Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Seakan Kebal Dengan Hukum, SPBU 44.507.01 Tengaran Di Duga Menjadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar

Editor by Editor
Maret 8, 2024
in Hukum, Lainnya, Polri
0
Seakan Kebal Dengan Hukum, SPBU 44.507.01 Tengaran Di Duga Menjadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Semarang – Aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Semarang di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.507.01 Tengaran-Kabupaten Semarang yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.

 

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.507.01 Tengaran, yang berada di Jl. Raya Salatiga – Solo No.Km. 8, Kaliwaru, Tengaran, Kec. Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang sebelumnya pernah di berikan peringatan oleh Pertamina pada waktu lalu terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kepada para mafia. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU, bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum.

PIhak dari SPBU 44.507.01 Tengaran diduga kuat kembali beraktivitas melayani mobil tangki siluman/kendaraan modifikasi pengangkut Solar subsidi, yang terpantau oleh Tim awak media hingga pada hari Kamis (07/03/2024) tak tanggung-tanggung di temukan beberapa pelaku pelangsir BBM bersubsidi jenis solar menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi yang saat itu terlihat cara parkir nya tidak biasanya posisi disamping sejajar dengan mobil truk yang tengah mengantri mengisi BBM jenis solar,

Ironisnya pihak operator SPBU 44.507.01 Tengaran seakan telah mengetahui dan bahkan di duga ada kerja sama untuk melayani kendaraan yang tampak telah dikondisikan kehadirannya.

Tak lama kemudian tim awak media mengkonfirmasi supir mobil tersebut dan mengakui bahwa mobil tersebut benar pelangsir BBM subsidi jenis Solar yang diketahui selama ini banyak yang belum di ketahui oleh awak media.

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.

Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), secara umum kepada Kapolda Jateng dan secara khusus Kapolres Semarang untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi ini, agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.

Tim awak media akan berupaya mengkonfirmasi temuan tersebut dengan beberapa pihak terkait terutama Pertamina dan BPH Migas bahkan aparat kepolisian polres Semarang serta Polda Jateng.

EP

127
Editor

Editor

Related Posts

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

November 27, 2025
Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga
TNI

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Next Post
Tak Tersentuh Hukum SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak Di Duga Menjadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar, Aparat Polres Demak Tutup Mata

Tak Tersentuh Hukum SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak Di Duga Menjadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar, Aparat Polres Demak Tutup Mata

Adek-Adek Di Perbatasan RI-PNG Penuh Semangat Dan Antusias Dalam Mengikuti Belajar Bersama Kakak-Kakak TNI

Adek-Adek Di Perbatasan RI-PNG Penuh Semangat Dan Antusias Dalam Mengikuti Belajar Bersama Kakak-Kakak TNI

Aman-aman Saja, SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak Di Duga Bekerja Sama Dengan Para Mafia, Di Duga Kuat Ada Oknum Anggota Polri Di Belakangnya

Aman-aman Saja, SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak Di Duga Bekerja Sama Dengan Para Mafia, Di Duga Kuat Ada Oknum Anggota Polri Di Belakangnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

DPK PRIMA Bontang Hadiri Kongres Ke-2 dan HUT Ke-4 Partai Rakyat Adil Makmur di Jakarta

DPK PRIMA Bontang Hadiri Kongres Ke-2 dan HUT Ke-4 Partai Rakyat Adil Makmur di Jakarta

6 bulan ago
Jaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Perum BULOG Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP Hingga Akhir Tahun 2025

Jaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Perum BULOG Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP Hingga Akhir Tahun 2025

5 bulan ago

Warga Yokatapa Gembira Sambut Rosita Habema

10 bulan ago
Apel Kesiapsiagaan Pospam Jombang, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Ciputat Timur

Apel Kesiapsiagaan Pospam Jombang, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Ciputat Timur

8 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Adopsi Ilegal Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Bekasi Budget Travel Bullying Chopper Bike Cirebon Hak Anak Harjamukti Inpari 33 Istana Negara Kabupaten Cirebon Kasus Anak Kasus Hukum Keadilan Anak Kekerasan anak Kelompok Tani Klinik Yessy Carolin Koramil 1402 Harjamukti Market Stories National Exam Operasi Pekat Pemberantasan Miras Pendampingan Pertanian Perdagangan Anak Perlindungan Anak Petani Indonesia Poktan Sipadu Sejahtera Polda Metro Jaya Polresta Cirebon Program Tanam Ketiga Proses Hukum Razia Miras Renakta Rumah Sakit Graha Juanda Sinergi TNI Petani Surat Lahir Palsu Tanam Padi TNI AD Visit Bali YLBH
No Result
View All Result

Highlights

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Trending

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

by Beni
November 27, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Penanganan kasus dugaan adopsi anak ilegal di Rumah Sakit Graha Juanda, Bekasi,...

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

Puput Carolina Hadir di Grand Opening Kopi Revolusi: Dari Kompor ke Kopi — Semangat Kolaborasi dan Persahabatan

November 27, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB