Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa

Editor by Editor
Agustus 8, 2025
in Hukum, Polri
0
Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). Vonis ini dijatuhkan dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, dalam amar putusannya menyatakan Aipda Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) jo ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hakim menilai terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dan alasan terdakwa yang menganggap tindakannya sebagai bagian dari tugas kepolisian dinilai tidak beralasan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

Menanggapi vonis tersebut, Aipda Robig bersama kuasa hukumnya menyatakan akan “pikir-pikir” untuk mengajukan banding.

 

Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Apresiasi Putusan

 

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengapresiasi putusan hakim yang dinilai sudah sesuai tuntutan jaksa. Ia meyakini, jika terdakwa mengajukan banding, kemungkinan besar akan ditolak karena unsur pidana telah terpenuhi secara jelas.

 

Senada, ayah korban, Andi Prabowo, mengaku lega dengan putusan tersebut. Meski begitu, ia menegaskan harapannya agar Aipda Robig tetap dipecat dari kepolisian.

 

“Sesuai putusan sidang etik 9 Desember 2024, terdakwa sudah dipecat, tapi dia masih banding. Saya harap keputusan pemecatan itu tetap dijalankan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun justru melakukan tindakan yang berakibat fatal bagi nyawa seorang pelajar.

 

EP

67
Editor

Editor

Related Posts

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

Oktober 7, 2025
Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah
Polri

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting
TNI

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
Next Post
Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi dan Pemasangan Bendera Merah Putih di Angkutan Barang

Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi dan Pemasangan Bendera Merah Putih di Angkutan Barang

Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat, Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Lomba Mancing Meriahkan HUT ke-80 RI.

Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat, Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Lomba Mancing Meriahkan HUT ke-80 RI.

Rutan Cipinang Tampilkan Karya Kreatif Warga Binaan di IPPA Fest 2025

Rutan Cipinang Tampilkan Karya Kreatif Warga Binaan di IPPA Fest 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

HUT Humas Polri, Khataman Hingga Jumat Berkah di 73 Titik

HUT Humas Polri, Khataman Hingga Jumat Berkah di 73 Titik

12 bulan ago
HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Polresta Cirebon Berlangsung Khidmat di Tengah Guyuran Hujan

3 bulan ago
Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung karena Uang Rp50 Ribu

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung karena Uang Rp50 Ribu

5 bulan ago
SANTI CHANDRA TERPILIH MENJADI DUTA SENI DAN BUDAYA SAHABAT POLISI INDONESIA 2024

SANTI CHANDRA TERPILIH MENJADI DUTA SENI DAN BUDAYA SAHABAT POLISI INDONESIA 2024

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Trending

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, 7 Oktober 2025 — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap...

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB