Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Pemerintah

Bagaikan Pasar SPBU 44.507.15 Cengek-Kota Salatiga Jadi Ladang Pengambilan Bagi Mafia Solar, Di Duga Aparat Penegak Hukum Polres Salatiga Tutup Mata

Editor by Editor
Juni 22, 2024
in Pemerintah
0
Bagaikan Pasar SPBU 44.507.15 Cengek-Kota Salatiga Jadi Ladang Pengambilan Bagi Mafia Solar, Di Duga Aparat Penegak Hukum Polres Salatiga Tutup Mata
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kota Salatiga – Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina bahkan Aparat Penegak Hukum memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar. Namun nampaknya, Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan dan penimbun BBM Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di beberapa SPBU wilayah kota Salatiga, Salah satunya di *Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.507.15 Cengek-Kota Salatiga* yang berada di Jl. Barukan, Tingkir Lor, Kec. Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Seperti yang ditemukan oleh awak media. Di Temukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar secara terang-terangan dengan menggunakan beberapa kendaraan modifikasi jenis Truk maupun L300 box yang sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar secara berulang-ulang . Di ketahui kendaraan tersebut merupakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar.

Di duga para pegawai SPBU tersebut telah mengetahui secara pasti bahwa kendaraan yang tengah mengisi tersebut merupakan kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Dalam pantauan di lokasi, di duga Pengawas SPBU (Mandor SPBU) tersebut di ketahui sudah bekerjasama dengan pemilik kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 44.507.15 Cengek-Kota Salatiga dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres Salatiga, maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah.

EP

158
Editor

Editor

Related Posts

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029
Dugaan Korupsi

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.
Pemerintah

Diskomunikasi Antara Rekan Media Dan Pihak Pelaksana Perumahan.

November 27, 2025
Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris
Pemerintah

Tidak Terima dengan Konfirmasi Tentang Ijazah, Walas SD Negeri Bojong 01 Menjerit Histeris

November 26, 2025
Next Post
Seakan Kebal Hukum, SPBU 44.573.10 Cepogo-Boyolali Jadi Pasar Bagi Mafia Solar, Di Duga Aparat Penegak Hukum Polres Boyolali Tutup Mata

Seakan Kebal Hukum, SPBU 44.573.10 Cepogo-Boyolali Jadi Pasar Bagi Mafia Solar, Di Duga Aparat Penegak Hukum Polres Boyolali Tutup Mata

Rutan Cipinang Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Binaan Lewat Pengecatan Blok Hunian

Rutan Cipinang Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Binaan Lewat Pengecatan Blok Hunian

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Hadiri Pelatihan Penyidik, Kapolri Minta Jajaran Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara

Hadiri Pelatihan Penyidik, Kapolri Minta Jajaran Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara

11 bulan ago
Kapolri di beri ucapan dari Panglima TNI selamat ulang tahun ke-55 Kapolri sebagai Sahabatku Semoga sukses mu semakin Gemilang 

Kapolri di beri ucapan dari Panglima TNI selamat ulang tahun ke-55 Kapolri sebagai Sahabatku Semoga sukses mu semakin Gemilang 

2 tahun ago
Ba Tuud Koramil 1402/Harjamukti Jadi Pembina Upacara di SDN Cadas Ngampar, Ajak Siswa Cegah Bullying dan Narkoba

Ba Tuud Koramil 1402/Harjamukti Jadi Pembina Upacara di SDN Cadas Ngampar, Ajak Siswa Cegah Bullying dan Narkoba

3 bulan ago
Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan Korupsi

2 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Diplomasi Kepolisian Geopolitik Hak Anak Ilmu Kepolisian Indonesia Bebas Korupsi Integritas Nasional Istana Negara Kasus Hukum Keadilan Anak Kehumasan Polri Klinik Yessy Carolin Komjen Chryshnanda Lemdiklat Polri Market Stories National Exam Pacific Oceania Pencegahan Korupsi Penegakan Hukum Perdagangan Anak Perlindungan Anak Polri Modern Program Antikorupsi Proses Hukum Pusat Studi Reformasi Birokrasi Renakta Riset Akademik Rumah Sakit Graha Juanda SDM Polri Smart Policing STIK Polri Stranas PK Surat Lahir Palsu Tata Kelola Pemerintahan Transformasi Polri Transparansi Tri Dharma Perguruan Tinggi Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Larangan Dampingi Poktan Tanam Padi Program Tanam Ketiga

Trending

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
TNI

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

by Editor
November 28, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat,(Jum'at, 28/112025), Kota Cirebon — Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia tahun...

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025
Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

November 27, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB