Orang tua Siswa
Fatizaro gulo Tempuh Jalur Hukum Atas Penganiayaan Terhadap Anaknya.
Radarkriminal.id Kep.Nias
Nias Utara,orangtua siswa (korban)yang di aniaya telah membuat Laporan polisi di Polres Nias dengan terjadi penganiayaan terhadap Anak yang masih di bawah umur yang masih belajar di Bangku sekolah SMP. N 4.Botonaai Kecamatan Tugalaoyo Kabupaten Nias Utara.
Senin,24/11/2025.

Peristiwa yang terjadi Hari kamis pada tanggal 06 November 2025 lalu,
Korban atas nama Z. Gulo mengeluarkan kaki baju nya di luar yang masih posisi dilingkungan sekolah, setelah pulang sekolah tiba-tiba ketemu di pertengahan jalan seorang Oknum Guru P3K tersebut dan
Besok hari jumat tanggal 07 November 2025 terjadi pemukulan terhadap Z.G(murid)di ruangan kelas saat belajar, di sekolah SMP Negeri 4 Botonaai.
Oknum Guru inisial San. Hia sebagai Guru ASN P3k. Memanggil kedepan tanpa bertanya, Langsung menampar 2x berbentur di meja dan jatuh sampai pingsan. karna korban tidak Terima dengan hal yang terjadi maka korban menyampaikan kepada orangtuanya Lalu orang tua siswa tersebut membuat laporan di polres Nias. Dengan Nomor : LP/702/xI/2025/SPKT/Polres Nias. Pada hari Rabu 19 November 2025.
Sebelum buat Laporan polisi(LP),Hari senin Tanggal 10 November 2025 Bapak Fat.Gulo orang tua siswa mendatangin sekolah memediasi kepada kepala sekolah SMP. N. 4 Botonaai, tentang yang terjadi terhadap Korban atas hasilnya dari mediasi tersebut, segala kerugian perobatan di tanggung oleh oknum Guru tersebut sampai sehat itu hasil musyawarah kepala sekolah dengan orang tua siswa, sampai mendapatkan uang tunai sebesar 400.000 Ribu rupiah untuk pengobatan anaknya,Namun dalam beberapa hari kemudian orang tua siswa ini, mendatangin lagi oknum Guru di sekolah untuk meminta selanjutnya pembiayaan perobatan anaknya tapi tidak di tanggapin lagi oleh Oknum Pelaku.
Ayah Korban (Fatizaro gulo) ,dengan memohon kepada Bapak Kapolres Nias untuk menindaklanjutin Kasus penganiayaan terhadap korban anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah SMP.N.
Saya Orang tua dari Korban Memohon Pada Bapak Kapolres Nias dengan segera memproses Pihak-Pihak Yang Terlibat Dari Sekolah karena anak saya Begitu trauma datang lagi ke sekolah.dengan ini
saya (fatizaro gulo) sebagai orangtua korban benar-benar meminta keadilan hukum apa yang telah di alami oleh anak saya.Dengan ini saya minta saudara dari berbagai penjuru,aktifis dan penegak hukum untuk membantu saya mendapatkan keadilan.
Benar laporan atas nama fatizaro gulo sudah kita Terima dan upaya yang akan dilanjutkan adalah dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan akan disampaikan SP2HP(surat pemberitahuan pengembangan hasil penyelidikan) tutur motivasi gea(humas)
Pada saat di konfirmasi oleh beberapa tem dari media pada hari senin 24 November 2025.

Di waktu yang sama ketua DPD LSM-PKP kota gunungsitoli. Perlindungan Gea. Mengatakan
“Kita akan membantu pihak korban dari kejadian ini supaya oknum guru ada efek jera terkait tindakan yang semena mena melakukan hal yang tidak layak di contoh. Tegas nya
Lanjutnya , PG, kita harus kedepankan UU no.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dalam pasal 80 ayat(1),UU 35/2014.
kita akan bersatu untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya untuk korban penganiayaan demi masa depan yang cerah bagi generasi mudah dan dengan kejadian ini juga nantinya menjadi pengalaman bagi guru pengajar yang selalu bertindak kasar hingga berani melakukan kekerasan supaya kedepan tidak terulang di seluruh instansi pendidikan di negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengakhiri.
( Tim Infestigasi ).


















