Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Oktober 2024.

Editor by Editor
November 6, 2024
in Polri
0
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Oktober 2024.
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, pengungkapan kasus itu selaras dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurut Reza, pada dua perkara yang berhasil dibongkar tersebut pihaknya mengamankan sebanyak tiga orang, dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Masing-masing tersangka pria berinisial KA (24) asal Tangerang, AD (24) dan AT (32) asal Sampang, Jawa Timur,” ujar Reza dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (5/11). Reza mengungkapkan, pada dua kasus TPPO tersebut pihaknya berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 28 CPMI non-prosesural dengan tujuan luar negeri,

Detik-detik Pengungkapan Dua Kasus

Alumni Akpol tahun 2010 itu menjelaskan, kasus pertama terungkap berawal ketika pihaknya melakukan observasi di Terminal 2 Bandara Soetta pada Senin (14/10) lalu.

Pada observasi tersebut petugas kepolisian mendapati seorang perempuan yang dicurigai akan bekerja ke luar negeri secara non-prosedural.

Menurut Reza, hal tersebut diketahui usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen milik yang bersangkutan, dan hasilnya dokumennya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kemudian terhadap perempuan tersebut dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” beber Reza Fahlevi.

Kasus kedua, kata Reza, berawal pada Kamis (31/10/24) pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-posedural.

CPMI non-prosedural di Terminal 2F keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta tersebut akan berangkat ke Timur Tengah melalui Singapura.

“CPMI non-prosedural itu selanjutnya diserahkan oleh BP2MI kepada piket Satreskrim untuk dibawa ke Polresta Bandara Soetta guna pengusutan lebih lanjut,” terang Reza

Peran Tersangka TPPO

Reza menambahkan, dalam aksinya tersangka KA berperan mengantar saksi (CPMI) ke kantor Imigrasi untuk mengurus paspor, visa, memberi e-tiket.

Kemudian membiayai cek kesehatan, mengantar surat perjanjian dan surat izin orang tua saksi berlanjut pesan taksi untuk berangkat bersama ke Bandara Soetta.

“Peran AD, sebagai sopir yang membawa pekerja menuju Bandara Soetta. AT memesankan tiket, dan kedua tersangka berangkat bersama CPMI ke Singapura,” terang Reza.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” pungkas Reza Fahlevi.

Januari – Oktober 2024 Tangkap 22 Tersangka.

Reza menguraikan, pada periode Januari – Oktober 2024 pihaknya berhasil menangkap sebanyak 22 tersangka yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Serta berhasil mencegah, sebanyak 171 CPMI non-prosedural dengan tujuan akhir Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, German, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam, Brunei,” beber Reza.

Imbauan Kapolda Metro Jaya

Terpisah, dengan adanya kejadian tersebut Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Kapolda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban TPPO.

“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tandas Roberto, dalam keterangannya.

Apresiasi BP3MI Banten

Kepala BP3MI Banten Kombes Pol Novianto mengapresiasi langkah cepat Polresta Bandara Soetta bersama stakeholder yang telah menggagalkan keberangkatan puluhan CPMI non-prosedural.

Novianto berharap langkah tersebut dapat terus ditingkatkan untuk melindungi warga negara Indonesia agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

“BP3MI tidak menghalangi masyarakat bekerja di luar negeri, tetapi mencegah agar tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Novianto.

Terakhir, Novianto berpesan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri agar mengikuti seluruh prosedur yang berlaku supaya mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

 

Supriyadi

201
Editor

Editor

Related Posts

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi
TNI

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi

November 28, 2025
Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
TNI

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan
Polri

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Next Post
5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO

5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO

Jelang pergeseran logistik KPU, sejumlah personil Polri amankan Gudang Logistik 

Jelang pergeseran logistik KPU, sejumlah personil Polri amankan Gudang Logistik 

Fokus pada Sistem Pemasyarakatan, Taruna Poltekip Angkatan 56 Sambangi Rutan Cipinang

Fokus pada Sistem Pemasyarakatan, Taruna Poltekip Angkatan 56 Sambangi Rutan Cipinang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Babinsa Monitor Pembangunan Rutilahu di Desa Pabuaran Kidul

Babinsa Monitor Pembangunan Rutilahu di Desa Pabuaran Kidul

1 tahun ago

Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Metro Jakarta Timur Open 2025 Berakhir Sukses

10 bulan ago
Korlantas Polri Resmikan   Pusat Operasi Dakgar Lantas Pelayanan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

Korlantas Polri Resmikan  Pusat Operasi Dakgar Lantas Pelayanan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

9 bulan ago
Viiral….?? Pembangunan Talud di dusun Kenongo asal asalan,

Viiral….?? Pembangunan Talud di dusun Kenongo asal asalan,

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Diplomasi Kepolisian Geopolitik Hak Anak Ilmu Kepolisian Indonesia Bebas Korupsi Integritas Nasional Istana Negara Kasus Hukum Keadilan Anak Kehumasan Polri Klinik Yessy Carolin Komjen Chryshnanda Lemdiklat Polri Market Stories National Exam Pacific Oceania Pencegahan Korupsi Penegakan Hukum Perdagangan Anak Perlindungan Anak Polri Modern Program Antikorupsi Proses Hukum Pusat Studi Reformasi Birokrasi Renakta Riset Akademik Rumah Sakit Graha Juanda SDM Polri Smart Policing STIK Polri Stranas PK Surat Lahir Palsu Tata Kelola Pemerintahan Transformasi Polri Transparansi Tri Dharma Perguruan Tinggi Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Trending

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi
TNI

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi

by Editor
November 28, 2025
0

RadarKriminal.id, Blitar, Jum'at, 28/11/2025, Blitar - Babinsa Desa Plandirejo Koramil 0808/17 Bakung Serda Supriyadi bersama warga Dusun...

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

November 28, 2025
Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB