Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Korlantas Polri Memberlakukan Aturan Syarat Membuat SIM Pakai NIK KTP

Editor by Editor
Agustus 29, 2024
in Polri
0
Korlantas Polri Memberlakukan Aturan  Syarat Membuat SIM Pakai NIK KTP
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Jakarta, – Membuat surat izin mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP.

Dilansir dari situs web resmi Korlantas Polri, Senin (26/8/2024), aturan ini sebenarnya bakal diberlakukan pada Juni 2025 mendatang.

Namun, pihak Korlantas Polri mengaku sudah memberlakukan penggunaan NIK KTP untuk membuat SIM sejak Juli 2024.“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri.

Pihak Korlantas mengatakan jika nantinya masyarakat akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru ketika melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahun habis.

Untuk Anda yang baru mau membuat SIM pertama kali perlu diketahui jika cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.Selain memakai NIK dari KTP, SIM baru yang dikeluarkan oleh Polri sejak Juli 2024 akan memiliki simbol khusus mobil atau sepeda motor.Uji Coba di 7 Wilayah

Dalam praktiknya, Polri mengatakan tengah memberlakukan syarat untuk menyertakan BPJS Kesehatan sejak 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah uji coba. Daftarnya, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Nantinya pemohon di ketujuh wilayah uji coba tersebut wajib memiliki dan menyertakan BPJS Kesehatan.BPJS Kesehatan tersebut harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikeluarkan pemerintah.

 

Jika pemohon tidak memiliki BPJS Kesehatan, maka petugas Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru.

 

Namun, bila pemohon sudah memiliki BPJS Kesehatan tetapi masih menunggak, maka pemohon masih dapat melakukan proses pembuatan SIM.Tetapi, SIM yang sudah jadi akan diberikan setelah tunggakan BPJS Kesehatan tersebut dibayar lunas.

 

Adapun tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya.

 

SIM A – Rp120 ribu

SIM B1 – Rp120 ribu

SIM B2 – Rp120 ribu

SIM C – Rp100 ribu

SIM C1 – Rp100 ribu

SIM C2 – Rp100 ribu

SIM D – Rp50 ribu

SIM D1 – Rp50 ribu

SIM Internasional – Rp250 ribu

 

 

( Sodikin ).

177
Editor

Editor

Related Posts

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama
Polri

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan
Polri

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Next Post
Tingkatkan Kolaborasi Operasional dan Pendapatan, Jasa Raharja dan PT Jasara harja Putera Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Tingkatkan Kolaborasi Operasional dan Pendapatan, Jasa Raharja dan PT Jasara harja Putera Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Tingkatkan Motivasi Prajurit, Motivator Nasional Dr. Aqua Dwipayana Sampaikan Sharing Komunikasi di Lanal Cirebon

Tingkatkan Motivasi Prajurit, Motivator Nasional Dr. Aqua Dwipayana Sampaikan Sharing Komunikasi di Lanal Cirebon

Rubi Handojo Sampaikan Shifting Mindset Jadi Kunci Kesuksesan Pengembangan Human Resources Jasa Raharja

Rubi Handojo Sampaikan Shifting Mindset Jadi Kunci Kesuksesan Pengembangan Human Resources Jasa Raharja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kasi Propam Polres Majalengka Awasi Pelayanan Publik demi Kepuasan Masyarakat

Kasi Propam Polres Majalengka Awasi Pelayanan Publik demi Kepuasan Masyarakat

2 tahun ago
Kapolresta Cirebon Berikan Bantuan Meja dan Kursi ke LPI Al Hidayah Ciledug

Kapolresta Cirebon Berikan Bantuan Meja dan Kursi ke LPI Al Hidayah Ciledug

1 tahun ago
Danrem 063/SGJ dampingi Pangdam III/SLW Sambut KASAD 

Danrem 063/SGJ dampingi Pangdam III/SLW Sambut KASAD 

4 bulan ago
Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal, Puluhan Ribu Butir Barbuk Senilai Rp 150 Juta Diamankan

Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal, Puluhan Ribu Butir Barbuk Senilai Rp 150 Juta Diamankan

3 minggu ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB