RadarKriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar – Sebuah insiden memprihatinkan terjadi di SD Negeri Bojong 01, Di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, di mana pihak sekolah diduga melakukan penahanan ijazah siswa dan meminta sejumlah uang sebesar Rp300.000 (Uang Perpisahan) di Tahun Ajaran 2023-2024 sehingga Ijazah dan Raport Siswa belum dapat di ambiil. Praktik ini mencoreng citra dunia pendidikan dan menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid.
Saat awak media melakukan konfirmasi terkait dugaan penahanan ijazah tersebut, seorang guru di SD Negeri Bojong 01 justru menunjukkan reaksi yang kurang profesional. Oknum guru tersebut, yang kemudian diketahui bernama Ibu Sri Walas Kelas VI waktu itu, mengamuk dan menuduh wartawan melakukan fitnah. Padahal, kedatangan awak media telah sesuai prosedur dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas, serta telah dipersilakan duduk oleh Kepala Sekolah, Ibu Nunung.
“Saya telah sering membantu dirinya, kenapa dia bisa memfitnah saya?” ujar Ibu Sri dengan nada emosi, tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait permasalahan yang ada.
Ironisnya, ketika awak media menanyakan perihal legalitas komite sekolah dalam memungut biaya perpisahan sebesar Rp300.000 kepada siswa, Kepala Sekolah terkesan menghindar dan menyatakan tidak tahu menahu mengenai kegiatan tersebut, dengan dalih bahwa acara tersebut diselenggarakan oleh komite.
Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 telah secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
Seorang orang tua murid berinisial “TA” bahkan sempat memohon keringanan Melalui anaknya dan memohon kepada Walas Ibu Sri untuk diberikan kiringanan biaya untuk anaknya, dan tidak di indahkan permohonan tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab (Mengatasnamakan Komite Sekolah) di SD Negeri Bojong 01.
Tindakan oknum di SD Negeri Bojong 01 ini jelas telah mencoreng dunia pendidikan. Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.
(YB SIHOMBING)

















