Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Polsek Metro Kalideres Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan Modus Kencan Palsu di Mechat Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Editor by Editor
Mei 22, 2024
in Hukum
0
Polsek Metro Kalideres Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan Modus Kencan Palsu di Mechat Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.id, Jakarta, – Tiga pelaku pemerasan bermodus kencan dengan aplikasi palsu, yakni VN (21), AA (26) dan MAS (20) terancam sembilan tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut disangkakan lantaran para pelaku tersebut melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap korban.

“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” ucap Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana di Jakarta pada Selasa.

Abdul menuturkan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi fiktif tertentu untuk menipu dan memeras korban yang berinisial IH.

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi kencan fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” kata Abdul.Pelaku VN, kata Abdul, menggunakan foto wanita yang diambil dari media sosial dan memasangnya di aplikasi kencan tersebut dengan nama fiktif Putri Nita.

Pelaku kemudian mulai mengunggah foto tersebut untuk menarik perhatian korban. “Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan dan setelah proses tawar-menawar disepakati bersama korban,” kata Abdul.

Pada saat yang telah ditentukan, pelaku VN bersama AA dan MAS berangkat dari tempat kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah tempat di sekitar Gang Sate Hasan Jalan Peta Selatan, RT 06/03 Kalideres, kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (5/5).

Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku AA. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa telepon seluler (hp) korban sebagai jaminan.

“Setelah hp korban dipakai untuk belanja ‘online’ lalu hp digadaikan sebesar Rp400 ribu. Jadi total kerugian mencapai sekitar Rp15.200.000,” kata Abdul.

Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB di tempat kost mereka di Kampung Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi kencan palsu ini sebanyak lima kali,” kata dia.

( Sodikin ).

173
Editor

Editor

Related Posts

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.
Hukum

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

November 27, 2025
Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara
Hukum

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

November 27, 2025
Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Hukum

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat

November 27, 2025
Next Post
Di Duga Permainan BBM Jenis Pertalite Pemilik Oknum TNI YON ARMED 5 Di Cianjur. 

Di Duga Permainan BBM Jenis Pertalite Pemilik Oknum TNI YON ARMED 5 Di Cianjur. 

Sukarno Ali Serahkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2024 Kepada 9 Warga Binaan Rutan Cipinang

Sukarno Ali Serahkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2024 Kepada 9 Warga Binaan Rutan Cipinang

Hari Ini Gelar FGD, Lembaga Dakwah PBNU Fokus Kepada Strategi Dakwah di Perkotaan dan Segmen Generasi Muda      

Hari Ini Gelar FGD, Lembaga Dakwah PBNU Fokus Kepada Strategi Dakwah di Perkotaan dan Segmen Generasi Muda  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pelaku Pencurian Proyektor di SMK YPIPPI di amankan Unit Reskrim Polsek Cakung

Pelaku Pencurian Proyektor di SMK YPIPPI di amankan Unit Reskrim Polsek Cakung

11 bulan ago
Anggota Polsek Tigaraksa Laksanakan Sholat Jumat Keliling di Masjid Ismatul Hasanah dan Sambang Tokoh Agama

Anggota Polsek Tigaraksa Laksanakan Sholat Jumat Keliling di Masjid Ismatul Hasanah dan Sambang Tokoh Agama

5 bulan ago

Danrem 063/SGJ Kolonel Inf. Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P Bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Mendampingi Pangdam 111/ Siliwangi.

10 bulan ago

Dandim 0614/Kota Cirebon Tinjau Lokasi Pasca Banjir dan Bagikan Bansos Kepada Warga Terdampak

10 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Diplomasi Kepolisian Geopolitik Hak Anak Ilmu Kepolisian Indonesia Bebas Korupsi Integritas Nasional Istana Negara Kasus Hukum Keadilan Anak Kehumasan Polri Klinik Yessy Carolin Komjen Chryshnanda Lemdiklat Polri Market Stories National Exam Pacific Oceania Pencegahan Korupsi Penegakan Hukum Perdagangan Anak Perlindungan Anak Polri Modern Program Antikorupsi Proses Hukum Pusat Studi Reformasi Birokrasi Renakta Riset Akademik Rumah Sakit Graha Juanda SDM Polri Smart Policing STIK Polri Stranas PK Surat Lahir Palsu Tata Kelola Pemerintahan Transformasi Polri Transparansi Tri Dharma Perguruan Tinggi Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar Resmikan Rumah Jaga Kesatrian 

Terobosan Perpajakan Nasional: Ismuhadi Equation dan AICEco Digaungkan untuk Menggali Potensi Iceberg Economy

GEGER! KPK TIPIKOR BONGKAR PT TORGANDA MILIKI LAHAN 6.350 HA: Status Hukum Gelap, Pajak Nihil, Izin Lingkungan Nol.

Lambatnya Penanganan Adopsi Ilegal di Bekasi: YLBH Angkat Bicara

Trending

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi
TNI

Jaga Kelancaran Pasokan Air, Babinsa Plandirejo Dan Warga Turun Tangan Bersihkan Irigasi

by Editor
November 28, 2025
0

RadarKriminal.id, Blitar, Jum'at, 28/11/2025, Blitar - Babinsa Desa Plandirejo Koramil 0808/17 Bakung Serda Supriyadi bersama warga Dusun...

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

Kodim 0614/Kota Cirebon dan DLH Gelar Aksi Tanam Seribu Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

November 28, 2025
Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

November 28, 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

November 28, 2025
Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

Tingkatkan Smart Policing, Lemdiklat Polri Tambah Tiga Pusat Studi Strategis

November 28, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB