Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Polri

Polresta Cirebon Ungkap 23 Kasus Narkoba Selama Agustus – September 2025, 34 Tersangka Diamankan

Editor by Editor
Oktober 10, 2025
in Polri
0
Polresta Cirebon Ungkap 23 Kasus Narkoba Selama Agustus – September 2025, 34 Tersangka Diamankan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Kab Cirebon, Jawa Barat, Jum’at, 10/10/2025, Cirebon — Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Agustus – September 2025. Sebanyak 34 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 23 kasus yang terungkap terdiri dari 4 kasus peredaran sabu-sabu, 4 kasus peredaran ganja kering, 13 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, 1 kasus peredaran psikotropika, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

“Total ada 34 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 6 tersangka kasus sabu-sabu, 8 tersangka kasus ganja kering, 16 tersangka kasus obat-obatan keras, 3 tersangka kasus psikotropika, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025).

 

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya.

 

Dari hasil pengungkapan 23 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 27,45 gram, 1.613,09 gram ganja kering, 3.601 butir obat keras terbatas, 217 butir psikotripika, dan tembakau sintetis sebanyak 31,94 gram.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu tersangka kasus peredaran psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.

“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

 

 

( Loly )

26
Editor

Editor

Related Posts

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Binkom Cegah Konflik Sosial, Libatkan Seluruh Komponen Masyarakat
TNI

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Binkom Cegah Konflik Sosial, Libatkan Seluruh Komponen Masyarakat

Oktober 23, 2025
Kapolresta Tangerang Kembali Panen Jagung Hibrida Kwartal III, Dukung Swasembada Pangan
Polri

Kapolresta Tangerang Kembali Panen Jagung Hibrida Kwartal III, Dukung Swasembada Pangan

Oktober 22, 2025
Pantau Kesiapan dan Perkembangan, Kapolresta Tangerang Tinjau SPPG-MBG Kemala Bhayangkari di Kresek
Polri

Pantau Kesiapan dan Perkembangan, Kapolresta Tangerang Tinjau SPPG-MBG Kemala Bhayangkari di Kresek

Oktober 22, 2025
Next Post
Glow inc. Men’s Massage & Relax” dan “Monggo Men’s Massage & Relax.”Kedua tempat itu beroperasi layaknya pusat refleksi dan pijat relaksasi untuk umum

Glow inc. Men’s Massage & Relax” dan “Monggo Men’s Massage & Relax.”Kedua tempat itu beroperasi layaknya pusat refleksi dan pijat relaksasi untuk umum

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Acara Pisah Sambut Komandan, Tandai Tongkat Estafet Kepemimpinan Baru

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Acara Pisah Sambut Komandan, Tandai Tongkat Estafet Kepemimpinan Baru

Satpolair Polresta Cirebon Gelar KRYD Patroli Laut

Satpolair Polresta Cirebon Gelar KRYD Patroli Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polresta Tangerang Bersama Forkopimda Tanam Jagung Hibrida di Kampung Batu Nunggul untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Polresta Tangerang Bersama Forkopimda Tanam Jagung Hibrida di Kampung Batu Nunggul untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

5 bulan ago

Sejumlah Infrastruktur Berhasil Dituntaskan BP Batam di Tahun 2023

2 tahun ago
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy bersama Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang dan Walikota Tangsel Tabrani Luncurkan Program CETAR Cegah Tawuran Pelajar

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy bersama Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang dan Walikota Tangsel Tabrani Luncurkan Program CETAR Cegah Tawuran Pelajar

12 bulan ago
Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur

5 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Kapolresta Tangerang Kembali Panen Jagung Hibrida Kwartal III, Dukung Swasembada Pangan

Pantau Kesiapan dan Perkembangan, Kapolresta Tangerang Tinjau SPPG-MBG Kemala Bhayangkari di Kresek

Bakti Kesehatan Polres Metro Bekasi: Kapolrestro Serahkan Kursi Roda untuk Warga Stroke di Cikarang Barat

Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel Pelantikan Kasat Tahti, Dihadiri 398 Personel

Dr Bambang Patijaya SE MM Sukses Raih Gelar Doktor dari Universitas Trisakti

Babinsa Pulasaren dan Jagasatru Kolaborasi Dampingi Petani Dalam Pemeliharaan Tanaman Padi.

Trending

Mie Sedaap, merek mie instan pilihan Gen-Z Indonesia, dengan bangga mengumumkan acara Come See Mie edisi Meet The Stars of The Ultimate Journey yang diselenggarakan di Mall Ambarsador Jakarta Pusat
Lainnya

Mie Sedaap, merek mie instan pilihan Gen-Z Indonesia, dengan bangga mengumumkan acara Come See Mie edisi Meet The Stars of The Ultimate Journey yang diselenggarakan di Mall Ambarsador Jakarta Pusat

by Editor
Oktober 23, 2025
0

RadarKriminal. Id- Mie Sedaap, merek mie instan pilihan Gen-Z Indonesia, dengan bangga mengumumkan acara Come See Mie...

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Oktober 23, 2025
Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Binkom Cegah Konflik Sosial, Libatkan Seluruh Komponen Masyarakat

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Binkom Cegah Konflik Sosial, Libatkan Seluruh Komponen Masyarakat

Oktober 23, 2025
Kapolresta Tangerang Kembali Panen Jagung Hibrida Kwartal III, Dukung Swasembada Pangan

Kapolresta Tangerang Kembali Panen Jagung Hibrida Kwartal III, Dukung Swasembada Pangan

Oktober 22, 2025
Pantau Kesiapan dan Perkembangan, Kapolresta Tangerang Tinjau SPPG-MBG Kemala Bhayangkari di Kresek

Pantau Kesiapan dan Perkembangan, Kapolresta Tangerang Tinjau SPPG-MBG Kemala Bhayangkari di Kresek

Oktober 22, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB