RadarKriminal.id, Pada pagi hari, tim media RadarKriminal.id mengunjungi Pasar Elok di RW 09 Penggilingan, Jakarta Timur, yang terletak di belakang rumah susun (rusun). Di sana, kami mendengar keluhan dari pedagang daging ayam dan sayur mayur, yang khawatir akan penggusuran lapak mereka. Lebih dari 150 lapak yang sudah beroperasi selama 19 tahun terancam dibongkar oleh pihak kelurahan melalui Satpol PP.
Tim media mewawancarai para pedagang dan petugas kebersihan pasar. Mereka semua berharap agar lapak mereka tidak dibongkar atau digusur, mengingat sudah bertahun-tahun mereka berjualan di sana. Beberapa spanduk himbauan dari pihak kelurahan Penggilingan juga terpasang di pagar pasar dan depan rusun, yang menambah kekhawatiran pedagang.

Kami kemudian mendatangi kantor kelurahan Penggilingan untuk mencari klarifikasi lebih lanjut. Bersama dengan media lain, kami menemui Bu Sekel (Bu Tri) dan Saspras (Bu Citra) untuk mendapatkan penjelasan mengenai status lapak pasar dan kios UKM di depan rusun. Dalam pertemuan tersebut, kami mendengar bahwa pengelolaan lapak pasar dan kios UKM adalah kewenangan kecamatan Cakung, yang dijelaskan oleh Pak Sugi, seorang pegawai yang membidangi koperasi dan UKM.
Menurut penjelasan tersebut, pendirian lapak atau kios di atas trotoar yang lebar sekitar 5 meter memerlukan persetujuan dari beberapa pihak, termasuk Sudin SDA Jakarta Timur, Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Sudin UKM Jakarta Timur, serta izin dari warga setempat (RT dan RW). Proses ini bertujuan untuk memastikan tata kelola yang sesuai dengan peraturan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Kisruh ini masih berlanjut, dengan pedagang berharap agar pemerintah memberikan solusi yang adil dan tidak merugikan mereka yang sudah lama berjualan di tempat tersebut.
(Sabam & L. Tobing)