RadarKriminal.id, Jakarta — Menyikapi maraknya pemberitaan yang menyebutkan adanya “tujuh organisasi advokat resmi yang diakui pemerintah”, Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC, menegaskan bahwa Organisasi Advokat PERADAN adalah organisasi advokat yang sah dan memiliki dasar hukum, lahir pada tanggal 21 Oktober 2016 dimana Kepengurusan-Nya telah mendapat pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0004941.AH.01.07.Tahun 2018, tanggal 11 April 2018.
“Tidak ada dasar hukum yang menyatakan hanya ada tujuh organisasi advokat resmi di Indonesia. Semua organisasi yang memenuhi ketentuan UU Advokat dan telah diakui secara administratif oleh Kemenkumham tetap sah berdiri dan menjalankan fungsi keorganisasiannya,” tegas Dr. Cand. Indranas Gaho di Jakarta.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal PERADAN, Adv. Dr. Hertanto Wijaya, S.H., S.E., M.H., CLA., ASP., ASKC, menambahkan bahwa keberadaan banyak organisasi advokat di Indonesia merupakan bentuk multibar yang diakui oleh hukum. Hal ini ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal advokat, setiap organisasi advokat tetap sah menjalankan tugas pembinaan, pengawasan, dan perlindungan profesi advokat. Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 turut memperkuat kedudukan hukum organisasi advokat di Indonesia.
PERADAN juga menilai, penyebaran informasi yang keliru semacam itu dapat merugikan profesi advokat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Sebagai organisasi profesi, PERADAN berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan moralitas advokat Indonesia melalui pembinaan berkelanjutan, pengawasan etik, dan pelatihan profesional hukum, agar setiap anggota PERADAN mampu menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Termasuk dimana PERADAN bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan BIMTEK PHPU Tahun 2019 dan Tahun 2023 Bagi Advokat.
“Advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat, berhak dan sah berpraktik di seluruh Indonesia, tanpa memandang dari organisasi mana ia berasal,” tutup Dr. Cand. Indranas Gaho.
Dengan demikian, PERADAN menyerukan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak berdasar, serta tetap mempercayakan urusan hukum kepada advokat yang sah, profesional, dan berintegritas.
Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN)
Ketua Umum:
Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC
Sekretaris Jenderal :
Adv. Dr. Hertanto Wijaya, S.H., S.E., M.H., CLA., ASP., ASKC
Supriadi


















