Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Peredaran Obat Terlarang Daftar G Marak Di Pekalongan Warung Aceh Di Duga Di Beck Up Oknum Anggota Polri, Sasarannya Kalangan Anak Muda !!!

Editor by Editor
Januari 23, 2025
in Hukum, Pemerintah, Polri
0
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Pekalongan – Di himpun dari berbagai narasumber yang menyebutkan adanya toko kelontong yang di duga mengedarkan obat terlarang jenis G di wilayah Pekalongan, sasarannya para muda mudi pelajar hingga mahasiswa. Rabu, 22/1/2025.

Tepatnya di Jalan Raya Pacar Pantura, Semplati, Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, peredaran obat terlarang yang sering juga di sebut Pil Aceh, karena kebanyakan dari mereka yang berjualan adalah warga Aceh.

Dari tempat tersebut tertera di meja kios penjual jenis obat dan juga Harganya, seperti jenis Tramadol di jual dengan harga eceran sesuai kemampuan pembelinya.

Dari keterangan penjual mengakui bahwa ia tidak memiliki izin atau keahlian di bidang kesehatan atau kefarmasian, dan obat-obatan yang dimilikinya tidak dibeli secara sah, masih belum jelas dari mana mereka mendapatkan obat-obatan tersebut. Dan dari keterangan penjual menyebutkan kalau urusan sama oknum anggota polres Pekalongan aja yang bernama (windu) patut di duga oknum anggota polri tersebut membekingi penjualan obat obattan daftar G tersebut

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Peredaran Obat Keras Tanpa Izin.

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan.

Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.

Meski ada beberapa jenis yang diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, namun tetap saja harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter. Ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan, di antaranya adalah:
Dehidrasi, Halusinasi, Menurunnya Tingkat Kesadaran, Kematian, Gangguan Kualitas Hidup.

Pasal 114 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar narkotika yang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu.

Hingga berita ini tayang awak media akan klarifikasi ke pihak yang berwajib terkait temuan ini, Polres Pekalongan, hingga Polda Jateng juga BNN, perihal semakin maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Pekalongan hingga Jawa Tengah.

Penjualan barang haram tersebut membuat anak-anak generasi muda berimbas tidak mempunyai masa depan dan merusak generasi bagi bangsa dan negara, hingga meningkatnya angka kriminal. Aparat penegak hukum harus nya lebih gencar dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. (Ep)

102
Editor

Editor

Related Posts

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

Agustus 21, 2025
Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama
Polri

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Next Post

"Kisruh Pembongkaran Lapak Tenda dan Pedagang Pasar Elok: Tuntutan Pedagang dan Klarifikasi Pihak Kelurahan"

Kunjungan Kerja Direktorat Jenderal Ketahanan Pangan ke Wilayah Koramil 0620-20/Gegesik

JURNAL HUKUM DAN PERADILAN DIHARAPKAN SEGERA TERINDEKS SCOPUS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Babinsa Desa Luwungkencana Laksanakan Komsos Bersama Karang Taruna untuk Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif

Babinsa Desa Luwungkencana Laksanakan Komsos Bersama Karang Taruna untuk Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif

2 hari ago
Orang Mabuk Dilarang Nonton Persib Bandung di Jalak Harupat, Polisi Sudah Siapkan Detektor Alkohol

Orang Mabuk Dilarang Nonton Persib Bandung di Jalak Harupat, Polisi Sudah Siapkan Detektor Alkohol

1 tahun ago
Polsek Bekasi Utara Gelar Operasi Patuh Jaya 2025 di Jalan Perjuangan

Polsek Bekasi Utara Gelar Operasi Patuh Jaya 2025 di Jalan Perjuangan

1 bulan ago
Kapolres Metro Jakarta Utara Kunjungi Polsek Pademangan, Tekankan Profesionalisme dan Solidaritas Anggota

Kapolres Metro Jakarta Utara Kunjungi Polsek Pademangan, Tekankan Profesionalisme dan Solidaritas Anggota

3 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB