Radar Kriminal
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Radar Kriminal
Home Lainnya

Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

Editor by Editor
September 7, 2025
in Lainnya
0
Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarKriminal.id, Jakarta – Penangkapan terhadap pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendapat sorotan publik. Namun, langkah hukum tersebut dinilai sah secara prosedural dan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan sipil.

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum oleh kepolisian sudah berada dalam koridor hukum positif Indonesia dan bertujuan untuk melindungi kepentingan umum serta anak sebagai korban.

“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” ujar Dr. Alpi Sahari, yang juga pernah diminta Kejaksaan Agung RI sebagai ahli di Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali terpidana Jesicca Wongso.

Dr. Alpi juga menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dilakukan jika memenuhi unsur hukum pidana seperti nullum delictum nulla poena sine lege dan didasarkan pada crime control model.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya memahami prinsip equitas sequitur legem dalam konteks hukum pidana. Menurutnya, penegakan hukum harus dilihat sebagai bentuk kontrol terhadap kejahatan, bukan ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Jika ada narasi yang menyebut ini sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, maka itu terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik. Mekanisme pengawasan hukum pidana sudah diatur dalam undang-undang. Justru narasi semacam itu bisa menjadi upaya untuk mendegradasi institusi penegak hukum,” jelas Dr. Alpi.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP, serta Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga diterapkan Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Penerapan pasal-pasal tersebut menandakan adanya dugaan eendaadse samenloop atau meerdadse samenloop, yang secara hukum membedakan antara perbuatan yang dilakukan dalam satu rangkaian atau beberapa perbuatan terpisah.

Dr. Alpi juga menegaskan bahwa penghasutan (opruien) memiliki makna hukum yang spesifik dan tidak bisa disamakan dengan ajakan atau anjuran semata.

“Penghasutan memiliki intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan. Tidak harus terjadi tindak pidana untuk menyatakan delik ini selesai, namun pasca putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus bisa dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang timbul,” tambahnya.

Dengan demikian, tindakan kepolisian terhadap pelaku penghasutan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat luas dan kelompok rentan, khususnya anak-anak, dari dampak tindakan pidana yang ditimbulkan.

[ Efni Jojor Rotua .Mqnulang ]

17
Editor

Editor

Related Posts

Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Jelang Konser Dewa 19 ft. All Stars 2.0 di GBK
Lainnya

Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Jelang Konser Dewa 19 ft. All Stars 2.0 di GBK

September 7, 2025
Donor Darah, Berbagi untuk Kebaikan
Lainnya

Donor Darah, Berbagi untuk Kebaikan

September 7, 2025
Pengajian Kasman 37: Majelis Ilmu dan Silaturahmi Lintas Angkatan
Lainnya

Pengajian Kasman 37: Majelis Ilmu dan Silaturahmi Lintas Angkatan

September 7, 2025
Next Post
Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Jelang Konser Dewa 19 ft. All Stars 2.0 di GBK

Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Jelang Konser Dewa 19 ft. All Stars 2.0 di GBK

Bulir Padi Pilar Negeri, Sinergi Babinsa Dan Petani Karangrejo Jaga Ketahanan Pangan

Bulir Padi Pilar Negeri, Sinergi Babinsa Dan Petani Karangrejo Jaga Ketahanan Pangan

Implementasikan Bintahwil, Babinsa Jayengan Bantu Pengamanan Ibadah Minggu di GKI Coyudan

Implementasikan Bintahwil, Babinsa Jayengan Bantu Pengamanan Ibadah Minggu di GKI Coyudan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polda Jabar Kerahkan Tim K9 Bantu Pencarian Korban Longsor di Gunung Kuda, Cirebon

Polda Jabar Kerahkan Tim K9 Bantu Pencarian Korban Longsor di Gunung Kuda, Cirebon

3 bulan ago
Polresta Cirebon Gelar Penutupan Pembinaan Pesantren Kilat dan Ekonomi Kreatif ABH Gelombang 3

Polresta Cirebon Gelar Penutupan Pembinaan Pesantren Kilat dan Ekonomi Kreatif ABH Gelombang 3

6 bulan ago
Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH

Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH

8 bulan ago
Donor Darah, Berbagi untuk Kebaikan

Donor Darah, Berbagi untuk Kebaikan

11 jam ago

Categories

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Makan Bersama Warga di Kiwirok Hadirkan Senyum dan Kebahagiaan

Hijaukan Lingkungan, Koramil Nogosari Tanam Pohon Buah di Potronayan

Polsek Cikupa Amankan Fun Run Komunitas di Citra Raya

Donor Darah, Berbagi untuk Kebaikan

Pengajian Kasman 37: Majelis Ilmu dan Silaturahmi Lintas Angkatan

Trending

Implementasikan Bintahwil, Babinsa Jayengan Bantu Pengamanan Ibadah Minggu di GKI Coyudan
TNI

Implementasikan Bintahwil, Babinsa Jayengan Bantu Pengamanan Ibadah Minggu di GKI Coyudan

by Editor
September 7, 2025
0

RadarKriminal.id, Surakarta, Minggu, 07/09/2025, Surakarta -- Dalam rangka melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter) di wilayah binaan, Babinsa Jayengan...

Bulir Padi Pilar Negeri, Sinergi Babinsa Dan Petani Karangrejo Jaga Ketahanan Pangan

Bulir Padi Pilar Negeri, Sinergi Babinsa Dan Petani Karangrejo Jaga Ketahanan Pangan

September 7, 2025
Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Jelang Konser Dewa 19 ft. All Stars 2.0 di GBK

Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Jelang Konser Dewa 19 ft. All Stars 2.0 di GBK

September 7, 2025
Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

September 7, 2025
Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Makan Bersama Warga di Kiwirok Hadirkan Senyum dan Kebahagiaan

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Makan Bersama Warga di Kiwirok Hadirkan Senyum dan Kebahagiaan

September 7, 2025

Kategori

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI

Alamat Kantor :

Gedung Wirausaha,
Lantai 1, Unit 104,
Jl. Rasuna Said, Kav. C-5,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Phone : (021) 5099-6969 Ext. 1194.

Pimred: TC. Manalu, 0812-8901-2364.

KARIR :
Biro Prov, Kabiro Kab/Kota, Wakabiro, Sub Kecamatan, Wartawan.
Hub WA : Venita 0812-9232-5288

Category

  • Asosiasi Media
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Lainnya
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polri
  • TNI
  • REDAKSI : PT. TRIDARMA WIRA KOMUNIKA SK Kemenhukam Nomor: AHU-041978.AH.01.30. Tahun 2022. Kemeninves & BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB): 071 022 005 7337. NPWP Perusahaan : 61.213.099.7-011.000.
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media SIber

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Lainnya
  • Hukum
  • Redaksi

Hak Cipta radarkriminal.id © 2024 Web Development PT.TAB