Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Penyalahgunaan gas

Editor by Editor
September 19, 2025
in Lainnya
0
Penyalahgunaan gas
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarkriminal.Id, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas portabel ilegal. Sebanyak enam orang tersangka diamankan masing-masing berinisial IR (26), BK (32), FS (28), NT (20), HT (38), dan AA (24).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas maraknya kebakaran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama Juli hingga Agustus 2025.

 

“Modus operandinya, para pelaku menyalahgunakan gas subsidi dengan cara menjual, menawarkan, memperdagangkan gas portable hasil pemindahan isi dari tabung gas subsidi 3 kilogram,” kata Martuasah dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (18/9/2025).

 

Penangkapan dilakukan dengan metode undercover buying oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari rekaman amatir, terlihat seorang pelaku membawa paket berisi kaleng gas portabel ilegal yang dibungkus plastik hitam.

 

Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Krisnha Narayana menambahkan, para pelaku menjual gas oplosan tersebut melalui e-commerce dengan harga lebih murah dari pasaran. “Rumah-rumah pribadi mereka dijadikan tempat produksi gas portabel ilegal,” ungkapnya.

 

Hasil pemeriksaan Unit Pengelola Metrologi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta menyatakan isi kaleng gas tersebut tidak sesuai standar. “Karena disuntikkan secara manual tanpa sertifikasi, produk ini sangat berpotensi menyebabkan kebakaran dan mengancam nyawa,” jelas Ngurah.

 

Dari satu tabung gas melon 3 kilogram, para pelaku bisa mengisi 12 kaleng gas portabel ukuran 230 gram yang dijual seharga Rp15 ribu per kaleng. Dengan cara ini, mereka meraup keuntungan sekitar Rp200 ribu dari setiap tabung gas subsidi yang dioplos.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain 13 tabung gas elpiji 3 kilogram, 557 kaleng gas portabel isi, serta 98 kaleng kosong.

 

Ke enam tersangka kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara, yakni Pasal 32 juncto Pasal 30 dan 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Penulis : indah astriani

53
Editor

Editor

Related Posts

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden   Prabowo Subianto 
Lainnya

Harapan Nasabah Wanaartha Kepada Presiden  Prabowo Subianto 

November 26, 2025
Hukum

Orang tua Siswa Fatizaro gulo Tempuh Jalur Hukum Atas Penganiayaan Terhadap Anaknya

November 24, 2025
Sambil patroli dialogis Sat Samapta sosialisasikan layanan Call Center 110 
Lainnya

Sambil patroli dialogis Sat Samapta sosialisasikan layanan Call Center 110 

November 23, 2025
Next Post
Babinsa Jajar Dampingi Bidan Desa dalam Percepatan Penanganan Stunting

Babinsa Jajar Dampingi Bidan Desa dalam Percepatan Penanganan Stunting

“Petani Beber Perluas Pasar Sorgum, Kirim Ratusan Kilogram Benih ke Kabupaten Garut”

"Petani Beber Perluas Pasar Sorgum, Kirim Ratusan Kilogram Benih ke Kabupaten Garut"

Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Luar Biasa! Kapolresta Cirebon Pimpin Sosialisasi “Mudik Aman, Keluarga Nyaman” dan Hotline Mudik 110

Luar Biasa! Kapolresta Cirebon Pimpin Sosialisasi “Mudik Aman, Keluarga Nyaman” dan Hotline Mudik 110

9 bulan ago
Polresta Cirebon Gelar Bintohtal di Masjid Syarif Hidayatullah Aspol Kaliwadas

Polresta Cirebon Gelar Bintohtal di Masjid Syarif Hidayatullah Aspol Kaliwadas

1 tahun ago
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

6 bulan ago
Sambangi Lapas Sampit, PPS Kelurahan Sawahan Cek Kesiapan TPS Khusus

Sambangi Lapas Sampit, PPS Kelurahan Sawahan Cek Kesiapan TPS Khusus

1 tahun ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Bullying Chopper Bike Istana Negara Kekerasan anak Kemendikbud Market Stories Minyak subsidi National Exam Penganiayaan PERTAMINA Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

Polwan Brimob PMJ Perkuat Disiplin dan Ketangguhan Petugas Lapas Perempuan Jakarta

Operasi Cepat Polsek Sepatan Gagalkan Peredaran Obat Ilegal di Tangerang

Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Hadiri Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih

Diduga Paguyuban Bima Dipertanyakan, Polres Ciko dan Dishub Ciko Turun Tangan Terkait Curanmor Jurnalis  

Trending

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe
Polri

Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

by Editor
November 26, 2025
0

RadarKriminal.id. Jakarta,- Kisah Kapolsek Ujung Loe Iptu Rudi Adri Purwanto di-prank hingga dirayakan ulang tahunnya oleh warga,...

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N-Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

November 26, 2025
Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

November 26, 2025
Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

November 26, 2025
Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju”

November 26, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jasa Raharja
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB