Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Diam seribu bahasa Saat Di Konfirmasi Orang nomor satu PDAM Tirta Benteng Ada Apakah

Editor by Editor
Mei 29, 2024
in Lainnya
0
Diam seribu bahasa Saat Di Konfirmasi Orang nomor satu PDAM Tirta Benteng Ada Apakah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Tangerang,- Diam dan bungkam seribu bahasa saat di konfirmasi awak media, direktur dan humas PDAM Tirta Benteng kota Tangerang layak di copot dari jabatannya.

Keterbukaan informasi publik ( KIP ) sudah selayaknya menjadi pedoman para pejabat di kota Tangerang, terlebih ini adalah kota metropolitan, sudah seharusnya para pejabat terbuka dalam informasi yang di butuhkan masyarakat.

Proyek pemasangan pipa di jalan raya Imam bonjol Tangerang menimbulkan banyak pertanyaan dan asumsi negatif dari para pengguna jalan, dari pemakai pengendara motor, mobil hingga pejalan kaki, Senin 20/05/2024.

Pasalnya pemasangan pipa tersebut sangat tidak efisien dan kurang memperhatikan pengguna jalan.

Kegiatan pemasangan pipa juga tidak terdapat papan proyek dan nama PT yang melaksanakan galian pipa sehingga masyarakat tidak mengetahui nama prusahaan dan berapa nilai anggaran proyek tersebut.

Salah satu pengguna jalan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kalau proyek ini tidak perduli akan keselamatan para pengguna jalan, lihat saja proyeknya orang mau lewat mana coba dari trotoar aja dipake buat pipa yang sebesar dan sepanjang itu trus yang ngatur lalu lintas juga nggak ada. ujarnya

Pada saat dikonfirmasi kepada Dodi Dirut PDAM TIRTA BENTENG dan kepada Syarif Humas PDAM TB terkait galian dan pemasangan pipa yang di jalan Imam bonjol berapa nilai anggaran dan total pemasangan pipa berapa kilo ya panjang dan yang ngerjain PT apa namun tidak direspon Rabu 20 mei 2024.

Proyek galian dan pemasangan pipa PDAM diduga telah melanggar UU KIP ( Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik) diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

Supriyadi

 

79
Editor

Editor

Related Posts

Khitanan Massal Polresta Cirebon, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kesehatan Anak di Hari Bhayangkara ke-79
Lainnya

Khitanan Massal Polresta Cirebon, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kesehatan Anak di Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
PAUD Al Ikhlas Salman Semarang Gelar Pentas Seni dan Akhirusanah dengan Tema “Melangkah Penuh Ceria Menuju Masa Depan”
Lainnya

PAUD Al Ikhlas Salman Semarang Gelar Pentas Seni dan Akhirusanah dengan Tema “Melangkah Penuh Ceria Menuju Masa Depan”

Juni 28, 2025
Lainnya

Liburan Sekolah Penuh Warna dan Edukasi, Ancol Hadirkan Rangkaian Program Spesial 27 Juni–13 Juli 2025

Juni 28, 2025
Next Post
Halal Bihalal Bersama Da’i Kamtibmas, Kebersamaan Membangkitkan Energi – Positif di Polres Metro Jakarta – Utara

Halal Bihalal Bersama Da'i Kamtibmas, Kebersamaan Membangkitkan Energi - Positif di Polres Metro Jakarta - Utara

Korlantas Polri, Resmi Menerbitkan SIM C1 dan Ini Deretan Motor Matic yang Wajib Miliki SIM C 1

Korlantas Polri, Resmi Menerbitkan SIM C1 dan Ini Deretan Motor Matic yang Wajib Miliki SIM C 1

Polres Majalengka Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Upacara Pelepasan Jemaah Haji 2024

Polres Majalengka Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Upacara Pelepasan Jemaah Haji 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Berjuang Bersama: Spirit Internasional di Bali United Training Center dan Asa Menuju 2025

Berjuang Bersama: Spirit Internasional di Bali United Training Center dan Asa Menuju 2025

1 bulan ago
Merasa Namanya Sempat di Cemarkan oleh Beberapa Media Online, Diah Berikan Klarifikasi

Merasa Namanya Sempat di Cemarkan oleh Beberapa Media Online, Diah Berikan Klarifikasi

2 bulan ago
Putus Utat Nadi Judi Online (Oleh: Fani Ruusul Masail-Founder Majelis Law & Pengurus LD PBNU)

Putus Utat Nadi Judi Online (Oleh: Fani Ruusul Masail-Founder Majelis Law & Pengurus LD PBNU)

1 tahun ago
Polri Terjunkan 1.172 Personil, Siap Amankan Sidang Pleno PHPU Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi

Polri Terjunkan 1.172 Personil, Siap Amankan Sidang Pleno PHPU Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi

5 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Disertai Berbagi Baksos

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01

Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Trending

Anniversary ke 6 FWJ Indonesia Bertema Songsong Indonesia Emas
Pemerintah

Anniversary ke 6 FWJ Indonesia Bertema Songsong Indonesia Emas

by Editor
Juli 3, 2025
0

RadarKriminal.id. BANTEN, Rabu, 2/7/2025, Banten -Panitia Anniversary ke 6 Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia baru saja menggelar...

Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras Hasil Razia Pekat

Juli 3, 2025
Polresta Cirebon Gelar Pengecekan Desa Presisi dan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Polresta Cirebon Gelar Pengecekan Desa Presisi dan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Juli 3, 2025
Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Disertai Berbagi Baksos

Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Disertai Berbagi Baksos

Juli 2, 2025
Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01

Juli 2, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB