RadarKriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar – Aktivis Bogor menegaskan bahwa persoalan PT. SLA, produsen air mineral berlabel “Gunung” di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, merupakan pelanggaran hukum. Perusahaan tersebut diduga membayar upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), yang merupakan pelanggaran serius.
Menurut aktivis, sanksi untuk perusahaan yang membayar upah di bawah UMK adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang asli.
“Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK harus ditindak tegas. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia dan harus dihukum sesuai dengan undang-undang,” kata aktivis Bogor Raya, Romi Sikumbang, Selasa (11/11/2025).
Selain itu, Romi juga mengkritik PT. SLA, produsen air mineral “Gunung” di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, karena tidak memberikan BPJS kepada buruh. Menurut Romi, hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Jamsostek adalah hak pekerja/buruh yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan. Perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhinya,” kata Romi.
Pasal 15 ayat (1) UU BPJS juga menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS. “Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini harus ditindak tegas,” tambah Romi.
LSM Penjara meminta pemerintah untuk segera menginvestigasi kasus ini dan memberikan sanksi kepada PT. SLA jika terbukti melanggar hak buruh. “Kami akan terus memperjuangkan hak-hak buruh,” kata Romi.
Romi mendesak pemerintah Kabupaten Bogor, untuk segera menginvestigasi kasus ini dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar hak buruh. “Kami akan terus mengawasi dan memperjuangkan hak-hak buruh,” tambahnya.
“Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SLA, termasuk membayar upah di bawah UMK. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak-hak buruh,” tutup Romi.
Hingga kini, pihak Perusahaan air mineral Gunung melalui HRD nya belum bisa dimintai keterangan. Saat dikonfirmasi ke perusahaan tersebut, pihak keamanan mengatakan harus membuat janji terlebih dulu.
“HRD nya tidak ada. Kalau mau ketemu harus buat janji dulu,” singkat salahsatu sequrity.
Sebelumnya diberitakan, di balik gemerlap botol-botol air mineral berlabel “Gunung” yang beredar luas di pasaran, tersimpan jeritan para buruh yang bekerja di pabriknya. Mereka mengeluhkan kebijakan manajemen perusahaan yang berlokasi tepatnya di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu, dinilai jauh dari kata sejahtera.
“Sehari 75 ribu cukup buat apa? Sedangkan ini perusahaan lumayan besar,” keluh salah satu buruh yang namanya enggan disebutkan, pada Minggu (9/11/2025).
Keluhan ini bukan satu-satunya. Sejumlah pekerja mulai angkat suara tentang berbagai persoalan yang selama ini mereka pendam. “Gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bogor, tidak adanya BPJS. Makanya sejauh ini berobat aja pake uang sendiri,” ujarnya.
(YBS)


















