Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Menurut Ganjar Pranowo, penggunaan hak angket merupakan metode yang efektif dalam menggali, meneliti, dan menguji lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan umum.

Editor by Editor
Februari 27, 2024
in Hukum
0
Menurut Ganjar Pranowo, penggunaan hak angket merupakan metode yang efektif dalam menggali, meneliti, dan menguji lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan umum.
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jakarta, – Calon Presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggunakan hak angketnya guna mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Ganjar Pranowo, penggunaan hak angket merupakan metode yang efektif dalam menggali, meneliti, dan menguji lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan umum. Oleh karena itu, ia pun menyarankan untuk menggunakan hak angket dan hak interpelasi.

“Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu,” ujarnya pada Senin (26/2/2024) dilansir dari awak media.Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu sudah jelas mengatur mengenai mekanisme penyelesaian permasalahan berkaitan dengan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas Bawaslu-lah yang menangani. Kalau sekiranya ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Gedung KPU, senin (26/2/2024).

Di UU Pemilu sudah menjelaskan tersebut, mekanisme penyelesaian permasalahan berkaitan dengan pemungutan, penghitungan dan Rekapitulasi.Idham mengajak masyarakat untuk menegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi panglima, terutama dalam prinsip penyelenggaraan pemilu yang menuntut

“Saya ingin mengajak kepada semua pihak, mari kembali kepada UU Pemilu,” tegasnya.Sementara itu terkait surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang penolakan penggunaan Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) pada Pemilu 2024 KPU akan membahasnya dalam rapat pimpinan.”KPU nanti akan membahas surat, semua surat selalu dibahas dalam rapat pimpinan, nanti tentunya akan kami sampaikan hasilnya,” ujarnya.

Idham menegaskan bahwa dalam peraturan teknis, Sirekap dianggap sebagai alat bantu dan bukan sebagai alat penentu. Ia menyatakan bahwa Undang-Undang pemilu telah secara tegas menyatakan bahwa hasil resmi penghitungan suara didasarkan pada hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat PPK, kecamatan, hingga tingkat nasional di KPU RI.

“Undang-undang pemilu memberikan batas waktu kepada KPU paling lama 35 hari harus sudah menetapkan hasil Pemilu. Sehingga di lampiran 1 PKPU nomor 4 Tahun 2024 itu dijelaskan bahwa batas akhir Rekapitulasi adalah 20 Maret 2024,” pungkasnya.

/supriyadi

107
Editor

Editor

Related Posts

Ketua DPC GWI Kota Tangerang Muhammad Aqil Bahri, S.H Resmi Diambil Sumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Banten
Hukum

Ketua DPC GWI Kota Tangerang Muhammad Aqil Bahri, S.H Resmi Diambil Sumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Banten

September 24, 2025
Ketua PWI Bekasi Raya Tegaskan: Tatang Bukan Anggota PWI
Asosiasi Media

Ketua PWI Bekasi Raya Tegaskan: Tatang Bukan Anggota PWI

September 22, 2025
Lapor bapak kapolri SPBU 44.573.18 Sudi Moro jadi sarang mafia solar polres Boyolali tutup mata  
Hukum

Lapor bapak kapolri SPBU 44.573.18 Sudi Moro jadi sarang mafia solar polres Boyolali tutup mata  

September 12, 2025
Next Post
Caleg DPRA Golkar Dr. Ansari Muhammad Raih Suara Badan 15 Ribu, Dipastikan Kembali Melaju ke DPRA

Caleg DPRA Golkar Dr. Ansari Muhammad Raih Suara Badan 15 Ribu, Dipastikan Kembali Melaju ke DPRA

GERAKAN KEADILAN RAKYA mencermati kelangkaan beras, bisa disimpulkan kemungkinan adanya bantuan sosial (bansos) oleh presiden

GERAKAN KEADILAN RAKYA mencermati kelangkaan beras, bisa disimpulkan kemungkinan adanya bantuan sosial (bansos) oleh presiden

Usai sempat mengkritik Bawaslu, Oscar Pendong mengajak semua masyarakat mendukung Bawaslu RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Babinsa Larangan Monitoring Pengadaan Stok Beras Bulog, dan Sosialisasi Jual Gabah ke Bulog.

Babinsa Larangan Monitoring Pengadaan Stok Beras Bulog, dan Sosialisasi Jual Gabah ke Bulog.

7 bulan ago
Bulog Siap Berubah Otonom Dibawah Presiden

Bulog Siap Berubah Otonom Dibawah Presiden

11 bulan ago
Kapolres Metro Tangerang Kota Panen Jagung Serentak di 4,5 Hektare Lahan Kawasan Cikokol

Kapolres Metro Tangerang Kota Panen Jagung Serentak di 4,5 Hektare Lahan Kawasan Cikokol

4 bulan ago
Warga Panongan Juara Lomba Mancing HUT Bhayangkara, Bawa Pulang Motor Beat

Warga Panongan Juara Lomba Mancing HUT Bhayangkara, Bawa Pulang Motor Beat

3 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Trending

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, 7 Oktober 2025 — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap...

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB