Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Hukum

Mafia Solar di SPBU  44 544 01 Sari Bahari Merugikan Negara, Polres Kebumen Tutup Mata

Editor by Editor
Mei 9, 2024
in Hukum, Lainnya
0
Mafia Solar di SPBU  44 544 01 Sari Bahari Merugikan Negara, Polres Kebumen Tutup Mata
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SPBU  44 544 01 Sari Bahari Kecamatan Buayan Kebumen Melayani Pengangsu, Polres Kebumen Tutup Mata

 

Radarkriminal.id,  Kebumen, Lagi – lagi ditemukan mobil modivikasi jenis Box Warna kuning kabin kuning dengan nopol  AA 1585 YD di SPBU  44 544 01 Sari Bahari Kecamatan Buayan Kebumen.

 

Saat awak media melihat mobil tersebut sedang belanja solar subsidi dan supir tengah asyik ngobrol dengan Operator terkesan sangat akrab dan familiar, patut diduga kegiatan mengangsu solar sudah biasa terjadi.

 

Operator saat ditanya oleh awak media tidak menjawab dan menghindar. Tentu hal ini menjadikan keprihatinan bagi pemerhati kebijakan Suroto Anto Saputro yang menjabat sebagai Ketua DPW SWI Jateng ” Solar subsidi yang keperuntukannya adalah meringankan oprasional organda sehingga harga kebutuhan pokok tidak terdampak dengan kebutuhan BBM, tapi pada kenyataanya malah solar subsidi  di mafaatkan oleh Mafia solar untuk kepentingannya pribadi,” jelasnya.

” Hal ini sudah berlangsung lama di Kabupaten Kebumen lalu kemana peran Polres Kebumen dalam penegakan hukumnya. Dengan kejadian ini patut diduga APH sudah dikondisikan sehingga terkesan tutup mata,” imbuhnya.

Kegiatan ngangsu solar subsidi di SPBU merupakan tindak pidana berat yaitu  tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana  dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Padahal sangat jelas PT. Pertamina  (Persero) akan menindak SPBU yang berani menyelewengkan  BBM bersubsidi tersebut, dengan cara  memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU, bahkan meminta kepada masyarakat ikut mengawasinya atau melaporkan ke Aparat Penegak Hukum apabila mendapati penyelewengan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Awak media akan terus mamantau dan mendorong Polres Kebumen dan SBM Pertamina untuk menindak tegas para mafia solar yang sangat merugikan negara.

EP

78
Editor

Editor

Related Posts

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis
Hukum

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Juli 2, 2025
Khitanan Massal Polresta Cirebon, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kesehatan Anak di Hari Bhayangkara ke-79
Lainnya

Khitanan Massal Polresta Cirebon, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kesehatan Anak di Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Penganiayaan dan Pengeroyokan di Tambang Galian C PT Sido Muncul, Polda Jateng Diminta Segera Tindaklanjuti Kasus Ini
Hukum

Penganiayaan dan Pengeroyokan di Tambang Galian C PT Sido Muncul, Polda Jateng Diminta Segera Tindaklanjuti Kasus Ini

Juli 1, 2025
Next Post
PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Kepada Walikota Administrasi Jakarta Utara

PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Kepada Walikota Administrasi Jakarta Utara

PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Kepada Walikota Administrasi Jakarta Utara

PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Kepada Walikota Administrasi Jakarta Utara

Peringatan Kenaikan Yesus Kristus di Rutan Kelas I Cipinang: Suatu Hak Bagi Warga Binaan

Peringatan Kenaikan Yesus Kristus di Rutan Kelas I Cipinang: Suatu Hak Bagi Warga Binaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolri dan Menhut Perkuat Sinergitas Upaya Perlindungan Kawasan Hutan

Kapolri dan Menhut Perkuat Sinergitas Upaya Perlindungan Kawasan Hutan

4 bulan ago
Danramil 1401/Kesambi Hadiri Gebyar Kesejahteraan Sosial Peringatan HUT ke-589 Kota Cirebon

Danramil 1401/Kesambi Hadiri Gebyar Kesejahteraan Sosial Peringatan HUT ke-589 Kota Cirebon

1 minggu ago
Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Monitoring Program Makan Bergizi Untuk Anak Sekolah

Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Monitoring Program Makan Bergizi Untuk Anak Sekolah

5 bulan ago
Jaga Tata Nilai PASTI dan Upaya Mewujudkan Zona Bahagia, Rutan Kelas I Cipinang Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Jaga Tata Nilai PASTI dan Upaya Mewujudkan Zona Bahagia, Rutan Kelas I Cipinang Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas

10 bulan ago

Categories

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Diduga Sekolah SDN Jaya Sampurna 01 Penerimaan Siswa Baru Berbau Rasis

Prabowo Apresiasi Polri Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara, Divisi Humas Gelar Khatam Qur’an 79 Kali

Kesehatan Lapangan dalam Rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 

Trending

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01
Pemerintah

Skandal Rasisme Guncang SDN Jayasampurna 01

by Editor
Juli 2, 2025
0

Radarkriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar - Dugaan rasisme di SDN Jayasampurna 01 tengah menjadi sorotan. Pemerhati politik, Hotma...

Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Pelayanan UGD Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat

Juli 2, 2025
Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Juli 2, 2025
Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi.

Juli 2, 2025
5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

5.888 Personel Gabungan Amankan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Juli 2, 2025

Kategori

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB