Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Aktivis Geram PT. SLA Langgar UU Cipta Kerja, Upahan Tidak Sesuai UMK Ketanagakerjaan, Buruh Jadi Korban

Editor by Editor
November 11, 2025
in Pemerintah
0
Aktivis Geram PT. SLA Langgar UU Cipta Kerja, Upahan Tidak Sesuai UMK Ketanagakerjaan, Buruh Jadi Korban
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar – Aktivis Bogor menegaskan bahwa persoalan PT. SLA, produsen air mineral berlabel “Gunung” di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, merupakan pelanggaran hukum. Perusahaan tersebut diduga membayar upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), yang merupakan pelanggaran serius.

Menurut aktivis, sanksi untuk perusahaan yang membayar upah di bawah UMK adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang asli.

“Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK harus ditindak tegas. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia dan harus dihukum sesuai dengan undang-undang,” kata aktivis Bogor Raya, Romi Sikumbang, Selasa (11/11/2025).

Selain itu, Romi juga mengkritik PT. SLA, produsen air mineral “Gunung” di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, karena tidak memberikan BPJS kepada buruh. Menurut Romi, hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

“Jamsostek adalah hak pekerja/buruh yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan. Perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhinya,” kata Romi.

 

Pasal 15 ayat (1) UU BPJS juga menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS. “Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini harus ditindak tegas,” tambah Romi.

 

LSM Penjara meminta pemerintah untuk segera menginvestigasi kasus ini dan memberikan sanksi kepada PT. SLA jika terbukti melanggar hak buruh. “Kami akan terus memperjuangkan hak-hak buruh,” kata Romi.

 

Romi mendesak pemerintah Kabupaten Bogor, untuk segera menginvestigasi kasus ini dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar hak buruh. “Kami akan terus mengawasi dan memperjuangkan hak-hak buruh,” tambahnya.

“Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SLA, termasuk membayar upah di bawah UMK. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak-hak buruh,” tutup Romi.

Hingga kini, pihak Perusahaan air mineral Gunung melalui HRD nya belum bisa dimintai keterangan. Saat dikonfirmasi ke perusahaan tersebut, pihak keamanan mengatakan harus membuat janji terlebih dulu.

“HRD nya tidak ada. Kalau mau ketemu harus buat janji dulu,” singkat salahsatu sequrity.

 

Sebelumnya diberitakan, di balik gemerlap botol-botol air mineral berlabel “Gunung” yang beredar luas di pasaran, tersimpan jeritan para buruh yang bekerja di pabriknya. Mereka mengeluhkan kebijakan manajemen perusahaan yang berlokasi tepatnya di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu, dinilai jauh dari kata sejahtera.

“Sehari 75 ribu cukup buat apa? Sedangkan ini perusahaan lumayan besar,” keluh salah satu buruh yang namanya enggan disebutkan, pada Minggu (9/11/2025).

Keluhan ini bukan satu-satunya. Sejumlah pekerja mulai angkat suara tentang berbagai persoalan yang selama ini mereka pendam. “Gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bogor, tidak adanya BPJS. Makanya sejauh ini berobat aja pake uang sendiri,” ujarnya.

 

(YBS)

24
Editor

Editor

Related Posts

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi   
Hukum

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

November 26, 2025
BRI Pondok Gede Serahkan Klaim Asuransi BRILife Kepada Ahli Waris 
Pemerintah

BRI Pondok Gede Serahkan Klaim Asuransi BRILife Kepada Ahli Waris 

November 24, 2025
Bankeu 2025 di Desa Sanja Kab Bogor, Hitungan Bulan Betonisasi Jalan Sudah Retak dan Rusak
Pemerintah

Bankeu 2025 di Desa Sanja Kab Bogor, Hitungan Bulan Betonisasi Jalan Sudah Retak dan Rusak

November 22, 2025
Next Post
Personel Polresta Cirebon Tetap Atur Lalin Meski Diguyur Hujan, Sambil Patroli Cek Genangan Air dan Antisipasi Tawuran Remaja

Personel Polresta Cirebon Tetap Atur Lalin Meski Diguyur Hujan, Sambil Patroli Cek Genangan Air dan Antisipasi Tawuran Remaja

VIDEO GALIAN C Kalialang Longsor, Sejumlah Truk Tambang Tertimbun

Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 di Ruang ADVIS

Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 di Ruang ADVIS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pelaku Penculikan dan Kekerasan Anak di Gunungpati Semarang Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polrestabes Semarang

Pelaku Penculikan dan Kekerasan Anak di Gunungpati Semarang Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polrestabes Semarang

3 bulan ago
Ketum Bang Japar Fahira Idris Bersama Polri dan Bulog Gelar Pasar Murah Ke Warga Pasar Minggu

Ketum Bang Japar Fahira Idris Bersama Polri dan Bulog Gelar Pasar Murah Ke Warga Pasar Minggu

2 bulan ago
Polisi Peduli Lingkungan Giat Bersih-bersih di Jakasampurna Bekasi Barat. 

Polisi Peduli Lingkungan Giat Bersih-bersih di Jakasampurna Bekasi Barat. 

10 bulan ago
Satlantas Polres Metro Jakut Sosialisasikan Operasi Patuh Jaya 2025, Fokus pada Keselamatan Pengendara

Satlantas Polres Metro Jakut Sosialisasikan Operasi Patuh Jaya 2025, Fokus pada Keselamatan Pengendara

4 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Bullying Chopper Bike Istana Negara Kekerasan anak Kemendikbud Market Stories Minyak subsidi National Exam Penganiayaan PERTAMINA Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa

Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Komunikasi Sosial Cegah Tangkal Radikalisme dan Separatisme

Hari pertama Ops Sikat Jaya 2025 berhasil ungkap pelaku Curanmor R2

Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sepatan Saat Aksi, Bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025

Masyarakat Makin Nyaman Urus SKCK, Survei 2025 Tunjukkan Kepuasan Terus Naik

Trending

Polresta Cirebon Laksanakan Gatur Lalin Pagi Serentak dan Masif
Polri

Polresta Cirebon Laksanakan Gatur Lalin Pagi Serentak dan Masif

by Editor
November 26, 2025
0

RadarKriminal.id, Kab Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 26/11/2025, Cirebon - Polresta Cirebon melaksanakan Gatur Lalin Pagi sebagai Wujud...

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi   

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

November 26, 2025
Layanan SKCK Online Keliling di TMP Kalibata Disambut Positif, Warga: Cepat dan Nggak Ribet!

Layanan SKCK Online Keliling di TMP Kalibata Disambut Positif, Warga: Cepat dan Nggak Ribet!

November 26, 2025
PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa

PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa

November 25, 2025
Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi

Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi

November 25, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB