Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Warga Mijen-Kota Semarang Desak Pembongkaran Lapak Tak Berizin di Kawasan Hutan Jati Perhutani

Editor by Editor
Juli 19, 2024
in Pemerintah
0
Warga Mijen-Kota Semarang Desak Pembongkaran Lapak Tak Berizin di Kawasan Hutan Jati Perhutani
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kota Semarang – Konflik antara warga Mijen dan Koperasi Enggal Jaya Waskita semakin memanas terkait pendirian lapak di kawasan hutan jati Perhutani, tepatnya di sepanjang Jalan Raya Mijen (depan RSUD Mijen sampai depan Koramil Mijen). Warga menuntut agar lapak-lapak tersebut dibongkar karena belum memiliki izin resmi.

 

Aris Soenarto, Koordinator Forum Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat Mijen, melaporkan kejadian ini kepada Dinas Tata Ruang dan Satpol PP Kota Semarang pada Selasa, 18 Juni 2024.

 

Menurut Aris, konflik ini bermula ketika empat warga Mijen berinisiatif mendirikan lapak PKL di sekitar hutan jati milik Perhutani. Namun, dua orang yang mengaku dari Koperasi Enggal Jaya Waskita datang dan melarang pendirian lapak tersebut dengan klaim sudah mendapatkan izin dari Perhutani.

 

“Dua orang yang mengaku dari koperasi melarang kami mendirikan lapak. Namun, dua lapak yang sempat berdiri sudah dirusak malam harinya. Ketika saya tanyakan izin mana yang mereka miliki, ternyata mereka hanya baru mengajukan permohonan kerja sama ke Perhutani Kendal,” ucap Aris.

 

Aris menyebut bahwa koperasi tersebut belum memiliki legalitas atau perjanjian kerja sama dengan Perhutani, namun sudah melarang-larang warga. Rumor beredar bahwa lapak-lapak tersebut dijual dengan harga Rp40-60 juta.

 

Untuk mengklarifikasi, Aris mengirim surat kepada Perhutani Kendal mengenai status izin tersebut. Berdasarkan jawaban dari Administratur KPH Perhutani Kendal, koperasi Enggal Jaya Waskita baru mengajukan permohonan kerja sama pada 20 Mei 2024, dan saat ini proposal tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh tim pengembangan bisnis Divisi Regional Jawa Tengah.

 

“Dengan kata lain, belum ada perjanjian resmi antara koperasi dan Perhutani. Seharusnya Perhutani melarang adanya pembangunan kerangka kios sebelum ada izin resmi. Jika ini dibiarkan, untuk apa hukum dan peraturan daerah dibuat kalau hanya untuk dilanggar,” tegas Aris.

 

Melihat kondisi ini, Forum Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat Mijen mengirim surat kepada Kepala Dinas Tata Ruang Kota Semarang dan PLT Satpol PP Kota Semarang pada 6 Juli, meminta agar kerangka dan bangunan PKL yang sudah didirikan segera dibongkar karena tidak memiliki izin dari Perhutani maupun Pemkot.

 

Forum ini berharap penegakan hukum dan peraturan daerah bisa ditegakkan. Mereka mendesak Kepala Dinas Tata Ruang mengeluarkan surat peringatan ketiga dan meminta Satpol PP segera mengambil tindakan tegas untuk membongkar semua lapak ilegal tersebut.

EP

74
Editor

Editor

Related Posts

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01
Pemerintah

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01

Juli 2, 2025
Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat
Pemerintah

Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Juli 2, 2025
Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis
Hukum

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Juli 2, 2025
Next Post
BKKBN Pusat Sosialisasikan Pencegahan Stunting dan Bagikan 100 Paket Makanan Bergizi di Kelurahan Kalijaga Cirebon

BKKBN Pusat Sosialisasikan Pencegahan Stunting dan Bagikan 100 Paket Makanan Bergizi di Kelurahan Kalijaga Cirebon

MAHASISWI BOSTON UNIVERSITY SELESAIKAN PROGRAM MAGANG DI DPD PWRI JABAR

MAHASISWI BOSTON UNIVERSITY SELESAIKAN PROGRAM MAGANG DI DPD PWRI JABAR

Jumat Berbagi: Rutan Cipinang Saling Berbagi Harapan dan Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu

Jumat Berbagi: Rutan Cipinang Saling Berbagi Harapan dan Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dandim Boyolali Beri Materi Wasbang Mahasiswa UBY

Dandim Boyolali Beri Materi Wasbang Mahasiswa UBY

10 bulan ago
Polsek Rawalumbu Tindak Cepat Cek TKP Dugaan Intimidasi Wartawan di Bekasi

Polsek Rawalumbu Tindak Cepat Cek TKP Dugaan Intimidasi Wartawan di Bekasi

2 bulan ago
Satgas TNI Bantu Pendidikan Anak-Anak di Perbatasan Papua

Satgas TNI Bantu Pendidikan Anak-Anak di Perbatasan Papua

7 bulan ago

Polri Pastikan Identifikasi Jenazah Kebakaran Glodok, Komitmen Tuntaskan Misi Kemanusiaan

5 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Trending

Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Disertai Berbagi Baksos
Polri

Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Disertai Berbagi Baksos

by Editor
Juli 2, 2025
0

RadarKriminal.id.Kab Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 2/7/2025, Cirebon - Polresta Cirebon melaksanakan Patroli Kamtibmas R2 disertai berbagi Baksos...

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01

Juli 2, 2025
Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Juli 2, 2025
Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Juli 2, 2025
Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

Juli 2, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB