Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Aparat Penegak Hukum Polres kabupaten Magelang menciderai produk hukum persisi polri seakan mandul tidak berfungsi adanya Galian c .desa keningar kecamatan dukun kabupaten Magelang

Editor by Editor
Februari 11, 2025
in Hukum, Pemerintah, Polri, TNI
0
Aparat Penegak Hukum Polres kabupaten Magelang menciderai produk hukum persisi polri seakan mandul tidak berfungsi adanya Galian c .desa keningar kecamatan dukun kabupaten Magelang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kabupaten Magelang (11/2/2025) – Mengingat pemberitaan dari beberapa media terkait tambang galian c yang menyalahi aturan dan tidak mempunyai ijin sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat penegak hukum dan pihak pihak terkait.

Dari hasil penelusuran awak media, pada Hari Selasa /11 /02 /2025), terdapat galian C yang di duga ilegal, tepatnya berada di Ds. Keningar kecamatan dukun , Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Galian tersebut letaknya cukup dekat dengan hutan dan perkebunan milik warga. Sehingga cukup membuat dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan warga desa tersebut.

Selain lahan, juga terdapat kritis permasalahan lain akibat dari aktivitas penambangan galian c tersebut, seperti terjadi perubahan topologi lahan serta memercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air ke tempat lain. Apalagi saat ini sudah masuk musim tak menentu kadang hujan kadang juga panas, yang mana dengan adanya aktivitas tambang galian C tersebut, maka dapat menyebabkan dampak longsor bahkan banjir bagi lahan milik warga setempat.

Dalam pantauan awak media di lapangan, terdapat sejumlah alat berat yang di gunakan untuk tambang galian C tersebut, yakni berupa excavator yang di duga bahan bakar yang di gunakan untuk menjalankan excavator tersebut menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Di temukan pula beberapa Truk Dump yang di gunakan untuk mengangkut hasil galian tanah tersebut.

Saat di konfirmasi kepada seseorang yang berada di lokasi, dirinya menuturkan bahwa Tambang tersebut merupakan milik PT RAJAWALI DJU ( Denta jaya utama ) pengelola bernama ( Syahroni) (Permadi ). Yang di duga merupakan seorang oknum anggota TNI yang masih aktif.. Sungguh ironis memang, Anggota TNI yang harus nya ikut menjaga kelestarian lingkungan hayati justru menjadi pengelola/beking galian c.

Menurut informasi dari warga sekitar yang enggan di sebutkan nama nya

Dampak dari galian c di desa keningar ini sungguh sangat berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup/kesehatan warga desa keningar…

“jalan menuju kebun itu berdebu tak jarang juga menjatuhkan para petani bahkan gangguan pernapasan sering kami Alami… Sesak nafas batuk iritasi mata bahkan batuk sering kami alami

” o ya mas satu lagi pengairan desa itu terganggu akibat galian c di atas. Karena warga desa itu mengandalkan sumber mata air gunung.. Sejak ada galian c air menjadi sedikit bahkan keruh tidak bisa buat nyuci atau di konsumsi.. Tuturnya

Warga berharap , dengan adanya pemberitaan ini di harapkan Aparat Penegak Hukum Setempat, baik Polsek dukun Polres kabupaten Magelang Maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas dengan menutup Tambang Galian C tersebut, jangan sampai di biarkan dan akan membawa dampak buruk yang lebih besar untuk warga sekitar nantinya..

Tindak pidana terhadap perusakan alam dan hayati diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

* Pasal 98 UU PPLH: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

* Pasal 99 UU PPLH: Setiap orang yang karena kealpaannya mmengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

* Pasal 100 UU PPLH: Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu air, baku mutu udara, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

* Pasal 101 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan yang diperlukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selain pidana penjara dan denda, pelaku perusakan alam dan hayati juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha, paksaan pemerintah untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup, dan lain-lain.

Penting untuk diingat bahwa ancaman pidana dan sanksi administratif ini dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis dan tingkat kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan.

Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga kelestarian alam dan hayati serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusaknya.

50
Source: EP
Editor

Editor

Related Posts

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.
TNI

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

Juli 2, 2025
5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
Polri

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Juli 2, 2025
Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis
Hukum

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Juli 2, 2025
Next Post
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Pencuri, Salah Satu Tersangka Residivis 

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Pencuri, Salah Satu Tersangka Residivis 

Atasi Kemacetan Jakarta, Polda Metro Siapkan Tim Pemecah Macet di Titik Rawan

Atasi Kemacetan Jakarta, Polda Metro Siapkan Tim Pemecah Macet di Titik Rawan

Kapolsek Rawa Lumbu Pimpin Apel Pengecekan Ranmor Dinas

Kapolsek Rawa Lumbu Pimpin Apel Pengecekan Ranmor Dinas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tingkatkan Motivasi Prajurit, Motivator Nasional Dr. Aqua Dwipayana Sampaikan Sharing Komunikasi di Lanal Cirebon

Tingkatkan Motivasi Prajurit, Motivator Nasional Dr. Aqua Dwipayana Sampaikan Sharing Komunikasi di Lanal Cirebon

10 bulan ago
Polresta Cirebon Gelar Jum’at Sehat dan Bakti Sosial Bersih Lingkungan Serentak

Polresta Cirebon Gelar Jum’at Sehat dan Bakti Sosial Bersih Lingkungan Serentak

1 tahun ago
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Wilayah Greged Kabupaten Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Wilayah Greged Kabupaten Cirebon

11 bulan ago
Pendistribusian Makan Bergizi Gratis di SPPG Wilayah Kodim 0620/Kabupaten Cirebon

Pendistribusian Makan Bergizi Gratis di SPPG Wilayah Kodim 0620/Kabupaten Cirebon

4 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

‎Polres Metro Jakarta Utara Beri Kejutan Manis di HUT ke-64 Kolinlamil ‎

Lantamal III Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Polres Metro Jakarta Utara

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Pasar Kemis Gelar Perlombaan Panjat Pinang, 

Trending

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.
TNI

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

by Editor
Juli 2, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat, Pendim, (Rabu, 2 Juli 2025), Kota Cirebon – Dalam upaya mendukung ketahanan...

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Juli 2, 2025
Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Juli 2, 2025
Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Juli 1, 2025
Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Juli 1, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB