Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Di Duga Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kasus Narkoba Polres Semarang Angkat Bicara. “Tanpa kajian hukum yang matang!

Editor by Editor
Juni 30, 2024
in Hukum, Polri
0
Di Duga Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kasus Narkoba Polres Semarang Angkat Bicara. “Tanpa kajian hukum yang matang!
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, KUPATEN SEMARANG – Penangkapan Narkoba Jenis Sabu yang di lakukan oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Semarang pada Hari Minggu,(21/04/2024) sekira pukul 20.24 lalu di duga banyak di temukan kejanggalan.

Informasi yang berhasil di himpun awak media, ada dugaan permainan jebakan hingga suap pada kasus penangkapan Opipprayoga Adamasjada (25) di Ungaran dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram yang kemudian di jerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Kuasa hukum kemudian Terduga Pelaku angkat bicara terkait kasus tersebut.

“Klien kami opipprayoga di tetapkan tersangka pasal 112 ayat 1 uu narkotika oleh penyidik sat narkoba polres Semarang hanyalah menggunakan asumsi tanpa kajian hukum yang matang, karena penetapan tersangka kepada setiap orang harusnya memiliki dasar hukum dalam suatu tindak pidana yang di lakukan oleh orang tersebut”. Jelas kuasa hukum Terduga Pelaku, Idrus Umarama,S.H.,M.H ( Bang Idho Ambon ).

“Menurut pengamatan kami, dasar hukum pasal 112 ayat 1 terhadap yoga atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat 0,48g adalah tidak tepat karena opipprayoga hanyalah pemakai bukan pengedar sekalipun tes urin yang di lakukan pada saat penangkapan hasilnya negatif, namun bukan berarti penyidik berkesimpulan bila klien kami adalah pengedar yang kemudian di sangkakan dengan pasal 112 ayat 1”.

“Jelas pada saat di tangkap klien kami pada tanggal 21 April 2024 oleh sat narkoba, yang bersangkutan dalam keadaan pengambilan barang yang sudah di letakkan oleh pengedar sebagaimana alamatnya di sebutkan dalam BAP. Artinya bahwa yoga statusnya hanyalah pembeli dan pemakai yang adalah bagian dari Korban Kejahatan bukan pengedar yang saat ini di simpulkan sebagai penjahat peredaran narkoba”.

“Selain itu, surat edaran mahkamah agung nomor 04 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, disana jelas dalam point’ 2 huruf b ke 1 kelompok Methamphetamine (Shabu) 1 gram, sedangkan barang bukti yang terdapat pada klien kami di bawa 1 gram, hanya 0,48g”

“Kemudian kami juga menduga adanya kejanggalan dalam proses penangkapan karena menurut klien kami 100 meter setelah pengambilan sabu tersebut polisi kemudian sergap dan menangkap klien kami, tindakan sergap dan penangkapan inipun kami telah meminta kepada Polda Jawa tengah melalui itswasda dan propam agar di telusuri lebih dalam apakah murni oknum polisi mendapatkan informasi oleh informennya ataukan alat komunikasi pihak pengedar berada pada pihak lain (oknum) dan jadikan klien kami sebagai korban berikutnya, Karena pengedar alias R saat ini berada di LP Gedungpane Semarang”

“Kemudian, yang lucunya lagi setelah di lakukan penangkapan penyidik langsung menyediakan pengacara dengan alasan untuk pembelaan hak-hak klien kami karena klien kami wajib mendapatkan bantuan hukum (katanya)”

“Padahal hukum acaranya jelas dan terang disana pasal 56 KUHAP yang wajib mendapatkan bantuan hukum adalah jika ancaman hukumnya minimun 5 tahun, sedangkan pasal 112 ayat 1 yg d sangkakan kepada klien kami ancaman hukumnya minimum 4 tahun, ada apa dengan bapak-bapak penyidik?”

“Sengaja kami berikan waktu kepada penyidik agar menyelesaikan baik-baik, namun proses penegakan hukum yang tidak fair oleh oknum polisi di polres Ungaran ini makin jadi jadi,”

“Jadi, kesimpulan kami, penetapan tersangka kepada klien kami dengan pasal 112 ayat 1 uu narkotika tidak beralasan dan tanpa dasar dan proses penangkapan tidak wajar perlu di tindak, kami menduga penetapan pasal 112 ayat 1 ini hanyalah alasan untuk menak nakuti klien kami agar menuruti permintaan oknum polisi, jika benar hal ini adalah potret buruk bagi penegakan hukum di negeri ini”.

“Kami meminta kepada Kapolda Jawa tengah seriusin kasus ini jika terbukti adanya mafia hukum disana, kami mohon agar di tangkap dan di berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.” Harapan Idrus Umarama,S.H.,M.H ( Bang Idho Ambon ) selaku kuasa hukum Terduga Pelaku.

EP

133
Editor

Editor

Related Posts

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

Agustus 21, 2025
Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama
Polri

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Next Post
Kanwil Kemenkunham DKI Jakarta, Meriahkan LIBA ASN Tahun 2024

Kanwil Kemenkunham DKI Jakarta, Meriahkan LIBA ASN Tahun 2024

Kapolresta Cirebon Gelar Bageur Band di Car Free Day Bersama Jajaran Sat lantas Polresta Cirebon

Kapolresta Cirebon Gelar Bageur Band di Car Free Day Bersama Jajaran Sat lantas Polresta Cirebon

PRESS RELEASE RAKORNAS PERSATUAN RELAWAN INDONESIA RAYA(PERINDRA) Ke-I

PRESS RELEASE RAKORNAS PERSATUAN RELAWAN INDONESIA RAYA(PERINDRA) Ke-I

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kontribusi Aktif Jasa Raharja dalam Setiap Momen Mudik Lebaran

1 tahun ago
Kapolres Cirebon Kota Distribusikan 13.000 Liter Air Bersih Kepada Warga Banjarwangunan

Kapolres Cirebon Kota Distribusikan 13.000 Liter Air Bersih Kepada Warga Banjarwangunan

12 bulan ago
Rembug Stunting Dalam Rangka Rencana Kegiatan Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan Kesambi

Rembug Stunting Dalam Rangka Rencana Kegiatan Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan Kesambi

8 bulan ago
KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi

KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi

7 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Jasa Raharja Kanwil Utama DKI dan RS Jakarta melakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada Komunitas Ojek Online Relawan Ambulance dan Perwakilan Personil Polantas Polda Metro Jaya

Heru Sutomo Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab Cirebon Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial Peringati HUT RI ke-80

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Trending

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?
Hukum

Viral terkait maraknya berita permainan tebak angka ilegal, Polres Kendal tidak ada tindak apapun, ada apa dengan Polres Kendal?

by Editor
Agustus 21, 2025
0

RadarKriminal.id, Kabupaten Kendal, 21/8/2025 -Permainan tebak angka ilegal memang sangat menjanjikan bagi para pengelola, sehingga praktik nomor...

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Irwasda Polda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

Agustus 21, 2025
Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Polda Metro Jaya Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Kapolda Lama

Agustus 21, 2025
Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Metro Jaya, Simbol Kebersamaan dan Kepedulian untuk Polwan

Agustus 21, 2025
Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Babinsa Kelurahan Pegambiran Dampingi Poktan Sirandu Jaya dalam Pembersihan Sawah

Agustus 21, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB