Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Aktivis sekaligus advokat Eggi Sudjana menegaskan tidak akan menghadiri pemeriksaan polisi terkait statusnya

Editor by Editor
November 13, 2025
in Hukum
0
Aktivis sekaligus advokat Eggi Sudjana menegaskan tidak akan menghadiri pemeriksaan polisi terkait statusnya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Aktivis sekaligus advokat Eggi Sudjana menegaskan tidak akan menghadiri pemeriksaan polisi terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau pun ada panggilan, saya tidak akan datang. Silakan ‘jemput’ saya,” kata Eggi, Rabu (12/11/2025).

Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai alasan Eggi menolak memenuhi panggilan resmi aparat.

 

8 Tersangka, Dua Klaster, Ijazah Sah

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan melalui asesmen bersama sejumlah ahli hukum pidana, komunikasi sosial, dan bahasa.

Polisi menegaskan, laporan pencemaran nama baik tersebut berasal langsung dari Presiden Joko Widodo sebagai pelapor.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka terbagi dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan, peran hukum, serta jenis perbuatan yang dilakukan masing-masing.

 

Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadhillah.

 

Klaster kedua: mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

 

Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.Kapolda Asep menegaskan, ijazah Jokowi sah secara hukum, dengan berkas pendidikan mulai dari SD hingga kuliah di UGM telah berada di tangan penyidik setelah pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.Tidak Akan Hadir, Menunggu Dijemput

 

Eggi menyebut hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari Polda Metro Jaya.

“Sampai detik ini saya tidak terima surat panggilan. Polisi harus ada surat panggilan demi kepastian hukum,” ujarnya.Meski demikian, ia menegaskan sekalipun menerima surat panggilan, dirinya tidak akan menghadiri pemeriksaan.

“Kalau pun ada, dengan logika hukum yang tadi bahwa prosedur polisi tidak benar, saya tidak mau datang. Sampai polisi jemput saya, tidak apa-apa. Saya harus ambil sikap,” tegasnya.

 

5 Alasan Penolakan Eggi

 

Eggi menyebut lima alasan yang menurutnya membuat penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah:

 

Hak Imunitas Advokat – UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Eggi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka bertentangan dengan hak imunitas advokat yang dijamin Pasal 16 UU Advokat.

“Advokat punya imunitas hukum. Saya menjalankan tugas sebagai pengacara, kok malah dilaporkan,” ujarnya.

 

Perlindungan Saksi dan Pelapor – UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

 

Ia menegaskan posisinya sebagai kuasa hukum pelapor seharusnya dilindungi Pasal 10 Ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Ini undang-undangnya ada, kan begitu mesti nasihatnya. Advokat kok dilaporin,” kata Eggi.

 

Proses Hukum Sebelumnya – Amnesti Gus Nur oleh Presiden RI

Eggi berpendapat amnesti Presiden Prabowo kepada Gus Nur seharusnya menyelesaikan seluruh perkara hukum terkait ijazah Jokowi.

“Gus Nur setelah dinyatakan amnesti oleh Prabowo, amnesti itu artinya diampuni, selesai semua urusan hukum. Kok sekarang saya pengacaranya malah jadi tersangka,” tuturnya.

 

Gelar Perkara Tanpa Dokumen Asli – Gelar Perkara Khusus Polda Metro Jaya (2024)

 

Ia menilai gelar perkara khusus tidak sah karena ijazah asli Jokowi sebagai objek pembahasan tidak pernah dihadirkan.“Saya tanya satu, mana (ijazah) aslinya? Kalian ini gelar perkara tapi objek yang dibahas enggak dihadirkan. Nothing ini gelar perkara. Saya walkout,” tegasnya.

 

Penetapan Tersangka Tanpa Penyidikan – Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

 

Eggi menilai penetapan dirinya melanggar aturan internal kepolisian karena dilakukan tanpa proses penyidikan terlebih dahulu.

“Peraturan Kapolri itu menerangkan tentang penyidikan, bahwa tidak bisa orang dijadikan tersangka tanpa melalui penyidikan,” kata Eggi.Kasus Lama, Amnesti, dan Agenda Baru

 

Kasus ijazah Jokowi mencuat sejak 2022 melalui gugatan perdata Bambang Tri dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Proses hukum berlanjut ke ranah pidana, hingga keduanya divonis bersalah menyebarkan berita bohong.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 kemudian mencabut pasal larangan penyiaran berita bohong dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, yang menurut Eggi membuat tuduhan terhadap dirinya tidak relevan.Gus Nur mendapat pengurangan hukuman di tingkat banding, keluar bersyarat pada April 2025, dan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025.

“Kalau Gus Nur sudah diampuni, kenapa saya sebagai pengacaranya malah dijadikan tersangka?” kata Eggi.

Kapolda Asep menyebut pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan secara bertahap.

Pada Kamis (13/11/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Sementara tersangka lainnya akan dipanggil sesuai jadwal lanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Jokowi.

 

Supriadi

34
Editor

Editor

Related Posts

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi   
Hukum

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

November 26, 2025
PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa
Hukum

PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa

November 25, 2025
Hukum

Orang tua Siswa Fatizaro gulo Tempuh Jalur Hukum Atas Penganiayaan Terhadap Anaknya

November 24, 2025
Next Post
PERADAN Tegaskan sebagai Organisasi yang Sah di Indonesia

PERADAN Tegaskan sebagai Organisasi yang Sah di Indonesia

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Jalan Kaki di Kawasan Pasar Babakan, Sentuh Langsung Warga untuk Jaga Kamtibmas

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Jalan Kaki di Kawasan Pasar Babakan, Sentuh Langsung Warga untuk Jaga Kamtibmas

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polres Cirebon Kota Gelar Hari Kesadaran Nasional dengan Pesan Inspirasi dari Kapolres.    

10 bulan ago
MAHASISWI BOSTON UNIVERSITY SELESAIKAN PROGRAM MAGANG DI DPD PWRI JABAR

MAHASISWI BOSTON UNIVERSITY SELESAIKAN PROGRAM MAGANG DI DPD PWRI JABAR

1 tahun ago
Asah Kemampuan Dan Ketangkasan Menembak Prajurit, Kodim 0808/Blitar Gelar Latbakjatri Semester II Th. 2025

Asah Kemampuan Dan Ketangkasan Menembak Prajurit, Kodim 0808/Blitar Gelar Latbakjatri Semester II Th. 2025

1 minggu ago
Jaga Kesehatan Mata, Rutan Cipinang Gelar Pemeriksaan Mata Gratis bersama Urban Optical

Jaga Kesehatan Mata, Rutan Cipinang Gelar Pemeriksaan Mata Gratis bersama Urban Optical

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Bullying Chopper Bike Istana Negara Kekerasan anak Kemendikbud Market Stories Minyak subsidi National Exam Penganiayaan PERTAMINA Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa

Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Komunikasi Sosial Cegah Tangkal Radikalisme dan Separatisme

Hari pertama Ops Sikat Jaya 2025 berhasil ungkap pelaku Curanmor R2

Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sepatan Saat Aksi, Bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025

Masyarakat Makin Nyaman Urus SKCK, Survei 2025 Tunjukkan Kepuasan Terus Naik

Trending

Polresta Cirebon Laksanakan Gatur Lalin Pagi Serentak dan Masif
Polri

Polresta Cirebon Laksanakan Gatur Lalin Pagi Serentak dan Masif

by Editor
November 26, 2025
0

RadarKriminal.id, Kab Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 26/11/2025, Cirebon - Polresta Cirebon melaksanakan Gatur Lalin Pagi sebagai Wujud...

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi   

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

November 26, 2025
Layanan SKCK Online Keliling di TMP Kalibata Disambut Positif, Warga: Cepat dan Nggak Ribet!

Layanan SKCK Online Keliling di TMP Kalibata Disambut Positif, Warga: Cepat dan Nggak Ribet!

November 26, 2025
PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa

PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa

November 25, 2025
Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi

Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi

November 25, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB