Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Editor by Editor
September 15, 2024
in Lainnya
0
Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, JAKARTA – Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyebut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan hari ini tidak sah dan ilegal dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono mengatakan Munaslub tersebut juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia. “Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah [50% + 1] peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak,” kata Dhaniswara dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024). Tak hanya itu, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub. Selain itu, sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Dia juga menyoroti bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18. Dalam Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.EKONOMI HOME EKONOMI APBN PAJAK INDUSTRI INFRASTRUKTUR ENERGI TRADE TRANSLOG PROPERTI EKONOMI GLOBAL Home Ekonomi Trade Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro Dewan Pengurus Kadin Beberkan Bukti Munaslub Hari Ini Ilegal Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyebut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan hari ini tidak sah dan ilegal Afiffah Rahmah Nurdifa – Bisnis.com Sabtu, 14 September 2024 | 16:35 Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memberikan pemaparan saat Press Conference Rapimnas Kadin 2022 di Jakarta, Selasa (29/11)/Bisnis/Suselo Jati Perbesar Share Smallest Font Largest Font Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyebut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan hari ini tidak sah dan ilegal dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono mengatakan Munaslub tersebut juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia. “Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah [50% + 1] peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak,” kata Dhaniswara dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024). Tak hanya itu, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub. Selain itu, sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama. Dia juga menyoroti bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18. Dalam Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya. BACA JUGA Bamsoet hingga Bos Blue Bird Hadiri Munaslub Kadin yang Kontroversial Munaslub Kadin Ramai Ditolak, Sejumlah Kepala Kadin Daerah hingga Menteri Investasi Hadir Mayoritas Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub, Ini Alasannya “Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” tuturnya. Tak hanya itu, Arsjad juga telah mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie. Alasan untuk penyelenggaraan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis, di mana Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya. Dalil tersebut bertentangan sebab Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika dirinya berhalangan sementara, di mana keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia. Lebih lanjut, Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan PO 278 tentang Pergantian Antarwaktu. Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang saat ini tercatat sebanyak 221 Anggota Luar Biasa (ALB) sesuai ketentuan AD/ART Pasal 8 Ayat 2 yang menyatakan Munaslub dapat diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1⁄2 (satu per dua) jumlah Kadin Provinsi dan 1⁄2 (satu per dua) jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas VIII tahun 2021. Adapun tercatat sebanyak 34 Kadin Provinsi dan 124 ALB, maka diperlukan masing-masing satu per dua dari jumlah kehadiran Kadin Provinsi dan ALB tersebut. Dalam mekanisme AD/ART tertulis, sebelum pengajuan, pihak yang meminta Munaslub wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan. Namun, hingga saat ini belum ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” pungkasnya.

 

Supriyadi

91
Editor

Editor

Related Posts

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI
Lainnya

SANTI DUTA SAHABAT POLISI INDONESIA PROVINSI BALI MEMBUAT PASRAMAN BIMBEL CALISTUNG FREE BIAYA UNTUK ANAK2 YATIM & KURANG MAMPU DI BALI

Agustus 20, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51
Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Giat Pemanfaatan Lahan Sektor Ketahanan Pangan (Sayuran Cabe ) di Desa Tobat 51

Agustus 20, 2025
Kapolri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Pejabat Tinggi Polri Hari Ini
Lainnya

Kapolri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Pejabat Tinggi Polri Hari Ini

Agustus 20, 2025
Next Post
Gugatan ini di layamgkan 47 warga tanah merah yang menjadi korban  terdampak kebakaran depo  plumpang

Gugatan ini di layamgkan 47 warga tanah merah yang menjadi korban terdampak kebakaran depo plumpang

Transformasi Kesehatan di Rutan Cipinang: 67 Warga Binaan Dilatih Jadi Ahli First Aid, Kolaborasi dengan PK3D DKI

Transformasi Kesehatan di Rutan Cipinang: 67 Warga Binaan Dilatih Jadi Ahli First Aid, Kolaborasi dengan PK3D DKI

Maraknya Kendaraan Modifikasi Pengangkut Solar Mengisi Secara Bebas Di SPBU 44.595.16 Kembar Lingkar Demak, Di Duga Aparat Penegak Hukum Polres Demak Terkesan Tutup Mata

Maraknya Kendaraan Modifikasi Pengangkut Solar Mengisi Secara Bebas Di SPBU 44.595.16 Kembar Lingkar Demak, Di Duga Aparat Penegak Hukum Polres Demak Terkesan Tutup Mata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ini sebab Prabowo- Gibran ini yang kami yakini sebagai pelanjut pak Jokowi-bisa solid sukses.

1 tahun ago
Nyata Tapi Aneh! Mafia BBM Diduga Dilindungi, Wartawan Justru Dijadikan Tumbal!

Nyata Tapi Aneh! Mafia BBM Diduga Dilindungi, Wartawan Justru Dijadikan Tumbal!

1 bulan ago
18 Tim Bertanding di Turnamen Voli Antar Instansi yang Digelar Polresta Cirebon Untuk Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78

18 Tim Bertanding di Turnamen Voli Antar Instansi yang Digelar Polresta Cirebon Untuk Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78

1 tahun ago
Masuki Masa Tenang Cawapres 02 Gibran Sambangi Markas ST Nyel Gus Iqdam

Masuki Masa Tenang Cawapres 02 Gibran Sambangi Markas ST Nyel Gus Iqdam

2 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB