Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Ini Kronologi Kasus Penelantaran Bayi Di Rs Hingga Meninggal Dunia, Polsek Grogol Petamburan Ungkap Fakta Baru

Editor by Editor
Januari 16, 2025
in Polri
0
Ini Kronologi Kasus Penelantaran Bayi Di Rs Hingga Meninggal Dunia, Polsek Grogol Petamburan Ungkap Fakta Baru
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jakarta Barat, Kasus penelantaran seorang bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 5 bulan di sebuah rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu, 28 Desember 2024, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dari polsek grogol Petamburan.

 

Setelah melalui penyelidikan intensif selama dua minggu, jajaran Polsek Grogol Petamburan berhasil mengamankan kedua orang tua bayi tersebut di sebuah kos di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

 

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, didampingi Kasi Humas Akp Diaman Saragih dan Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa orang tua korban berinisial H (ayah kandung) dan BU (ibu kandung) sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami menemukan titik terang mengenai kasus ini. Kami berhasil mengamankan kedua tersangka dan mengungkap kronologi kejadian yang menyebabkan korban mengalami kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia,” ujar Kompol Reza Hafiz Gumilang, Selasa (14/1/2025).

Reza Hafiz menjelaskan, kejadian bermula Pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka H pulang ke rumah kontrakannya dan mendapati bayinya menangis tanpa henti.

Berusaha menenangkan, H menggendong bayi tersebut, namun ketika tangisan tidak berhenti, H melakukan tindakan kekerasan dengan memukul bayi tersebut sebanyak dua kali menggunakan tangan.

Keadaan bayi semakin memburuk hingga akhirnya pada Sabtu dini hari, H membawa bayinya ke rumah sakit dengan meminta bantuan tetangganya, saksi J.

Setibanya di rumah sakit, bayi tersebut langsung mendapatkan perawatan intensif.

Tetangga berinisial J kemudian kembali untuk menjemput BU, ibu korban, agar ikut mendampingi di rumah sakit.

Saat di rumah sakit, pihak pendaftaran menjelaskan mengenai biaya perawatan sebesar Rp3.654.000.

Meski pihak rumah sakit menawarkan bantuan untuk membuatkan BPJS bagi bayi tersebut, H dan BU tampak kebingungan.

Tak lama kemudian, keduanya meninggalkan rumah sakit tanpa memberi kabar.

Pihak rumah sakit berusaha menghubungi nomor telepon yang terdaftar, namun nomor tersebut milik tetangga korban, bukan orang tuanya.

Ketika petugas mencari ke rumah kontrakan mereka, kontrakan tersebut sudah kosong.

Dua minggu setelah kejadian, Polsek Grogol Petamburan berhasil menangkap H dan BU di sebuah kos di Tambora Jakarta Barat.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Akp Aprino Tamara menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan H sebelum dibawa ke rumah sakit.

Bayi malang yang meninggal usai mendapat perawatan medis tersebut kini telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Hasil otopsi sampai saat ini belum keluar. Jadi hasil visum memang menyatakan ada bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan atas, di sebelah kiri, dan ada di sebelah belakang (kepala bayi),” ucap Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, AKP Muhammad Aprino Tamara

Aprino menambahkan dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Dokter dari RSCM yang melakukan Visum dan Autopsi, diketahui bahwa bayi tersebut meninggal dunia belum tentu akibat tindakan kekerasan yang dilakukan H sebelum dibawa ke rumah sakit, melainkan masih memerlukan hasil pengecekan dari beberapa sampel yang telah dimasukkan ke laboratorium.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal Untuk Tersangka H disangkakan pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

Kemudian untuk Tersangka BU disangkakan pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kompol Reza Hafiz Gumilang mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan kasus-kasus serupa kepada pihak berwenang.

“Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

(Parmin Siregar)

74
Editor

Editor

Related Posts

Sinergitas TNI-Polri, Danrem dan Dandim Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolres Metro Tangerang Kota
Polri

Sinergitas TNI-Polri, Danrem dan Dandim Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolres Metro Tangerang Kota

Juli 3, 2025
Peduli Alam dan Lingkungan Hidup, Babinsa Bersama DLH Kota Cirebon Laksanakan Reboisasi.
TNI

Peduli Alam dan Lingkungan Hidup, Babinsa Bersama DLH Kota Cirebon Laksanakan Reboisasi.

Juli 3, 2025
Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras Hasil Razia Pekat
Polri

Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras Hasil Razia Pekat

Juli 3, 2025
Next Post
Polresta Cirebon Gelar Binrohtal dan Pembinaan Mental Kepada Anak Berhadapan dengan Hukum

Polresta Cirebon Gelar Binrohtal dan Pembinaan Mental Kepada Anak Berhadapan dengan Hukum

Babinsa Matangaji Laksanakan Pendampingan Pertanian

Babinsa Matangaji Laksanakan Pendampingan Pertanian

Babinsa Kalijaga Turut Kerja Bakti Membuat Sandaran Sungai Kalijaga Kramat.

Babinsa Kalijaga Turut Kerja Bakti Membuat Sandaran Sungai Kalijaga Kramat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Perkuat Sinergi, Kapolres Cirebon Kota Pimpin Apel Pagi di Rutan Kelas 1 Cirebon.

4 bulan ago
Jasa Raharja Gelar FGD Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Gelar FGD Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

11 bulan ago
Atasi Kemacetan Jakarta, Polda Metro Siapkan Tim Pemecah Macet di Titik Rawan

Atasi Kemacetan Jakarta, Polda Metro Siapkan Tim Pemecah Macet di Titik Rawan

5 bulan ago
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden Dampingi Kegiatan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden Dampingi Kegiatan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

2 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Gelar Pengecekan Desa Presisi dan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Disertai Berbagi Baksos

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01

Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Trending

Sinergitas TNI-Polri, Danrem dan Dandim Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolres Metro Tangerang Kota
Polri

Sinergitas TNI-Polri, Danrem dan Dandim Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolres Metro Tangerang Kota

by Editor
Juli 3, 2025
0

RADARKRIMINAL.id| TANGERANG -- Dalam momen peringatan Hari Bhayangkara ke-79, 1 Jull 2025, jajaran Polres Metro Tangerang Kota,...

Peduli Alam dan Lingkungan Hidup, Babinsa Bersama DLH Kota Cirebon Laksanakan Reboisasi.

Peduli Alam dan Lingkungan Hidup, Babinsa Bersama DLH Kota Cirebon Laksanakan Reboisasi.

Juli 3, 2025
Anniversary ke 6 FWJ Indonesia Bertema Songsong Indonesia Emas

Anniversary ke 6 FWJ Indonesia Bertema Songsong Indonesia Emas

Juli 3, 2025
Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras Hasil Razia Pekat

Juli 3, 2025
Polresta Cirebon Gelar Pengecekan Desa Presisi dan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Polresta Cirebon Gelar Pengecekan Desa Presisi dan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Juli 3, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB