Radarkriminal.id, Semarang – Di temukan Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan minyak jenis solar bersubsidi gudang itu tepatnya berada dijalan Terboyo wetan,kec.genuk,kota Semarang Jawa Tengah.
Pada hari Rabu (28/08/2024) sekira pukul 16.00 sore hari, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mana ada sebuah gudang yang di duga sebuah gudang penampungan solar bersubsidi.setelah awak media melihat dan mendekati gudang tersebut ditemukan adanya beberapa Kempu dan tangki serta baby tank biru putih yang sedang beraktivitas, yang disinyalir Tempat untuk menampung solar bersubsidi tersebut.
Terlihat tangki biru putih beraktivitas didalam gudang tersebut, setelah kita amati ternyata armada tangki biru putih itu milik PT RISQI ARTHA SEJAHTERA.
Menurut keterangan dari warga sekitar atau Nara sumber yang tidak mau disebut kan namanya bahwa , pemilik gudang tersebut berinisial ibu EL dan yang bertugas dilapangan berinisial ER yang diduga sebagai oknum anggota yang berdinas di Polda jateng.
Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar.
Perlu di ketahui bahwa penimbunan BBM telah banyak dilakukan oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan cara membeli BBM bersubsidi di SPBU SPBU lalu dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.
Dengan temuan ini tim media akan melaporkan temuanya kepada aparat penegak hukum setempat, baik Polrestabes maupun Polsek genuk dan Polda Jateng sekaligus dengan melampirkan bukti-bukti foto yang di dapat saat melakukan investigasi.dan berita ini akan kita kirim ke kemudian kita serahkan atau kita kirim ke mabes polri.
Nb : pada era seperti ini tidak ada yang namanya kebal hukum.dan berita akan kami kirim ke Kapolrestabes dan Polda Jateng serta mabes polri.
EP