Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

SPBU 44.573.02 SAWIT Diduga menjadi Lahan Subur Pengangsu BBM subsidi,diduga Melibatkan seorang oknum anggota TNI

Editor by Editor
Oktober 4, 2024
in Hukum
0
SPBU 44.573.02 SAWIT Diduga menjadi Lahan Subur Pengangsu BBM subsidi,diduga Melibatkan seorang oknum anggota TNI
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Sukoharjo – Aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Sukoharjo di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.573.02 SAWIT yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 44.573.02 SAWIT yang tepatnya berada di JL Raya Solo-Yogyakarta,Dusun II ,Pucangan ,Kec. Kartosuro ,Kab. Sukoharjo -Jawa Tengah (57374) yang sebelumnya pernah di berikan peringatan oleh Pertamina pada waktu lalu terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kepada para mafia. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU SAWIT bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum.

PIhak dari SPBU 44.573.02 Sawit, diduga kuat kembali beraktivitas melayani mobil tangki siluman/kendaraan truk box warna PUTIH yang sudah di modifikasi untuk pengangkut atau ngangsu Solar subsidi dispbu sawit tersebut. Jum,at (04/10/24) pukul 19.12 wib malam hari.

Ironisnya pihak operator SPBU 44.573.02 sawit seakan telah mengetahui dan bahkan di duga ada kerja sama untuk melayani kendaraan yang tampak telah dikondisikan kehadirannya.

Menurut keterangan supir yang bernama Udin ‘ mengatakan kalau armada tersebut milik seseorang yang bernama KIPLI yang Diduga sebagai oknum anggota TNI yang masih aktif, Dan sebagai bosnya bernama ARIF dari PT SHA. 

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.

Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Kami berharap aparat kepolisian setempat baik polres Sukoharjo dan Polda Jateng serta BPH migas bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dan memberikan sanksi atau pembinaan terhadap SPBU yang ikut membantu.Agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap Aktivitas para mafia BBM bersubsidi.

EP & Tim

138
Editor

Editor

Related Posts

Ketua DPC GWI Kota Tangerang Muhammad Aqil Bahri, S.H Resmi Diambil Sumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Banten
Hukum

Ketua DPC GWI Kota Tangerang Muhammad Aqil Bahri, S.H Resmi Diambil Sumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Banten

September 24, 2025
Ketua PWI Bekasi Raya Tegaskan: Tatang Bukan Anggota PWI
Asosiasi Media

Ketua PWI Bekasi Raya Tegaskan: Tatang Bukan Anggota PWI

September 22, 2025
Lapor bapak kapolri SPBU 44.573.18 Sudi Moro jadi sarang mafia solar polres Boyolali tutup mata  
Hukum

Lapor bapak kapolri SPBU 44.573.18 Sudi Moro jadi sarang mafia solar polres Boyolali tutup mata  

September 12, 2025
Next Post
Danlanal Cirebon Menjadi Irup Pada Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Tingkat Kabupaten Cirebon 

Danlanal Cirebon Menjadi Irup Pada Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Tingkat Kabupaten Cirebon 

Gerakan Jumat Bersih, Rutan Cipinang Ciptakan Lingkungan Sehat dan Produktif

Gerakan Jumat Bersih, Rutan Cipinang Ciptakan Lingkungan Sehat dan Produktif

Di Temukan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.573.05 Sunggingan, Di Duga Libatkan Oknum Anggota TNI-AD

Di Temukan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.573.05 Sunggingan, Di Duga Libatkan Oknum Anggota TNI-AD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas

Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas

10 bulan ago
1.082 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakpus

1.082 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakpus

3 bulan ago

Pesantren Kilat Polresta Cirebon, Langkah Nyata Pulihkan Anak Bangsa dari Tawuran

9 bulan ago
Gereja Pentakosta Cijantung menggelar ibadah pentabisan Sintua dan Pendeta Muda

Gereja Pentakosta Cijantung menggelar ibadah pentabisan Sintua dan Pendeta Muda

7 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

Trending

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara
Polri

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Jakarta, 7 Oktober 2025 — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap...

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Anggota Polri Berprestasi dan Kepala Desa Ciawigajah

Oktober 7, 2025
Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Virall……di temukan gudang solar ilegal di Bangsri tidak tersentuh hukum ada apa dengan polres Jepara

Oktober 7, 2025
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB