebar bahkan diketahui memiliki simbol khusus yang banyak dikenali masyarakat. Fenomena ini masih terus berulang—sempat terhenti namun kemudian kembali aktif.
Kegiatan ini banyak menyasar masyarakat kelas bawah, yang berharap mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Mirisnya, aktivitas ini berlangsung tanpa ada batasan usia dari pembeli, sehingga dikhawatirkan mempengaruhi generasi muda.
Masyarakat setempat mempertanyakan sikap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kendal, yang dinilai belum menunjukkan tindakan nyata untuk menutup atau menertibkan kegiatan tersebut, meskipun lokasi dan pelaku kegiatan telah diketahui.
“Sudah lama kegiatan itu berjalan, kadang berhenti sebentar lalu aktif lagi. Seolah tidak ada yang mengawasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketiadaan penindakan tegas dinilai dapat memicu opini negatif di tengah masyarakat, yang menganggap bahwa kegiatan tersebut dibiarkan atau bahkan dibekingi oleh oknum tertentu. Hal ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih menunggu klarifikasi resmi dari Satreskrim Polres Kendal mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menertibkan aktivitas tersebut, sesuai hukum yang berlaku.
Ep