Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Oknum Ketua LSM PKN Di Polisikan Buntut Halangi Tugas Wartawan dan Rampas HP

Editor by Editor
Februari 4, 2025
in Pemerintah, Polri
0
Oknum Ketua LSM PKN Di Polisikan  Buntut Halangi Tugas Wartawan dan Rampas HP
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kota Bekasi – Pimpinan Redaksi Media Update Cerita Indonesia.id (44) Firmansyah melaporkan oknum Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN) Dikaios Mangapul Sirait Ke polres Bekasi Kota atas dugaan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Pasal 368 KUH Pidana tentang perampasan

Pasalnya saat melaksanakan tugas sebagai wartawan yang sedang meliput kejadian keributan antara Hotma Frieskaria Br Sirait dan Dikaios Mangapul Sirait di depan rumahnya yang beralamat Perumahan Kemang Pratama 1 Jalan Niaga 1 Blok A 16 RT 01 RW 011 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi.

Terlapor di duga melakukan perampasan HP dan melakukan tindakan intimidasi dan mendorong pada wartawan (Pelapor) dan beberapa rekannya yang sedang meliput kejadian tersebut

“Saya melaporkan Ketua Umum LSM PKN atas (dugaan pelanggaran) tentang tindak pidana UU Pers terkait kejadian yang menimpa diri saya dan rekan-rekan saat menjalankan tugas sebagai Jurnalis meliput kejadian dan pasal 368 KUH Pidana”, ucapnya Senin (3/2/2025)

Firman menceritakan, perlakuan tidak mengenakan tersebut dilakukan oleh seseorang oknum ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN) Dikaios Mangapul Sirait diduga merampas HP dan mendorong serta mengintimidasi.

“HP saya sempat dirampas dan di letakkan  diatas mobil lalu didorong dan diintimidasi dengan kata-kata yang tidak selayaknya dilontarkan dan itu kami anggap menghalangi-halangi, padahal itu kejadian diluar rumah”, katanya

Sebelum masuk perumahan tersebut, dirinya dan rekan-rekan sudah meminta izin kepada pihak keamanan dan RT, dan kejadian ini sangat mencederai profesi dan bertentangan dengan UU Pers.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak keamanan dan RT sebelumnya, dan kejadian ini sangat merugikan profesi kami, atas perbuatan terlapor menghalangi dan menghambat tugas sebagai jurnalis, kami laporkan polisi agar ada efek jera”, jelasnya.

Sementara Agus Marpaung Kordinator Liputan (Korlip) dari Media Rajawali News TV membenarkan kejadian tersebut dan sangat menyayangkan sikap oknum Ketua LSM tersebut yang mana sepatutnya hal ini tidak terjadi dan itu telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999.

“Kejadian tersebut benar adanya kami dihalang-halangi dan kejadian itu sangat mencederai Profesi Pers sangat disayangkan, terlebih oknum ketua Umum PKN dalam akun tiktok pribadinya menyebar fitnah dan menebar kebencian terhadap profesi wartawan seharusnya tidak terjadi, ini bagian dari menghalangi-halangi tugas jurnalis soal kejadian ini berdasarkan UU No 40 tahun 1999 Tetang Pers, Pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers di jamin sebagai hak azasi warga negara”, ucap Agus Marpaung yang juga telah melaporkan oknum ketua Umum LSM PKN lebih dulu.

Jelas kata Agus bahwa menghalangi tugas wartawan melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta ditambah menyebarkan fitnah serta menebar kebencian terhadap profesi.

“Siapa pun yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana. Tindakan menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik melanggar kebebasan Pers. Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, jelasnya

“Kedepannya kami harap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan, dan kepada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali kami melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika,” tutupnya.

(YB Sihombing)

218
Editor

Editor

Related Posts

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga
TNI

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.
Pemerintah

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Next Post
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

Patroli Malam, Polres Cirebon Kota Gencarkan KRYD Antisipasi Gangguan Keamanan.      

Patroli Malam, Polres Cirebon Kota Gencarkan KRYD Antisipasi Gangguan Keamanan.      

Antisipasi Banjir,Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota Siagakan Personil Pantau Debit.Air Sungai .                           

Antisipasi Banjir,Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota Siagakan Personil Pantau Debit.Air Sungai .                           

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolresta Cirebon Berikan Ceramah Kamtibmas Dalam Pengajian Rutin Bulanan Muslimat NU Se-Kabupaten Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Ceramah Kamtibmas Dalam Pengajian Rutin Bulanan Muslimat NU Se-Kabupaten Cirebon

1 minggu ago
Viralll. Inisial B Timbun BBM Solar di Rumahnya, di Setor ke Oknum Polres Demak ‘SDM’ untuk di Setorkan ke PT. TPW Distributor Solar Industri

Viralll. Inisial B Timbun BBM Solar di Rumahnya, di Setor ke Oknum Polres Demak ‘SDM’ untuk di Setorkan ke PT. TPW Distributor Solar Industri

10 bulan ago
Bupati Imron Resmikan Kantor Baru KONI, Dorong Kebangkitan Prestasi Olahraga 

Bupati Imron Resmikan Kantor Baru KONI, Dorong Kebangkitan Prestasi Olahraga 

1 bulan ago
Babinsa Dukung Program Swasembada Pangan dan Ketahanan Pangan Nasional.

Babinsa Dukung Program Swasembada Pangan dan Ketahanan Pangan Nasional.

8 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Arak Bali Asian Games 2018 Babinsa Balinese Culture Bali United Berita Cirebon Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kamtibmas Keamanan Lingkungan Kekerasan anak Kelompok Tani Ketahanan Pangan Kombes Pol Sumarni Koramil 1402 Harjamukti Market Stories Minyak subsidi Miras Ilegal National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Penganiayaan PERTAMINA Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polres Jajaran Polresta Cirebon Polri Presisi Program Tanam Ketiga Razia Miras Sinergi TNI Petani Swasembada Pangan Tanam Padi Tindak Pidana Ringan TNI AD Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

Trending

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga
TNI

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

by Beni
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat – (Kamis, 27 November 2025). Babinsa Kelurahan Larangan, Sertu Feri S. dari...

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB