Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Salah Satu PD Herindo Plastik Diduga Tak Memiliki Izin Resmi.

Editor by Editor
Maret 5, 2024
in Hukum, Lainnya
0
Salah Satu PD Herindo Plastik Diduga Tak Memiliki Izin Resmi.
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Tangerang, -Sebuah bangunan sederhana yang di gunakan oleh PD.Herindo Plastik yang berlokasi di RT.07/RW 11,Desa Salembaran Jaya,Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Saat di konfirmasi oleh tim awak media di lokasi perusahan yang ada di tempat inisial (HR) selaku pemilik usaha pembuatan kabel yang di duga tak berlisensi SNI itu mengakui bahwa usahanya itu sudah berjalan cukup lama,dan ia berkilah bahwa produksi kabel nya itu hanya untuk aliran listrik berdaya rendah.ucap HR

“Cuma bikin kabel untuk sambungan ke salon aktif dan sejenisnya, penjelasan lebih lanjut hubungi bang Robert bang”ucapnya

Terpisah saat di hubungi oleh tim awak media salah satu ketua RT setempat mengatakan bahwa usaha yang di miliki oleh (HR) itu sudah berjalan cukup lumayan lama dengan jumlah karyawan antara lima sampai enam orang yang berkerja di perusahaan tersebut.

“Kalau usahanya sudah berjalan cukup lama sih bang ada sekitar lima Tahunan lamanya,karena saya kurang ingat juga”ucapnya RT setempat.

Dengan adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh PD.Herindo Plastik tersebut, Syamsul Bahri selaku ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten akan melayangkan surat kepada Disperidag dan Perizinan, Provinsi Banten, untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pemilik Usaha tersebut.

“Saya akan buat layangkan surat aduan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh manajemen PD.Herindo Plastik.

Efektifitas SNI sebagai alat perlindungan konsumen dapat dilihat dari beberapa fungsinya. Pertama, SNI itu bersifat mandatory, sehingga wajib untuk dilaksanakan. Kedua, cakupan SNI meliputi semua produk yang beredar di pasar.

Pasal 65 : Setiap orang yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tentang habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut yang dengan sengaja:

a. memperdagangkan atau mengedarkan Barang;

b. memberikan Jasa; dan/atau

c. menjalankan Proses atau Sistem,

yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dipidana denda paling banyak Rp 35.000.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah).ucap Syamsul Bahri Ketua DPD GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Provinsi Banten.

# Dinas Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

# Dinas Pemerintahan Provinsi Banten.

# Dinas Perizinan.

# Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

# Aparat Hukum Setempat.

Pungkasnya.

Supriyadi

152
Editor

Editor

Related Posts

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

Agustus 21, 2025
SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI
Lainnya

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

Agustus 20, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51
Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Agustus 20, 2025
Next Post
Truck Box berwarna kuning capenter tampak bolak-balik mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 34.151.15 Jalan Dr. Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten.

Truck Box berwarna kuning capenter tampak bolak-balik mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 34.151.15 Jalan Dr. Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten.

1 unit sepeda motor hangus terbakar saat mengisi bahan bakar.

1 unit sepeda motor hangus terbakar saat mengisi bahan bakar.

Maraknya Perjudian Dadu kopyok Di dusun lemah Ireng,kabupaten semarang seakan” kebal Hukum

Maraknya Perjudian Dadu kopyok Di dusun lemah Ireng,kabupaten semarang seakan" kebal Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Laksanakan Apel Pagi, Rutan Cipinang Pasti Bahagia Pasti WBK

Laksanakan Apel Pagi, Rutan Cipinang Pasti Bahagia Pasti WBK

1 tahun ago

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)

1 tahun ago
KPAD LABURA TURUT SAMBUT KUNJUNGAN KERJA DAN SILATURAHMI KAPOLRES LABUHANBATU

KPAD LABURA TURUT SAMBUT KUNJUNGAN KERJA DAN SILATURAHMI KAPOLRES LABUHANBATU

4 bulan ago
Polresta Cirebon Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Personel

Polresta Cirebon Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Personel

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB