RadarKriminal.id, Kabupaten Bogor, Jabar — Di balik gemerlap botol-botol air mineral kemasan berlabel “Gunung” yang beredar luas di pasaran, tersimpan jeritan para buruh yang bekerja di pabriknya, Beralamat di Jl.Raya Babakanmadang No.12 Ds. Citaringgul – Sentul Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka mengeluhkan kebijakan manajemen perusahaan yang dinilai jauh dari kata sejahtera.
“Sehari 75 ribu cukup buat apa? Sedangkan ini perusahaan lumayan besar,” keluh salah satu buruh saat ditemui pada Minggu (09/11/2025).
Keluhan ini bukan satu-satunya. Sejumlah pekerja mulai angkat suara tentang berbagai persoalan yang selama ini mereka pendam.
“Gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bogor, minimnya jaminan kesejahteraan, dan lemahnya komunikasi dari pihak manajemen,” ujarnya.
Gaji di Bawah UMR: Pelanggaran atau Pembiaran?
UMR Kabupaten Bogor tahun 2025 diperkirakan berada di atas Rp4 juta per bulan. Namun, para buruh mengaku hanya menerima sekitar Rp75 ribu per hari, atau sekitar Rp1,8 juta per bulan — angka yang jauh dari standar minimum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, Apakah perusahaan mengabaikan regulasi ketenagakerjaan, atau ada pembiaran dari pihak terkait?
Desakan kepada Pemerintah Daerah
Para buruh mendesak agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor segera turun tangan menegur pihak perusahaan. Mereka juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek kelengkapan izin operasional perusahaan tersebut.
“Kalau izinnya tidak lengkap, kenapa bisa beroperasi? Kalau izinnya lengkap, kenapa bisa melanggar aturan soal upah?” ujar salah satu perwakilan buruh.
Transparansi dan Audit Sosial Diperlukan
Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa transparansi dan audit sosial terhadap perusahaan-perusahaan besar harus diperkuat.
Produk yang sehat tidak cukup jika proses produksinya menyisakan ketidakadilan. Kemasan Air mineral yang menyegarkan seharusnya tidak berasal dari keringat buruh yang terpinggirkan.
Soal ini, pihak Perusahaan Air Mineral Gunung, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media Minggu 09/11/2025 tidak memberikan tanggapan.
(YANTO BS)



















