Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Putusan 7 Bulan Kurungan Penjara Terdakwa Melka Anggraeni Pramono atas Dakwaan Penggelapan dan Penipuan Tidak Adil Bagi Korban 

Editor by Editor
November 14, 2024
in Pemerintah, Polri
0
Putusan 7 Bulan Kurungan Penjara Terdakwa Melka Anggraeni Pramono atas Dakwaan Penggelapan dan Penipuan Tidak Adil Bagi Korban 
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jepara – Kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Melka Anggraeni memasuki sidang putusan. Sidang yang dimulai sejak 3 September 2024 memasuki tahap akhir yaitu pembacaan putusan oleh Majlis Hakim. Sidang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara dengan Ketua Majelis Parlin Mangatas Bona Tua pada Kamis, 14/11/2024

Terdakwa diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan dan dijatuhi hukuman tujuh (7) bulan penjara dikurangi masa tahanan dan menahan terdakwa. Putusan tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 2 tahun 10 bulan. Putusan tersebut dirasa tidak adil untuk korban yang mengalami kerugian 1.940.000.000

Idrus umarama atau bang idho selaku Kuasa hukum korban menyatakan keberatan atas putusan tersebut. ” Kami menghormati putusan Majlis Hakim namun kami menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Klien kami mengalami kerugian besar.” Ucapnya. Ia juga menambahkan bahwa hukum harus ditegakkan jangan dibuat main main. ” Selama proses dipersidangan bukti dan fakta sudah jelas tapi putusan pengadilan kami rasa tidak adil. Kebenaran dan keadilan hrus ditegakkan tidak bisa dipermainkan. Yang diputuskan bersalah harus dihukum sesuai dengan perbuatan terdakwa” tambahnya

Diakhir konferensi pers idrus umarama selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa terdakwa melka harus segera ditahan karen diputuskan bersalah. ” Kami minta terdakwa segera ditahan di Rutan jangan dibiarkan terlalu lama diluar karena bisa terjadi hal yang tidak diinginkan. Kami juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding karena sangat merugikan korban. Dan apabila dalam waktu dekat tidak tindakan untuk menangkap terdakwa, maka kami selaku kuasa hukum korban akan bersurat kepada Kamar pengawasan Mahkamah Agung RI Bidang pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI” pungkasnya.

Sementara dari Pengadilan Negeri Jepara yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jepara Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah sesui dengan ketentuan yang berlaku dari Majlis Hakim. Mengenai perubahan status terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah sesuai dengan pengajuan dari terdakwa dan ketentuan yang ditetapkan serta keyakinan dari majlis hakim.

Dalam amar putusan sidang poin 4 menetapkan untuk terdakwa ditahan namun pada kenyataannya selesai sidang terdakwa kembali pulang ke rumah yakni Semarang tanpa ada pengawasan dan pengawalan aparat hukum. Sehubungan dengan hal tersebut Pengadilan Negeri Jepara menyampaikan bahwa pemindahan atau penahanan terdakwa dari rumah ke rutan membutuhkan waktu. ” Untuk menahan kembali ke Rutan dari rumah terdakwa memang membutuhkan waktu dan proses sehingga terdakwa tidak bisa secara langsung di bawa ke Rutan” jelasnya. ” Tidak adanya pengawasan dan pengawalan terhdap terdakwa dikarenakan dari majlis dan jaksa merasa yakin bahwa terdakwa tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan selama menjadi tahanan rumah, terdakwa selalu bersikap baik ” tambahnya.

Diakhir wawancara, ditanyakan mengenai pelaksanaan sidang mengacu pada kedatangan terdakwa yang artinya majlis hakim seringkali menunggu terdakwa datang untuk bisa memulai persidangan. Sehingga terlihat bahwa jadwal pelaksanaan sidang berdasarkan kedatangan terdakwa bukan berdasarkan ketetapan jadwal dari Pengadilan. Jawaban dari Pengadilan melalui Meirina menyampaikan bahwa mengenai jadwal pelaksanaan sidang yang tidak sesuai jadwal akan menjadi koreksi. ” Seharusnya sesuai ketentuan yang berlaku terdakwa harus mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan dan apabila tedakwa tidak bisa hadir sesuai dengan jadwal (terlambat) maka harus ada peringatan” jelasnya. ” Namun kami tidak bisa percaya begitu saja dengan njenengan tentunya akan kami caritahu apa yang menjadi penyebabnya. Mengenai hal itu akan kami tindak lanjuti dan Kami sebagai pimpinan tidak bisa menjustifikasi karena kami harus melihat dulu alasan apa bisa terjadi hal tersebut” pungkasnya

 

EP

132
Editor

Editor

Related Posts

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

Oktober 7, 2025
Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah
Polri

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting
TNI

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
Next Post
Ivan yang suruh siswa menggogong di Surabaya jadi tersangka 

Ivan yang suruh siswa menggogong di Surabaya jadi tersangka 

Kodim 0614/Kota Cirebon Selesaikan 40% Sasaran Fisik, Dalam Program BSMSS 2024.

Kodim 0614/Kota Cirebon Selesaikan 40% Sasaran Fisik, Dalam Program BSMSS 2024.

DWP Rutan Cipinang Ikuti Seminar Kesehatan ‘Healthy Life, Happy Life

DWP Rutan Cipinang Ikuti Seminar Kesehatan 'Healthy Life, Happy Life

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

­Polsek Gempol Amankan Tiga Pemuda Membawa Sajam

­Polsek Gempol Amankan Tiga Pemuda Membawa Sajam

1 tahun ago

Kunjungan Unpas Bandung dan Sorgum Center Indonesia (SCI) ke Desa Beber, Kabupaten Cirebon: Dorong Pengembangan Sorgum Multiguna” 

9 bulan ago
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Curian ke Pemiliknya

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Curian ke Pemiliknya

8 bulan ago
Kasad: Tantangan Mempertahankan Ideologi Pancasila di Era Teknologi Sangat Luar Biasa

Kasad: Tantangan Mempertahankan Ideologi Pancasila di Era Teknologi Sangat Luar Biasa

10 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Trending

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, 7 Oktober 2025 — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap...

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB