RadarKriminal.id, Karawang – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Karawang kembali diguncang kabar mengejutkan. Beredar sebuah kartu identitas wartawan (KTA) atas nama Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Banyusari, berinisial NT yang masih aktif menjabat sebagai kades. Kartu pers tersebut tercatat berlaku hingga 25 Desember 2025.
Temuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa NT hampir merangkap jabatan sebagai wartawan di salah satu media online. Publik pun bertanya-tanya: apakah NT masih serius mengemban tugas utama sebagai pelayan masyarakat desa, atau justru menjadikan atribut pers sebagai tameng untuk menghalau kontrol sosial pembangunan?
Sorotan Publik dan Dugaan Konflik Kepentingan
Kabar ini mencuat ketika sejumlah wartawan mencoba mengonfirmasi penggunaan dana desa. Alih-alih memberi keterangan, NT justru kerap menunjukkan kartu pers miliknya. Sikap tersebut memicu dugaan bahwa profesi wartawan hanya dijadikan “benteng” untuk menghindari sorotan media maupun masyarakat.
Rangkap Jabatan Dilarang Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan di luar tugasnya, termasuk menjadi wartawan. Pasal 29 huruf (e) menyebutkan bahwa perangkat desa wajib mengabdikan diri sepenuhnya kepada masyarakat.
Larangan tersebut didasari beberapa alasan:
Fokus & Profesionalisme : Beban ganda berpotensi mengganggu pelayanan masyarakat.
Integritas : Mencegah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Sanksi Tegas : Mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pencopotan jabatan jika terbukti melanggar.
Tunduk pada UU Desa atau UU Pers?
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar. Jika NT dihadapkan pada dua agenda penting, misalnya undangan resmi dari Bupati dan undangan liputan dari Dewan Pers pada waktu yang bersamaan, aturan mana yang akan diprioritaskan?
Desakan Publik untuk Tindakan Tegas
Publik mendesak agar Bupati Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera turun tangan. Pemanggilan NT untuk klarifikasi dan evaluasi dinilai penting demi menjaga marwah pemerintahan desa.
Jika terbukti masih menjalankan aktivitas sebagai wartawan, NT berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara, sesuai Pasal 29 huruf (i) UU Desa.
Kasus ini bukan sekadar persoalan kartu pers di tangan seorang kades, tetapi juga menyangkut integritas serta kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa di Karawang.
Supriyadi


















