Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

“BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional, Sita Sabu, Cathinone, dan Ekstasi”

"BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional, Sita Sabu, Cathinone, dan Ekstasi"

Editor by Editor
Februari 7, 2025
in Polri
0
“BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional, Sita Sabu, Cathinone, dan Ekstasi”
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Petugas BNN menyiapkan barang bukti narkotika saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (7/2/2025). BNN melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika dengan total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 27.108,05 gram sabu dan 3.866 gram Cathinone yang merupakan hasil pengungkapan 4 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 16 Orang. Dalam kesempatan tersebut BNN juga merilis pengungkapan sejumlah kasus narkotika dengan total barang bukti yang diamankan berupa 49.171,19 gram Sabu, 21.711,62 gram Ganja, 374,48 gram THC, 1.204,02 gram Hasis, 1.055,44 gram dan 113 butir Ekstasi, serta ganja sintesis seberat 53,2 gram. Barang bukti tersebut disita dari pengungkapan 46 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan jumlah tersangka mencapai 87 orang, 3 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).Petugas BNN memusnahkan barang bukti narkotika usai konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (7/2/2025).BNN melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika dengan total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 27.108,05 gram sabu dan 3.866 gram Cathinone yang merupakan hasil pengungkapan 4 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 16 Orang.

 

Dalam kesempatan tersebut BNN juga merilis pengungkapan sejumlah kasus narkotika dengan total barang bukti yang diamankan berupa 49.171,19 gram Sabu, 21.711,62 gram Ganja, 374,48 gram THC, 1.204,02 gram Hasis, 1.055,44 gram dan 113 butir Ekstasi, serta ganja sintesis seberat 53,2 gram.

 

Barang bukti tersebut disita dari pengungkapan 46 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan jumlah tersangka mencapai 87 orang, 3 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang be hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Jumat (07/2) Total barang bukti ya dimusnahkan sebanyak 27.108, 05 gram sabu dan 3.866 gram Cathinone

 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 4 kasus tindak pide narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 16 Orang. Total barang bukti yang dis sebanyak 27.205 gram sabu dan 3.896 gram cathinone. Sebelum dilakukan pemusnahan, te disisihkan sebelumnya 96.95 gram sabu dan 30 gram cathinone guna kepentingan laboratorium di persidangan.Berikut kronologis pengungkapan kasus tersebut :

1. LKN 0074: Buah dan kerjasama dengan Perusahaan Jasa Titipan, Retail Parcel Expre (RPX), BNN RI berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 1.065 gram as Carretera, Meksiko. Saat dilakukan pengembangan, didapati seorang penerima bermar AS dan SK kala mengambil paket di depan kantor RPX di kawasan Jakarta Selata

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas mengamankan tersang lainnya yakni BP di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Atas perbuatannya seluri tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidar penjara seumur hidup.

2. LKN 001: Diawal tahun 2025, tepat setelah malam pergantian tahun, bekerjasan dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tim BNN berhasil menggagalka penyelundupan sabu yang dilakukan oleh dua wanita Warga Negara Thailand, BP da CN. Keduanya diamankan saat mendarat di pintu kedatangan Terminal 2F Bandas Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (1/1).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 827 gram sabu yang dimasukan ke dalam dub salah satu pelaku. Pengembangan dilakukan, hingga petugas berhasil mengamankan penerima barang tersebut. Kepada petugas, R mengaku diperintah oleh J dan F yar merupakan salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan, Kamis (2/1). Ate perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksim hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

3. LKN 002: Diwaktu yang bersamaan, Kamis, (2/1), Tim BNN berhasil menggagalka penyelundupan paket berisi 3.896 gram daun kering berupa cathinone. Paket tersebu dikirim dari Singapura melalui Perusahaan Jasa Titipan, DHL. Bekerjasama dengan DH Halim Perdanakusuma, Tim berhasil mengamankan ASS sebagai penerima pake Kepada petugas, ASS mengaku paket tersebut akan diserahkan kepada MM yan menginap disalah satu hotel dikawasan Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan da kedua tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atam pidana penjara seumur hidup.

4. LKN 005: Pada Sabtu, 18 Januari 2025, Tim BNN, BNNP Kaltara, BNNP Kaltim, serta Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur berhasil mengamankan sebuah kapal di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kapal berwarna kuning itu diawaki oleh

5. empat orang, yakni S alias A, S alias S, Z alias R, dan GW alias G. Dalam pemeriksaar petugas menemukan dua karung berisi 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang yang temyata berisi sabu seberat 25.313 gram.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, sabu tersebut diperoleh dari AM ata perintah S, yang diketahui berada di Kota Tarakan. Tim pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S dan AM di Lingkas Ujung, Kota Tarakan. Selanjutnya, seluru tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Kalimantan Utara untuk penyelidikan awal sebelum akhirnya dipindahkan ke BNNP Kalimantan Timur guna proses penyidikan lebi lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasa 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Maraknya penggunaan perusahaan jasa titipan sebagai modus penyelundupan, seperti yang terungkap dalam beberapa kasus di atas, menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan jalur logistik internasional, termasuk melibatkan warga negara asing sebagai kurir. Untuk itu, BNN RI terus memperkuat koordinasi dengan berbaga pihak, termasuk Bea Cukai dan perusahaan jasa titipan, guna meningkatkan pengawasan serta menutup celah penyelundupan. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika.

(Supriadi)

61
Editor

Editor

Related Posts

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama
Polri

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan
Polri

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Next Post
Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

Polres Metro Jakarta Timur Bagikan 300 Nasi Box Gratis untuk Warga

Polres Metro Jakarta Timur Bagikan 300 Nasi Box Gratis untuk Warga

Momen Haru Keluarga Personel Ops Damai Cartenz-2025 Beri Dukungan Lewat Udara

Momen Haru Keluarga Personel Ops Damai Cartenz-2025 Beri Dukungan Lewat Udara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, Kapolda Kalteng Laksanakan Pengecekan di Wilayah Polres Kapuas

Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, Kapolda Kalteng Laksanakan Pengecekan di Wilayah Polres Kapuas

2 tahun ago
Polsek Pangenan Laksanakan Pelayanan Program Green Service SKCK

Polsek Pangenan Laksanakan Pelayanan Program Green Service SKCK

3 bulan ago
Apresiasi kinerja Pegawai, Kepala Rutan Cipinang Berikan Penghargaan Kepada Pegawai Teladan Triwulan Ketiga

Apresiasi kinerja Pegawai, Kepala Rutan Cipinang Berikan Penghargaan Kepada Pegawai Teladan Triwulan Ketiga

11 bulan ago
Pertama Kalinya, Polri Akan Gelar Upacara Peringati Hari Juang Polri di Monumen Pejuangan Polri Surabaya

Pertama Kalinya, Polri Akan Gelar Upacara Peringati Hari Juang Polri di Monumen Pejuangan Polri Surabaya

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Trending

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, - Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sri Satyatama, memimpin upacara peringatan...

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025
Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB