RadarKriminal.id, CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menggelar operasi minuman keras (miras) ilegal sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025. Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi yang kerap memicu gangguan sosial.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., bersama KBO dan anggota Urmin Sat Narkoba. Tim melakukan patroli dan penelusuran di sejumlah titik wilayah hukum Polres Cirebon Kota, khususnya di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, yang masih ditemukan aktivitas penjualan miras tanpa izin edar.
Operasi dilakukan dengan pendekatan humanis namun tegas, menyasar warung dan toko yang diduga menjual minuman keras ilegal. Petugas menyisir kawasan permukiman serta area perdagangan untuk memastikan peredaran miras dapat dikendalikan dan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati satu warung milik Sdr. S di Kecamatan Tengah Tani yang kedapatan menjual berbagai merek minuman keras tanpa izin resmi. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa botol Singaraja, Anggur Merah, Anggur Putih, Anggur Hijau, dan AO. Seluruh barang disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya pencegahan dini terhadap tindak kriminalitas yang kerap berawal dari konsumsi miras berlebihan.
Operasi Miras di Kota Cirebon, Satresnarkoba Amankan…
Dalam Peringatan HUT Satpol PP dan Satlinmas, Ribuan…
211 Botol Miras Ilegal Disita dari Warung di…
“Kegiatan penegakan hukum terhadap penjual miras ilegal akan terus kami lakukan. Langkah ini penting untuk mencegah dampak negatif miras yang sering menjadi pemicu kriminalitas dan gangguan ketertiban umum,” ujarnya.
petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli maupun konsumsi miras ilegal. Kesadaran kolektif masyarakat diharapkan dapat menjadi benteng utama dalam menjaga keamanan lingkungan.
Operasi miras ini juga menjadi bagian dari strategi preventif Polres Cirebon Kota menjelang akhir tahun, di mana potensi peredaran minuman keras biasanya meningkat. Upaya tersebut sejalan dengan semangat Program Presisi Polri, yang menekankan pada pencegahan dini dan pendekatan humanis kepada masyarakat.
AKP Otong Jubaedi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi 851.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah dengan dukungan penuh dari masyarakat. Bersama, kita wujudkan Cirebon yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal,” tegasnya.
Dengan digelarnya operasi ini, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat dari dampak sosial negatif akibat konsumsi alkohol. Operasi serupa akan dilaksanakan secara rutin guna memastikan wilayah hukum Polres Cirebon Kota tetap aman, kondusif, dan bebas dari miras ilegal.
( Loly )



















