Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Putusan 7 Bulan Kurungan Penjara Terdakwa Melka Anggraeni Pramono atas Dakwaan Penggelapan dan Penipuan Tidak Adil Bagi Korban 

Editor by Editor
November 14, 2024
in Pemerintah, Polri
0
Putusan 7 Bulan Kurungan Penjara Terdakwa Melka Anggraeni Pramono atas Dakwaan Penggelapan dan Penipuan Tidak Adil Bagi Korban 
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jepara – Kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Melka Anggraeni memasuki sidang putusan. Sidang yang dimulai sejak 3 September 2024 memasuki tahap akhir yaitu pembacaan putusan oleh Majlis Hakim. Sidang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara dengan Ketua Majelis Parlin Mangatas Bona Tua pada Kamis, 14/11/2024

Terdakwa diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan dan dijatuhi hukuman tujuh (7) bulan penjara dikurangi masa tahanan dan menahan terdakwa. Putusan tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 2 tahun 10 bulan. Putusan tersebut dirasa tidak adil untuk korban yang mengalami kerugian 1.940.000.000

Idrus umarama atau bang idho selaku Kuasa hukum korban menyatakan keberatan atas putusan tersebut. ” Kami menghormati putusan Majlis Hakim namun kami menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Klien kami mengalami kerugian besar.” Ucapnya. Ia juga menambahkan bahwa hukum harus ditegakkan jangan dibuat main main. ” Selama proses dipersidangan bukti dan fakta sudah jelas tapi putusan pengadilan kami rasa tidak adil. Kebenaran dan keadilan hrus ditegakkan tidak bisa dipermainkan. Yang diputuskan bersalah harus dihukum sesuai dengan perbuatan terdakwa” tambahnya

Diakhir konferensi pers idrus umarama selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa terdakwa melka harus segera ditahan karen diputuskan bersalah. ” Kami minta terdakwa segera ditahan di Rutan jangan dibiarkan terlalu lama diluar karena bisa terjadi hal yang tidak diinginkan. Kami juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding karena sangat merugikan korban. Dan apabila dalam waktu dekat tidak tindakan untuk menangkap terdakwa, maka kami selaku kuasa hukum korban akan bersurat kepada Kamar pengawasan Mahkamah Agung RI Bidang pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI” pungkasnya.

Sementara dari Pengadilan Negeri Jepara yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jepara Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah sesui dengan ketentuan yang berlaku dari Majlis Hakim. Mengenai perubahan status terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah sesuai dengan pengajuan dari terdakwa dan ketentuan yang ditetapkan serta keyakinan dari majlis hakim.

Dalam amar putusan sidang poin 4 menetapkan untuk terdakwa ditahan namun pada kenyataannya selesai sidang terdakwa kembali pulang ke rumah yakni Semarang tanpa ada pengawasan dan pengawalan aparat hukum. Sehubungan dengan hal tersebut Pengadilan Negeri Jepara menyampaikan bahwa pemindahan atau penahanan terdakwa dari rumah ke rutan membutuhkan waktu. ” Untuk menahan kembali ke Rutan dari rumah terdakwa memang membutuhkan waktu dan proses sehingga terdakwa tidak bisa secara langsung di bawa ke Rutan” jelasnya. ” Tidak adanya pengawasan dan pengawalan terhdap terdakwa dikarenakan dari majlis dan jaksa merasa yakin bahwa terdakwa tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan selama menjadi tahanan rumah, terdakwa selalu bersikap baik ” tambahnya.

Diakhir wawancara, ditanyakan mengenai pelaksanaan sidang mengacu pada kedatangan terdakwa yang artinya majlis hakim seringkali menunggu terdakwa datang untuk bisa memulai persidangan. Sehingga terlihat bahwa jadwal pelaksanaan sidang berdasarkan kedatangan terdakwa bukan berdasarkan ketetapan jadwal dari Pengadilan. Jawaban dari Pengadilan melalui Meirina menyampaikan bahwa mengenai jadwal pelaksanaan sidang yang tidak sesuai jadwal akan menjadi koreksi. ” Seharusnya sesuai ketentuan yang berlaku terdakwa harus mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan dan apabila tedakwa tidak bisa hadir sesuai dengan jadwal (terlambat) maka harus ada peringatan” jelasnya. ” Namun kami tidak bisa percaya begitu saja dengan njenengan tentunya akan kami caritahu apa yang menjadi penyebabnya. Mengenai hal itu akan kami tindak lanjuti dan Kami sebagai pimpinan tidak bisa menjustifikasi karena kami harus melihat dulu alasan apa bisa terjadi hal tersebut” pungkasnya

 

EP

69
Editor

Editor

Related Posts

Momen Istimewa Keluarga Besar Bapak Gultop Wahyu Rahmadan di Acara Sadewa
Pemerintah

Momen Istimewa Keluarga Besar Bapak Gultop Wahyu Rahmadan di Acara Sadewa

Juli 5, 2025
Polri Terjunkan 916 Personel Gabungan, Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Polri

Polri Terjunkan 916 Personel Gabungan, Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat

Juli 4, 2025
Komandan Lanal Denpasar Pantau Langsung Situasi Proses Evakuasikan Korban KMP Tunu Pratama Jaya
TNI

Komandan Lanal Denpasar Pantau Langsung Situasi Proses Evakuasikan Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Juli 4, 2025
Next Post
Ivan yang suruh siswa menggogong di Surabaya jadi tersangka 

Ivan yang suruh siswa menggogong di Surabaya jadi tersangka 

Kodim 0614/Kota Cirebon Selesaikan 40% Sasaran Fisik, Dalam Program BSMSS 2024.

Kodim 0614/Kota Cirebon Selesaikan 40% Sasaran Fisik, Dalam Program BSMSS 2024.

DWP Rutan Cipinang Ikuti Seminar Kesehatan ‘Healthy Life, Happy Life

DWP Rutan Cipinang Ikuti Seminar Kesehatan 'Healthy Life, Happy Life

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polsek Jatiuwung berhasil menangkap Komplotan Curanmor, yang sudah melaksanakan aksinya sebanyak 50 kali. 

Polsek Jatiuwung berhasil menangkap Komplotan Curanmor, yang sudah melaksanakan aksinya sebanyak 50 kali. 

3 bulan ago
Polsek Kesambi Gelar Apel Harkamtibmas di SMKN 1 Cirebon, Tegaskan Pencegahan Tawuran Pelajar

Polsek Kesambi Gelar Apel Harkamtibmas di SMKN 1 Cirebon, Tegaskan Pencegahan Tawuran Pelajar

10 bulan ago
Syamsul Bahri , Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan jajaran nya Mengucapkan hari Bayangkara ke-78

Syamsul Bahri , Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan jajaran nya Mengucapkan hari Bayangkara ke-78

1 tahun ago
Babinsa Larangan Monitoring Pengadaan Stok Beras Bulog, dan Sosialisasi Jual Gabah ke Bulog.

Babinsa Larangan Monitoring Pengadaan Stok Beras Bulog, dan Sosialisasi Jual Gabah ke Bulog.

4 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Komandan Lanal Denpasar Pantau Langsung Situasi Proses Evakuasikan Korban KMP Tunu Pratama Jaya

“Mobil Rp170 Juta Raib, Kades Bungkam – Korban: Jangan Biarkan Kebal Hukum”

Polrestro Tangerang Kota Borong 4 Juara Perlombaan di Hari Bhayangkara ke-79 Digelar Polda Metro Jaya

Bakti untuk Para Pejuang Bangsa: TNI AD Serahkan Rumah Bagi Warakawuri dan Prajurit Cacat Akibat Tugas Operasi

Korem 063/SGJ gelar kegiatan “JUMAT BERKAH”, Bagikan Nasi untuk masyarakat

Polresta Cirebon Gencarkan Penertiban Parkir Liar, Anak Jalanan, Punk, dan Gepeng di Kawasan Weru dan Wisata Trusmi

Trending

Momen Istimewa Keluarga Besar Bapak Gultop Wahyu Rahmadan di Acara Sadewa
Pemerintah

Momen Istimewa Keluarga Besar Bapak Gultop Wahyu Rahmadan di Acara Sadewa

by Editor
Juli 5, 2025
0

Radarktiminal.id, Bekasi Kabupaten, Jabar – Suasana penuh haru dan bahagia meliputi Grand Cikarang Village pada Sabtu, 5...

Polri Terjunkan 916 Personel Gabungan, Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat

Polri Terjunkan 916 Personel Gabungan, Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat

Juli 4, 2025
Polri Gelar Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Hadirkan 4 Dalang dan Ribuan Peserta

Polri Gelar Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Hadirkan 4 Dalang dan Ribuan Peserta

Juli 4, 2025
Komandan Lanal Denpasar Pantau Langsung Situasi Proses Evakuasikan Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Komandan Lanal Denpasar Pantau Langsung Situasi Proses Evakuasikan Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Juli 4, 2025
“Mobil Rp170 Juta Raib, Kades Bungkam – Korban: Jangan Biarkan Kebal Hukum”

“Mobil Rp170 Juta Raib, Kades Bungkam – Korban: Jangan Biarkan Kebal Hukum”

Juli 4, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB