Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Polsek Mauk Polresta Tangerang Tangkap 5 Orang Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Editor by Editor
September 28, 2025
in Lainnya
0
Polsek Mauk Polresta Tangerang Tangkap 5 Orang Pemerkosa Anak di Bawah Umur
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id. Tangerang,- Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang meringkus 5 orang atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kelimanya masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24).

Kelimanya mengakui telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pencabulan kepada seorang gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

“Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda,” kata Kapolsek Mauk AKP Subarjo, Jumat (26/9/2025).

Subarjo mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar jam setengah satu dini hari di sebuah lapangan di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Dikatakan Subarjo, awalnya korban dijemput oleh salah seorang pria yang diduga pacar dari korban ke tempat tongkrongan. Namun korban ditinggal di tempat tongkrongan karena pria yang diduga pacar korban dihubungi orang tuanya untuk pulang.

Kemudiannya, korban dibawa ke areal lapangan oleh para tersangka. Di lokasi itu, korban dicekoki minuman keras hingga korban mabuk dan lemas. Pada saat itulah para tersangka memperkosa dan mencabuli korban secara bergantian.

“Setelah itu, korban ditinggal begitu saja oleh para tersangka di lokasi,” terang Subarjo.

Besok harinya, orang tua korban mendapat informasi bahwa korban tergeletak lemah di lokasi. Oleh warga, korban diantar ke rumah neneknya. Kepada orang tua dan neneknya, korban lalu menceriakan peristiwa yang dialaminya.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan penyeleidikan. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

 

Setelah dilakukan pemeriksaaan, polisi mengidentifikasi para tersangka termasuk keberadaan mereka. Lalu pada Jumat (12/9/2025), para tersangka akhirnya berhasil diringkus.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

 

 

( Sodikin )

15
Editor

Editor

Related Posts

Pelatihan Public Speaking Jadi Langkah Polres Metro Bekasi Kota Bangun Citra Positif
Lainnya

Polres Metro Bekasi Serahkan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Pebayuran

Oktober 1, 2025
Jaga Jakarta: Brimob Polda Metro Jaya Patroli SAR Antisipasi Genangan Air di Jakarta Timur
Lainnya

Jaga Jakarta: Brimob Polda Metro Jaya Patroli SAR Antisipasi Genangan Air di Jakarta Timur

Oktober 1, 2025
Pelatihan Public Speaking Jadi Langkah Polres Metro Bekasi Kota Bangun Citra Positif
Lainnya

Pelatihan Public Speaking Jadi Langkah Polres Metro Bekasi Kota Bangun Citra Positif

Oktober 1, 2025
Next Post
Puluhan Polsanak ‘Serbu’ Polresta Tangerang, Dilatih Keselamatan Lalu Lintas

Puluhan Polsanak 'Serbu' Polresta Tangerang, Dilatih Keselamatan Lalu Lintas

Jeritan Pasien Gawat Darurat di Cirebon: Kemenkes dan BPJS Diduga Acuhkan Warga Miskin   

Jeritan Pasien Gawat Darurat di Cirebon: Kemenkes dan BPJS Diduga Acuhkan Warga Miskin  

Direktorat Samapta Polda Metro Jaya membagikan sarapan gratis di CFD Bundaran HI. 

Direktorat Samapta Polda Metro Jaya membagikan sarapan gratis di CFD Bundaran HI. 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Korlantas Polri Gelar Pelatihan Petugas Tindak Pidana Lalu Lintas T.A 2025

Korlantas Polri Gelar Pelatihan Petugas Tindak Pidana Lalu Lintas T.A 2025

3 bulan ago
Jakarta Timur Dorong Batu Akik Mendunia: Mahasiswa Vietnam hingga Wisatawan Iran Kagum dengan Pesona Lokal

Jakarta Timur Dorong Batu Akik Mendunia: Mahasiswa Vietnam hingga Wisatawan Iran Kagum dengan Pesona Lokal

3 bulan ago
Sosialisasi Pengendara Kendaraan yang Belum Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Barat

Sosialisasi Pengendara Kendaraan yang Belum Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Barat

10 bulan ago
Polda Metro Jaya Ungkap Sabu 389 Kilogram dari Jaringan Afghanistan

Polda Metro Jaya Ungkap Sabu 389 Kilogram dari Jaringan Afghanistan

11 bulan ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Kapolda Metro Pilih Tak Pakai Pengawalan, Sirene, dan Strobo di Jalan Raya

58 Jamaah NII Faksi MYT Ikrar Setia NKRI

Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon Lantik 23 Prajurit Naik Pangkat

Wakapolres Metro Jakut Ajak Pelajar SMK Walang Jaya Jadi Generasi Tangguh, Jauhi Tawuran dan Narkoba

Pelatihan Public Speaking Jadi Langkah Polres Metro Bekasi Kota Bangun Citra Positif

Kodim 0614/Kota Cirebon turut Meriahkan Lomba Keagamaan yang di gelar oleh Korem 063/Sgj Tahun 2025.

Trending

Pelatihan Public Speaking Jadi Langkah Polres Metro Bekasi Kota Bangun Citra Positif
Lainnya

Polres Metro Bekasi Serahkan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Pebayuran

by Editor
Oktober 1, 2025
0

RadarKriminal.id, Bekasi - Polres Metro Bekasi menggelar bakti kesehatan dengan menyerahkan bantuan kursi roda untuk dua warga...

Jaga Jakarta: Brimob Polda Metro Jaya Patroli SAR Antisipasi Genangan Air di Jakarta Timur

Jaga Jakarta: Brimob Polda Metro Jaya Patroli SAR Antisipasi Genangan Air di Jakarta Timur

Oktober 1, 2025
Pelatihan Public Speaking Jadi Langkah Polres Metro Bekasi Kota Bangun Citra Positif

Pelatihan Public Speaking Jadi Langkah Polres Metro Bekasi Kota Bangun Citra Positif

Oktober 1, 2025
Kapolda Metro Pilih Tak Pakai Pengawalan, Sirene, dan Strobo di Jalan Raya

Kapolda Metro Pilih Tak Pakai Pengawalan, Sirene, dan Strobo di Jalan Raya

Oktober 1, 2025
58 Jamaah NII Faksi MYT Ikrar Setia NKRI

58 Jamaah NII Faksi MYT Ikrar Setia NKRI

Oktober 1, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB