Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Di Duga Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kasus Narkoba Polres Semarang Angkat Bicara. “Tanpa kajian hukum yang matang!

Editor by Editor
Juni 30, 2024
in Hukum, Polri
0
Di Duga Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kasus Narkoba Polres Semarang Angkat Bicara. “Tanpa kajian hukum yang matang!
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, KUPATEN SEMARANG – Penangkapan Narkoba Jenis Sabu yang di lakukan oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Semarang pada Hari Minggu,(21/04/2024) sekira pukul 20.24 lalu di duga banyak di temukan kejanggalan.

Informasi yang berhasil di himpun awak media, ada dugaan permainan jebakan hingga suap pada kasus penangkapan Opipprayoga Adamasjada (25) di Ungaran dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram yang kemudian di jerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Kuasa hukum kemudian Terduga Pelaku angkat bicara terkait kasus tersebut.

“Klien kami opipprayoga di tetapkan tersangka pasal 112 ayat 1 uu narkotika oleh penyidik sat narkoba polres Semarang hanyalah menggunakan asumsi tanpa kajian hukum yang matang, karena penetapan tersangka kepada setiap orang harusnya memiliki dasar hukum dalam suatu tindak pidana yang di lakukan oleh orang tersebut”. Jelas kuasa hukum Terduga Pelaku, Idrus Umarama,S.H.,M.H ( Bang Idho Ambon ).

“Menurut pengamatan kami, dasar hukum pasal 112 ayat 1 terhadap yoga atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat 0,48g adalah tidak tepat karena opipprayoga hanyalah pemakai bukan pengedar sekalipun tes urin yang di lakukan pada saat penangkapan hasilnya negatif, namun bukan berarti penyidik berkesimpulan bila klien kami adalah pengedar yang kemudian di sangkakan dengan pasal 112 ayat 1”.

“Jelas pada saat di tangkap klien kami pada tanggal 21 April 2024 oleh sat narkoba, yang bersangkutan dalam keadaan pengambilan barang yang sudah di letakkan oleh pengedar sebagaimana alamatnya di sebutkan dalam BAP. Artinya bahwa yoga statusnya hanyalah pembeli dan pemakai yang adalah bagian dari Korban Kejahatan bukan pengedar yang saat ini di simpulkan sebagai penjahat peredaran narkoba”.

“Selain itu, surat edaran mahkamah agung nomor 04 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, disana jelas dalam point' 2 huruf b ke 1 kelompok Methamphetamine (Shabu) 1 gram, sedangkan barang bukti yang terdapat pada klien kami di bawa 1 gram, hanya 0,48g”

“Kemudian kami juga menduga adanya kejanggalan dalam proses penangkapan karena menurut klien kami 100 meter setelah pengambilan sabu tersebut polisi kemudian sergap dan menangkap klien kami, tindakan sergap dan penangkapan inipun kami telah meminta kepada Polda Jawa tengah melalui itswasda dan propam agar di telusuri lebih dalam apakah murni oknum polisi mendapatkan informasi oleh informennya ataukan alat komunikasi pihak pengedar berada pada pihak lain (oknum) dan jadikan klien kami sebagai korban berikutnya, Karena pengedar alias R saat ini berada di LP Gedungpane Semarang”

“Kemudian, yang lucunya lagi setelah di lakukan penangkapan penyidik langsung menyediakan pengacara dengan alasan untuk pembelaan hak-hak klien kami karena klien kami wajib mendapatkan bantuan hukum (katanya)”

“Padahal hukum acaranya jelas dan terang disana pasal 56 KUHAP yang wajib mendapatkan bantuan hukum adalah jika ancaman hukumnya minimun 5 tahun, sedangkan pasal 112 ayat 1 yg d sangkakan kepada klien kami ancaman hukumnya minimum 4 tahun, ada apa dengan bapak-bapak penyidik?”

“Sengaja kami berikan waktu kepada penyidik agar menyelesaikan baik-baik, namun proses penegakan hukum yang tidak fair oleh oknum polisi di polres Ungaran ini makin jadi jadi,”

“Jadi, kesimpulan kami, penetapan tersangka kepada klien kami dengan pasal 112 ayat 1 uu narkotika tidak beralasan dan tanpa dasar dan proses penangkapan tidak wajar perlu di tindak, kami menduga penetapan pasal 112 ayat 1 ini hanyalah alasan untuk menak nakuti klien kami agar menuruti permintaan oknum polisi, jika benar hal ini adalah potret buruk bagi penegakan hukum di negeri ini”.

“Kami meminta kepada Kapolda Jawa tengah seriusin kasus ini jika terbukti adanya mafia hukum disana, kami mohon agar di tangkap dan di berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.” Harapan Idrus Umarama,S.H.,M.H ( Bang Idho Ambon ) selaku kuasa hukum Terduga Pelaku.

EP

159
Editor

Editor

Related Posts

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi
TNI

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi

November 28, 2025
Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
TNI

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan
Polri

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Next Post
Kanwil Kemenkunham DKI Jakarta, Meriahkan LIBA ASN Tahun 2024

Kanwil Kemenkunham DKI Jakarta, Meriahkan LIBA ASN Tahun 2024

Kapolresta Cirebon Gelar Bageur Band di Car Free Day Bersama Jajaran Sat lantas Polresta Cirebon

Kapolresta Cirebon Gelar Bageur Band di Car Free Day Bersama Jajaran Sat lantas Polresta Cirebon

PRESS RELEASE RAKORNAS PERSATUAN RELAWAN INDONESIA RAYA(PERINDRA) Ke-I

PRESS RELEASE RAKORNAS PERSATUAN RELAWAN INDONESIA RAYA(PERINDRA) Ke-I

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sat Reskrim Polsek Teluk Naga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk Pelaku Residivis Curanmor Sudah Tiga Kali Masuk Penjara

Sat Reskrim Polsek Teluk Naga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk Pelaku Residivis Curanmor Sudah Tiga Kali Masuk Penjara

1 tahun ago
Apresiasi Kepada Desa Jaya Sampurna yang Menjadi Medaitor untuk Bapak Nurhidayat

Apresiasi Kepada Desa Jaya Sampurna yang Menjadi Medaitor untuk Bapak Nurhidayat

4 bulan ago
Ngabuburit Seru Di Ancol, Tiket Gratis Menanti

Ngabuburit Seru Di Ancol, Tiket Gratis Menanti

9 bulan ago
Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD Kota Bekasi, Berakhir Damai

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD Kota Bekasi, Berakhir Damai

3 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Diplomasi Kepolisian Geopolitik Hak Anak Ilmu Kepolisian Indonesia Bebas Korupsi Integritas Nasional Istana Negara Kasus Hukum Keadilan Anak Kehumasan Polri Klinik Yessy Carolin Komjen Chryshnanda Lemdiklat Polri Market Stories National Exam Pacific Oceania Pencegahan Korupsi Penegakan Hukum Perdagangan Anak Perlindungan Anak Polri Modern Program Antikorupsi Proses Hukum Pusat Studi Reformasi Birokrasi Renakta Riset Akademik Rumah Sakit Graha Juanda SDM Polri Smart Policing STIK Polri Stranas PK Surat Lahir Palsu Tata Kelola Pemerintahan Transformasi Polri Transparansi Tri Dharma Perguruan Tinggi Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Trending

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi
TNI

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi

by Editor
November 28, 2025
0

RadarKriminal.id, Blitar, Jum'at, 28/11/2025, Blitar - Babinsa Desa Plandirejo Koramil 0808/17 Bakung Serda Supriyadi bersama warga Dusun...

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

November 28, 2025
Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB