Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

PERADAN Tegaskan sebagai Organisasi yang Sah di Indonesia

Editor by Editor
November 13, 2025
in Hukum
0
PERADAN Tegaskan sebagai Organisasi yang Sah di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jakarta — Menyikapi maraknya pemberitaan yang menyebutkan adanya “tujuh organisasi advokat resmi yang diakui pemerintah”, Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC, menegaskan bahwa Organisasi Advokat PERADAN adalah organisasi advokat yang sah dan memiliki dasar hukum, lahir pada tanggal 21 Oktober 2016 dimana Kepengurusan-Nya telah mendapat pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0004941.AH.01.07.Tahun 2018, tanggal 11 April 2018.

 

“Tidak ada dasar hukum yang menyatakan hanya ada tujuh organisasi advokat resmi di Indonesia. Semua organisasi yang memenuhi ketentuan UU Advokat dan telah diakui secara administratif oleh Kemenkumham tetap sah berdiri dan menjalankan fungsi keorganisasiannya,” tegas Dr. Cand. Indranas Gaho di Jakarta.

 

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal PERADAN, Adv. Dr. Hertanto Wijaya, S.H., S.E., M.H., CLA., ASP., ASKC, menambahkan bahwa keberadaan banyak organisasi advokat di Indonesia merupakan bentuk multibar yang diakui oleh hukum. Hal ini ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal advokat, setiap organisasi advokat tetap sah menjalankan tugas pembinaan, pengawasan, dan perlindungan profesi advokat. Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 turut memperkuat kedudukan hukum organisasi advokat di Indonesia.

 

PERADAN juga menilai, penyebaran informasi yang keliru semacam itu dapat merugikan profesi advokat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Sebagai organisasi profesi, PERADAN berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan moralitas advokat Indonesia melalui pembinaan berkelanjutan, pengawasan etik, dan pelatihan profesional hukum, agar setiap anggota PERADAN mampu menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Termasuk dimana PERADAN bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan BIMTEK PHPU Tahun 2019 dan Tahun 2023 Bagi Advokat.

 

“Advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat, berhak dan sah berpraktik di seluruh Indonesia, tanpa memandang dari organisasi mana ia berasal,” tutup Dr. Cand. Indranas Gaho.

 

Dengan demikian, PERADAN menyerukan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak berdasar, serta tetap mempercayakan urusan hukum kepada advokat yang sah, profesional, dan berintegritas.

 

Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN)

 

 

Ketua Umum:

Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC

Sekretaris Jenderal :

Adv. Dr. Hertanto Wijaya, S.H., S.E., M.H., CLA., ASP., ASKC

 

Supriadi

43
Editor

Editor

Related Posts

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi   
Hukum

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

November 26, 2025
PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa
Hukum

PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa

November 25, 2025
Hukum

Orang tua Siswa Fatizaro gulo Tempuh Jalur Hukum Atas Penganiayaan Terhadap Anaknya

November 24, 2025
Next Post
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Jalan Kaki di Kawasan Pasar Babakan, Sentuh Langsung Warga untuk Jaga Kamtibmas

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Jalan Kaki di Kawasan Pasar Babakan, Sentuh Langsung Warga untuk Jaga Kamtibmas

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua

Polisi gadungan bawa kabur sepeda motor Ojol

Polisi gadungan bawa kabur sepeda motor Ojol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gudang solar ilegal di Tegal, pihak berwajib diminta menindak tegas para mafia BBM

Gudang solar ilegal di Tegal, pihak berwajib diminta menindak tegas para mafia BBM

6 bulan ago
Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

10 bulan ago
Virall terbongkar diduga PT Riski Arta sejahtera di duga ambil solar dari lapak lapak di wilayah Jawa tengah hasil dari ngasu solar 

Virall terbongkar diduga PT Riski Arta sejahtera di duga ambil solar dari lapak lapak di wilayah Jawa tengah hasil dari ngasu solar 

3 bulan ago
Operasi Patuh Maung Hari Kedua Polresta Tangerang, Jumlah Tilang Manual Meningkat

Operasi Patuh Maung Hari Kedua Polresta Tangerang, Jumlah Tilang Manual Meningkat

4 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Bullying Chopper Bike Istana Negara Kekerasan anak Kemendikbud Market Stories Minyak subsidi National Exam Penganiayaan PERTAMINA Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa

Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Komunikasi Sosial Cegah Tangkal Radikalisme dan Separatisme

Hari pertama Ops Sikat Jaya 2025 berhasil ungkap pelaku Curanmor R2

Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sepatan Saat Aksi, Bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025

Masyarakat Makin Nyaman Urus SKCK, Survei 2025 Tunjukkan Kepuasan Terus Naik

Trending

Polresta Cirebon Laksanakan Gatur Lalin Pagi Serentak dan Masif
Polri

Polresta Cirebon Laksanakan Gatur Lalin Pagi Serentak dan Masif

by Editor
November 26, 2025
0

RadarKriminal.id, Kab Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 26/11/2025, Cirebon - Polresta Cirebon melaksanakan Gatur Lalin Pagi sebagai Wujud...

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi   

Pelayanan Buruk, Sekretaris Desa Pasirsari Kabupaten Bekasi Menghindar Saat Awak Media Hendak Mengkonfirmasi  

November 26, 2025
Layanan SKCK Online Keliling di TMP Kalibata Disambut Positif, Warga: Cepat dan Nggak Ribet!

Layanan SKCK Online Keliling di TMP Kalibata Disambut Positif, Warga: Cepat dan Nggak Ribet!

November 26, 2025
PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa

PT Global Internasional Diduga Perusahaan Siluman Tanpa Registrasi Berlindung Atasnama Desa

November 25, 2025
Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi

Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi

November 25, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB