Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Terkait Adanya Pemberitaan Yang Beredar Dengan Menyebut Adanya Aktivitas Mafia Solar Di Wilayah Kabupaten Semarang Hingga Penghapusan Berita Oleh Awak Media, Begini Hak Jawabnya

Editor by Editor
Juni 13, 2024
in Polri
0
Terkait Adanya Pemberitaan Yang Beredar Dengan Menyebut Adanya Aktivitas Mafia Solar Di Wilayah Kabupaten Semarang Hingga Penghapusan Berita Oleh Awak Media, Begini Hak Jawabnya
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Kabupaten Semarang, Terkait penayangan berita yang telah tayang di website www.rpkrilawankorupsi.com dengan judul “Lingkaran Mafia BBM Di SPBU Kabupaten Semarang Dan Salatiga Di Jawa Tengah Sangat Memprihatinkan Butuh Tindakan Tegas APH” menimbulkan dampak negatif bagi para awak media online Jawa Tengah.

Pasalnya dalam isi berita tersebut dirinya menyebut bahwa “beberapa bukti berita online milik oknum awak media yang diduga telah melakukan mediasi dan menerima suap untuk melakukan text down (Penghapusan Berita ), jelas hal ini juga merugikan masyarakat seharusnya mereka para mafia BBM dilaporkan ke APH untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum yang proposional dan adil, bukannya malah jadi keuntungan pribadi oknum awak media terhadap temuannya”.

Seharusnya sebagai sesama media online tidak boleh melakukan meng-judge awak media yang lain dengan beranggapan bahwa melakukan takedown(penghapusan berita) terkait dengan temuan aktivitas mafia solar tersebut. Padahal dalam faktanya pun awak media yang membuat pemberitaan tersebut telah melakukan klarifikasi kepada aparat penegak hukum terkait guna adanya tindak lanjut dengan tegas terhadap pelanggaran BBM bersubsidi jenis solar tersebut. Dengan adanya penyelesaian masalah berita tersebut maka berita tersebut akhirnya di ralat / menggunakan hak jawab berdasarkan fakta di lapangan.

Tanggapan dari pers atas Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya.

Penegasan mengenai hal tersebut juga ditegaskan Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam buku yang berjudul Menegakkan Kemerdekaan Pers: “1001” Alasan, Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers. Mereka menulis bahwa UU Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik: mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers (hal. xvii). Oleh karena itu, menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). Dalam hal ini berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali. Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

Sebagai wartawan online, kami melakukan doorstop, transkrip wawancara, hingga upload. Yang mungkin kami lupa: Melakukan revisi, atas hasil kerja jurnalistik maupun atas diri sendiri.

 

EP

94
Editor

Editor

Related Posts

Pagelaran Wayang Kulit ‘Amartha Binangun’ Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Bekasi Kota Suguhkan Kebersamaan”
Polri

Pagelaran Wayang Kulit ‘Amartha Binangun’ Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Bekasi Kota Suguhkan Kebersamaan”

Juli 5, 2025
TIM MINI SOCCER SATUAN BRIMOB POLDA METRO JAYA RAIH KEMENANGAN DI GRAND FINAL KAPOLDA CUP 2025
Polri

TIM MINI SOCCER SATUAN BRIMOB POLDA METRO JAYA RAIH KEMENANGAN DI GRAND FINAL KAPOLDA CUP 2025

Juli 5, 2025
Polri dan Kementerian PPPA kunjungi anak korban tanpa asal usul di RS Polri, pastikan pemulihan medis dan psikologis berjalan optimal
Polri

Polri dan Kementerian PPPA kunjungi anak korban tanpa asal usul di RS Polri, pastikan pemulihan medis dan psikologis berjalan optimal

Juli 5, 2025
Next Post
Satuan Lalu lintas ( Sat Lantas ) Polres Metro Depok memberikan kepada 30 anak yatim piatu di wilayah Depok.

Satuan Lalu lintas ( Sat Lantas ) Polres Metro Depok memberikan kepada 30 anak yatim piatu di wilayah Depok.

Wakapolresta Cirebon Berikan Bantuan kepada Anak Stunting

Wakapolresta Cirebon Berikan Bantuan kepada Anak Stunting

Polresta Cirebon Resmikan Bank Sampah Al Yamani Balerante

Polresta Cirebon Resmikan Bank Sampah Al Yamani Balerante

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Melalui Kartika Gathering, Kasad Perkuat Silaturahmi TNI AD dan Insan Media

Melalui Kartika Gathering, Kasad Perkuat Silaturahmi TNI AD dan Insan Media

5 bulan ago
Survei tunjukkan masyarakat sangat puas dengan Korlantas Polri amankan mudik 2025

Survei tunjukkan masyarakat sangat puas dengan Korlantas Polri amankan mudik 2025

2 bulan ago
Jelang Pemilu 2024, Satgas Preemtif Dit Binmas Polda Kaltim Gelar Penyuluhan

Jelang Pemilu 2024, Satgas Preemtif Dit Binmas Polda Kaltim Gelar Penyuluhan

2 tahun ago
Karya Bakti Bersama Masyarakat Sarabau, Bersihkan Selokan dan Jalan Tertumbuhi Rumput

Karya Bakti Bersama Masyarakat Sarabau, Bersihkan Selokan dan Jalan Tertumbuhi Rumput

8 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Polri dan Kementerian PPPA kunjungi anak korban tanpa asal usul di RS Polri, pastikan pemulihan medis dan psikologis berjalan optimal

Tradisi Pelepasan Purna Tugas Anggota Polsek Bekasi Barat 

Polri dukung KKP capai target Penerimaan Negara sektor Perikanan Tangkap

Kontingen Polri Sementara Kantongi 45 Medali di World Police and Fire Games 2025

Momen Istimewa Keluarga Besar Bapak Gultop Wahyu Rahmadan di Acara Sadewa

Polri Terjunkan 916 Personel Gabungan, Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat

Trending

Pagelaran Wayang Kulit ‘Amartha Binangun’ Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Bekasi Kota Suguhkan Kebersamaan”
Polri

Pagelaran Wayang Kulit ‘Amartha Binangun’ Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Bekasi Kota Suguhkan Kebersamaan”

by Editor
Juli 5, 2025
0

Radarkriminal.id,,KOTA BEKASI - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Bekasi Kota sukses menyelenggarakan pagelaran wayang...

Galian C Di Wilayah Kecamatan Singorojo Di Duga Tak Berijin Atau Ilegal, Aparat Penegak Hukum Polres Kendal Seakan Tutup Mata

Galian C Di Wilayah Kecamatan Singorojo Di Duga Tak Berijin Atau Ilegal, Aparat Penegak Hukum Polres Kendal Seakan Tutup Mata

Juli 5, 2025
TIM MINI SOCCER SATUAN BRIMOB POLDA METRO JAYA RAIH KEMENANGAN DI GRAND FINAL KAPOLDA CUP 2025

TIM MINI SOCCER SATUAN BRIMOB POLDA METRO JAYA RAIH KEMENANGAN DI GRAND FINAL KAPOLDA CUP 2025

Juli 5, 2025
Polri dan Kementerian PPPA kunjungi anak korban tanpa asal usul di RS Polri, pastikan pemulihan medis dan psikologis berjalan optimal

Polri dan Kementerian PPPA kunjungi anak korban tanpa asal usul di RS Polri, pastikan pemulihan medis dan psikologis berjalan optimal

Juli 5, 2025
Tradisi Pelepasan Purna Tugas Anggota Polsek Bekasi Barat 

Tradisi Pelepasan Purna Tugas Anggota Polsek Bekasi Barat 

Juli 5, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB