Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Diam seribu bahasa Saat Di Konfirmasi Orang nomor satu PDAM Tirta Benteng Ada Apakah

Editor by Editor
Mei 29, 2024
in Lainnya
0
Diam seribu bahasa Saat Di Konfirmasi Orang nomor satu PDAM Tirta Benteng Ada Apakah
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Tangerang,- Diam dan bungkam seribu bahasa saat di konfirmasi awak media, direktur dan humas PDAM Tirta Benteng kota Tangerang layak di copot dari jabatannya.

Keterbukaan informasi publik ( KIP ) sudah selayaknya menjadi pedoman para pejabat di kota Tangerang, terlebih ini adalah kota metropolitan, sudah seharusnya para pejabat terbuka dalam informasi yang di butuhkan masyarakat.

Proyek pemasangan pipa di jalan raya Imam bonjol Tangerang menimbulkan banyak pertanyaan dan asumsi negatif dari para pengguna jalan, dari pemakai pengendara motor, mobil hingga pejalan kaki, Senin 20/05/2024.

Pasalnya pemasangan pipa tersebut sangat tidak efisien dan kurang memperhatikan pengguna jalan.

Kegiatan pemasangan pipa juga tidak terdapat papan proyek dan nama PT yang melaksanakan galian pipa sehingga masyarakat tidak mengetahui nama prusahaan dan berapa nilai anggaran proyek tersebut.

Salah satu pengguna jalan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kalau proyek ini tidak perduli akan keselamatan para pengguna jalan, lihat saja proyeknya orang mau lewat mana coba dari trotoar aja dipake buat pipa yang sebesar dan sepanjang itu trus yang ngatur lalu lintas juga nggak ada. ujarnya

Pada saat dikonfirmasi kepada Dodi Dirut PDAM TIRTA BENTENG dan kepada Syarif Humas PDAM TB terkait galian dan pemasangan pipa yang di jalan Imam bonjol berapa nilai anggaran dan total pemasangan pipa berapa kilo ya panjang dan yang ngerjain PT apa namun tidak direspon Rabu 20 mei 2024.

Proyek galian dan pemasangan pipa PDAM diduga telah melanggar UU KIP ( Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik) diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

Supriyadi

 

127
Editor

Editor

Related Posts

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah
Lainnya

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI
Lainnya

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Oktober 7, 2025
Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025
Lainnya

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Oktober 6, 2025
Next Post
Halal Bihalal Bersama Da’i Kamtibmas, Kebersamaan Membangkitkan Energi – Positif di Polres Metro Jakarta – Utara

Halal Bihalal Bersama Da'i Kamtibmas, Kebersamaan Membangkitkan Energi - Positif di Polres Metro Jakarta - Utara

Korlantas Polri, Resmi Menerbitkan SIM C1 dan Ini Deretan Motor Matic yang Wajib Miliki SIM C 1

Korlantas Polri, Resmi Menerbitkan SIM C1 dan Ini Deretan Motor Matic yang Wajib Miliki SIM C 1

Polres Majalengka Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Upacara Pelepasan Jemaah Haji 2024

Polres Majalengka Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Upacara Pelepasan Jemaah Haji 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Korban Wanaartha Life Gelar Unjuk Rasa di Gedung PN Jakpus

2 tahun ago
Himbauan Disdik Jabar Bagikan Ijazah Gratis Diduga Diabaikan Oleh KCD Kab Bogor

Himbauan Disdik Jabar Bagikan Ijazah Gratis Diduga Diabaikan Oleh KCD Kab Bogor

8 bulan ago

Kepala Desa Beber Momon Kab. Cirebon Fasilitasi Pengobatan Hipnoterapi untuk Pecandu OKT Bekerjasama Dengan GMDM

9 bulan ago
Aliansi Wartawan Gerak Cepat (AWGC),Gelar Silaturahmi Dan Penguatan Program Kerja

Aliansi Wartawan Gerak Cepat (AWGC),Gelar Silaturahmi Dan Penguatan Program Kerja

1 minggu ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Rutan Cipinang bagikan Baju dan Perlengkapan Mandi Kepada Warga Binaan

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Trending

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting
TNI

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Monitor Kegiatan Pemberian Makan Bergizi untuk Balita Stunting

by Editor
Oktober 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Kota Cirebon, Jawa Barat,(Selasa, 7/10/2025), Kota Cirebon – Babinsa Kelurahan Kesenden, Koramil 1404/Kejaksan, Sertu Dodi Saputra,...

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

DPP.JAM-Banten Soroti dan Akan Kawal Terus Adanya Dugaan Sepihak Yang Dilakukan Oknum Kemenag Kabupaten Tangerang , Dalam Penetapan Kepsek Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah

Oktober 7, 2025
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 kepada Seluruh Prajurit TNI

Oktober 7, 2025
“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

“Pelaksanaan Perdana Program MBG Berjalan Lancar, Sekolah Minta Pemerintah Jaga Kualitas Gizi”

Oktober 6, 2025
Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Oktober 6, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB