Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Terkait Adanya Pemberitaan Yang Beredar Dengan Menyebut Adanya Aktivitas Mafia Solar Di Wilayah Kabupaten Semarang Hingga Penghapusan Berita Oleh Awak Media, Begini Hak Jawabnya

Editor by Editor
Juni 13, 2024
in Polri
0
Terkait Adanya Pemberitaan Yang Beredar Dengan Menyebut Adanya Aktivitas Mafia Solar Di Wilayah Kabupaten Semarang Hingga Penghapusan Berita Oleh Awak Media, Begini Hak Jawabnya
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Semarang, Terkait penayangan berita yang telah tayang di website www.rpkrilawankorupsi.com dengan judul “Lingkaran Mafia BBM Di SPBU Kabupaten Semarang Dan Salatiga Di Jawa Tengah Sangat Memprihatinkan Butuh Tindakan Tegas APH” menimbulkan dampak negatif bagi para awak media online Jawa Tengah.

Pasalnya dalam isi berita tersebut dirinya menyebut bahwa “beberapa bukti berita online milik oknum awak media yang diduga telah melakukan mediasi dan menerima suap untuk melakukan text down (Penghapusan Berita ), jelas hal ini juga merugikan masyarakat seharusnya mereka para mafia BBM dilaporkan ke APH untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum yang proposional dan adil, bukannya malah jadi keuntungan pribadi oknum awak media terhadap temuannya”.

Seharusnya sebagai sesama media online tidak boleh melakukan meng-judge awak media yang lain dengan beranggapan bahwa melakukan takedown(penghapusan berita) terkait dengan temuan aktivitas mafia solar tersebut. Padahal dalam faktanya pun awak media yang membuat pemberitaan tersebut telah melakukan klarifikasi kepada aparat penegak hukum terkait guna adanya tindak lanjut dengan tegas terhadap pelanggaran BBM bersubsidi jenis solar tersebut. Dengan adanya penyelesaian masalah berita tersebut maka berita tersebut akhirnya di ralat / menggunakan hak jawab berdasarkan fakta di lapangan.

Tanggapan dari pers atas Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya.

Penegasan mengenai hal tersebut juga ditegaskan Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam buku yang berjudul Menegakkan Kemerdekaan Pers: “1001” Alasan, Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers. Mereka menulis bahwa UU Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik: mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers (hal. xvii). Oleh karena itu, menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). Dalam hal ini berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali. Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

Sebagai wartawan online, kami melakukan doorstop, transkrip wawancara, hingga upload. Yang mungkin kami lupa: Melakukan revisi, atas hasil kerja jurnalistik maupun atas diri sendiri.

 

EP

136
Editor

Editor

Related Posts

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting
TNI

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

Oktober 7, 2025
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen
Polri

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Oktober 6, 2025
Babinsa Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kesambi Raya
TNI

Babinsa Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kesambi Raya

Oktober 6, 2025
Next Post
Satuan Lalu lintas ( Sat Lantas ) Polres Metro Depok memberikan kepada 30 anak yatim piatu di wilayah Depok.

Satuan Lalu lintas ( Sat Lantas ) Polres Metro Depok memberikan kepada 30 anak yatim piatu di wilayah Depok.

Wakapolresta Cirebon Berikan Bantuan kepada Anak Stunting

Wakapolresta Cirebon Berikan Bantuan kepada Anak Stunting

Polresta Cirebon Resmikan Bank Sampah Al Yamani Balerante

Polresta Cirebon Resmikan Bank Sampah Al Yamani Balerante

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Serma Suci Babinsa Mayung Koramil 0620-01/Gunung Jati Berikan Sembako kepada Fakir Miskin

Serma Suci Babinsa Mayung Koramil 0620-01/Gunung Jati Berikan Sembako kepada Fakir Miskin

8 bulan ago
Bale Bantuan Hukum Muhammad Soleh & Partner Gelar Konsolidasi Anggota dan Buka Bersama

Bale Bantuan Hukum Muhammad Soleh & Partner Gelar Konsolidasi Anggota dan Buka Bersama

7 bulan ago
Tim Basket Polri Ikut Kejuaraan Dunia Basket Polisi 2025

Tim Basket Polri Ikut Kejuaraan Dunia Basket Polisi 2025

4 bulan ago
FKLL Jakarta Pusat Tingkatkan Kerja Sama dalam Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas melalui Safety Campaign dan Peningkatan Santunan

FKLL Jakarta Pusat Tingkatkan Kerja Sama dalam Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas melalui Safety Campaign dan Peningkatan Santunan

5 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Trending

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting
TNI

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat,(Selasa, 7/10/2025), Kota Cirebon – Babinsa Kelurahan Kesenden, Koramil 1404/Kejaksan, Sertu Dodi Saputra,...

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Oktober 7, 2025
“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Oktober 6, 2025
Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Oktober 6, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB